Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Curiga Proses Pengadaan Tidak Transparan

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Curiga Proses Pengadaan Tidak Transparan

adm_imradm_imr8 March 202624 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Polemik seputar pembatalan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terus menarik perhatian publik. Keputusan untuk membatalkan kendaraan jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan, khususnya soal transparansi penganggaran dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proses Pengadaan yang Menimbulkan Tanda Tanya

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai proses pengadaan mobil dinas tersebut sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyoroti fakta bahwa kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, sebelum akhirnya dibatalkan.

“Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul pada Selasa (3/3/2026). Menurut Saipul, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait perencanaan hingga persetujuan anggaran yang tercatat dalam APBD Perubahan 2025.

“Kalau ini masuk di APBD Perubahan, berarti ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, seberapa transparan pembahasan itu? Siapa saja yang tahu? Apakah seluruh anggota DPRD mengetahui detailnya?” katanya.

Regulasi yang Harus Diikuti

Lebih jauh, Saipul menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.

Perpres itu, lanjutnya, mempertegas digitalisasi sistem pengadaan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja. “Dengan nilai di atas Rp 200 juta, apalagi ini Rp 8,5 miliar, mekanismenya tidak bisa sembarangan. Harus melalui e-purchasing atau tender. Semuanya tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik,” ujar Saipul.

Ia menambahkan, digitalisasi tersebut justru bertujuan agar publik bisa melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch.

Kritik Terhadap Mekanisme Pembatalan

Saipul juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (2a) dalam perubahan terbaru mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil oleh pejabat yang benar-benar memahami aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.

“Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya. Saipul secara tegas mengkritik mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk ukuran transaksi negara bernilai miliaran rupiah.

“Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya. Menurut dia, dalam sistem pengadaan pemerintah, ada prosedur perpajakan, administrasi kontrak, hingga potensi penalti yang harus diperhitungkan jika terjadi pembatalan.

Kritik Terhadap DPRD

Tak hanya menyoroti eksekutif, Saipul juga mengkritik DPRD Kaltim yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurut dia, lolosnya anggaran mobil dinas senilai Rp8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menunjukkan lemahnya kontrol legislatif.

“DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai adanya perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi di tubuh parlemen daerah.

Momentum Evaluasi Tata Kelola Pengadaan

Saipul menegaskan, polemik mobil dinas ini seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pengadaan di Kaltim. “Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Ia pun mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar yang diadakan melalui APBD perubahan 2025 setelah menuai polemik di ruang publik. Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000. Unit kendaraan itu telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025.

Keputusan pembatalan penggunaan mobil tersebut dilakukan setelah muncul kritik dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial, sehingga pemerintah provinsi memilih mengembalikan unit kendaraan dan menyetorkan kembali anggarannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?