Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Notasi Baru pada Kode Saham, Ini Penjelasannya

Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Notasi Baru pada Kode Saham, Ini Penjelasannya

adm_imradm_imr5 August 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Infomalangraya.com.CO.ID – Jakarta.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan tampilan baru notasi khusus pada kode perusahaan tercatat mulai Senin (3/8/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi informasi sekaligus memperkuat perlindungan investor dalam mengambil keputusan investasi.



Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.

Melalui kebijakan baru ini, BEI akan menampilkan huruf tertentu di belakang kode saham emiten yang memiliki kondisi atau karakteristik khusus berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

BEI menegaskan bahwa notasi khusus bukan merupakan sanksi maupun hukuman bagi perusahaan tercatat. Notasi hanya berfungsi sebagai penanda kondisi aktual emiten berdasarkan informasi yang bersifat publik.

“Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya,” tulis BEI dalam surat edarannya.

Investor Kini Lebih Mudah Mengenali Kondisi Emiten

Melalui sistem baru ini, investor dapat lebih cepat mengidentifikasi kondisi perusahaan hanya dengan melihat kode saham yang telah dilengkapi notasi.

Satu emiten juga dapat memiliki lebih dari satu notasi apabila memenuhi beberapa kondisi sekaligus. Misalnya, perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pada saat yang sama mengalami pembatasan kegiatan usaha akan memiliki notasi LQ.

Penambahan maupun penghapusan notasi dilakukan berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, pengumuman Bursa, informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun hasil pemantauan BEI.

Pembaruan notasi dilakukan setiap Hari Bursa. Informasi yang diterima sebelum pukul 14.00 WIB akan berlaku pada Hari Bursa berikutnya. Sementara informasi yang diterima setelah pukul 14.00 WIB mulai berlaku pada Hari Bursa kedua setelah informasi diterima.

Tonton:

Mulai Hari Ini Jualan Online Bisa Dipotong Pajak

Daftar Notasi Khusus BEI yang Berlaku Mulai 3 Agustus 2026

Berikut arti masing-masing notasi khusus yang mulai digunakan BEI:

  • B – Emiten menghadapi permohonan pailit, pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit.
  • M – Emiten sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
  • L – Terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan.
  • C – Menghadapi perkara hukum yang berdampak material terhadap perusahaan, anak usaha, direksi, atau komisaris.
  • Q – Kegiatan usaha perusahaan atau anak usaha dibatasi oleh regulator.
  • Y – Belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
  • F – Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori ringan.
  • G – Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori sedang.
  • V – Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori berat.
  • N – Menerapkan saham dengan hak suara multipel (Multiple Voting Shares/MVS) dan tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru.
  • K – Menerapkan saham dengan hak suara multipel (MVS) serta tercatat di Papan Ekonomi Baru.
  • I – Tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
  • X – Perusahaan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus.
  • P – Belum memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan BEI.

Tonton:

Biaya Kesehatan Terus Naik, OJK Siapkan Aturan Baru

Notasi Free Float Berlaku Bertahap

Khusus untuk notasi P, penerapannya dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi, notasi mulai diberlakukan pada 30 November 2026.

Sementara bagi emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 April 2027.

Langkah ini memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sesuai regulasi Bursa.

Notasi Lama Masih Berlaku Selama Masa Transisi

Seiring berlakunya aturan baru tersebut, BEI mencabut Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023.

Meski demikian, notasi lama berupa E, D, A, dan S masih tetap digunakan selama masa transisi hingga 30 November 2026 sebelum sistem notasi baru diterapkan sepenuhnya.

Dengan pembaruan ini, BEI berharap investor memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kondisi emiten sehingga dapat membuat keputusan investasi secara lebih terukur berdasarkan tingkat risiko masing-masing perusahaan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?