Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    20 Mei 2026

    Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4

    20 Mei 2026

    Apa Itu Petty Cash? Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Bisnis

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4
    • Apa Itu Petty Cash? Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Bisnis
    • Persib Kecam Perilaku Oknum Bobotoh, Denda Rp3,5 Miliar dan Laga Tanpa Penonton oleh AFC
    • Kapan 1 Dzulhijjah 2026? Jadwal Lengkap Puasa Tarwiyah, Arafah, dan Idul Adha
    • Ramalan Zodiak Pisces 16 Mei 2026: Rezeki Naik, Disiplin Dibutuhkan
    • Bija Coffee: Menawarkan Kopi Indonesia di Negeri Teh Inggris
    • Pemkot Makassar Evaluasi Sistem SPMB Selama Simulasi
    • Jadwal Kapal Pelni Tanjung Priok-Batam Mei 2026: Tiket Mulai Rp417.000, KM Kelud
    • Film Fantasi 90-an yang Terlupakan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Curiga Proses Pengadaan Tidak Transparan

    Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Curiga Proses Pengadaan Tidak Transparan

    adm_imradm_imr8 Maret 202620 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Polemik Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

    Polemik seputar pembatalan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terus menarik perhatian publik. Keputusan untuk membatalkan kendaraan jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan, khususnya soal transparansi penganggaran dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Proses Pengadaan yang Menimbulkan Tanda Tanya

    Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai proses pengadaan mobil dinas tersebut sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyoroti fakta bahwa kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, sebelum akhirnya dibatalkan.

    “Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul pada Selasa (3/3/2026). Menurut Saipul, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait perencanaan hingga persetujuan anggaran yang tercatat dalam APBD Perubahan 2025.

    “Kalau ini masuk di APBD Perubahan, berarti ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, seberapa transparan pembahasan itu? Siapa saja yang tahu? Apakah seluruh anggota DPRD mengetahui detailnya?” katanya.

    Regulasi yang Harus Diikuti

    Lebih jauh, Saipul menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.

    Perpres itu, lanjutnya, mempertegas digitalisasi sistem pengadaan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja. “Dengan nilai di atas Rp 200 juta, apalagi ini Rp 8,5 miliar, mekanismenya tidak bisa sembarangan. Harus melalui e-purchasing atau tender. Semuanya tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik,” ujar Saipul.

    Ia menambahkan, digitalisasi tersebut justru bertujuan agar publik bisa melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch.

    Kritik Terhadap Mekanisme Pembatalan

    Saipul juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (2a) dalam perubahan terbaru mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil oleh pejabat yang benar-benar memahami aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.

    “Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya. Saipul secara tegas mengkritik mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk ukuran transaksi negara bernilai miliaran rupiah.

    “Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya. Menurut dia, dalam sistem pengadaan pemerintah, ada prosedur perpajakan, administrasi kontrak, hingga potensi penalti yang harus diperhitungkan jika terjadi pembatalan.

    Kritik Terhadap DPRD

    Tak hanya menyoroti eksekutif, Saipul juga mengkritik DPRD Kaltim yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurut dia, lolosnya anggaran mobil dinas senilai Rp8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menunjukkan lemahnya kontrol legislatif.

    “DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai adanya perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi di tubuh parlemen daerah.

    Momentum Evaluasi Tata Kelola Pengadaan

    Saipul menegaskan, polemik mobil dinas ini seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pengadaan di Kaltim. “Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Ia pun mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

    Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar yang diadakan melalui APBD perubahan 2025 setelah menuai polemik di ruang publik. Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000. Unit kendaraan itu telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025.

    Keputusan pembatalan penggunaan mobil tersebut dilakukan setelah muncul kritik dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial, sehingga pemerintah provinsi memilih mengembalikan unit kendaraan dan menyetorkan kembali anggarannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    By adm_imr20 Mei 20264 Views

    3 Berita Terpopuler Sumbar: Pemilik Tambang, Banjir Tanah Datar, dan Satu Abad Gempa

    By adm_imr19 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    20 Mei 2026

    Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4

    20 Mei 2026

    Apa Itu Petty Cash? Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Bisnis

    20 Mei 2026

    Persib Kecam Perilaku Oknum Bobotoh, Denda Rp3,5 Miliar dan Laga Tanpa Penonton oleh AFC

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?