Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Curiga Proses Pengadaan Tidak Transparan

    Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Curiga Proses Pengadaan Tidak Transparan

    adm_imradm_imr8 Maret 202622 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Polemik Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

    Polemik seputar pembatalan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terus menarik perhatian publik. Keputusan untuk membatalkan kendaraan jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan, khususnya soal transparansi penganggaran dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Proses Pengadaan yang Menimbulkan Tanda Tanya

    Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai proses pengadaan mobil dinas tersebut sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyoroti fakta bahwa kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, sebelum akhirnya dibatalkan.

    “Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul pada Selasa (3/3/2026). Menurut Saipul, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait perencanaan hingga persetujuan anggaran yang tercatat dalam APBD Perubahan 2025.

    “Kalau ini masuk di APBD Perubahan, berarti ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, seberapa transparan pembahasan itu? Siapa saja yang tahu? Apakah seluruh anggota DPRD mengetahui detailnya?” katanya.

    Regulasi yang Harus Diikuti

    Lebih jauh, Saipul menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.

    Perpres itu, lanjutnya, mempertegas digitalisasi sistem pengadaan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja. “Dengan nilai di atas Rp 200 juta, apalagi ini Rp 8,5 miliar, mekanismenya tidak bisa sembarangan. Harus melalui e-purchasing atau tender. Semuanya tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik,” ujar Saipul.

    Ia menambahkan, digitalisasi tersebut justru bertujuan agar publik bisa melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch.

    Kritik Terhadap Mekanisme Pembatalan

    Saipul juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (2a) dalam perubahan terbaru mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil oleh pejabat yang benar-benar memahami aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.

    “Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya. Saipul secara tegas mengkritik mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk ukuran transaksi negara bernilai miliaran rupiah.

    “Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya. Menurut dia, dalam sistem pengadaan pemerintah, ada prosedur perpajakan, administrasi kontrak, hingga potensi penalti yang harus diperhitungkan jika terjadi pembatalan.

    Kritik Terhadap DPRD

    Tak hanya menyoroti eksekutif, Saipul juga mengkritik DPRD Kaltim yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurut dia, lolosnya anggaran mobil dinas senilai Rp8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menunjukkan lemahnya kontrol legislatif.

    “DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai adanya perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi di tubuh parlemen daerah.

    Momentum Evaluasi Tata Kelola Pengadaan

    Saipul menegaskan, polemik mobil dinas ini seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pengadaan di Kaltim. “Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Ia pun mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

    Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar yang diadakan melalui APBD perubahan 2025 setelah menuai polemik di ruang publik. Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000. Unit kendaraan itu telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025.

    Keputusan pembatalan penggunaan mobil tersebut dilakukan setelah muncul kritik dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial, sehingga pemerintah provinsi memilih mengembalikan unit kendaraan dan menyetorkan kembali anggarannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    4 Berita Terpopuler Sumbar: Penghambat Flyover Sitinjau Lauik hingga Kasus Abu Janda

    By adm_imr12 Juni 20260 Views

    Berita Terkini: BBM Campur Bioetanol E5, VinFast Viper, dan CFMoto 150SC-F

    By adm_imr12 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?