Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 19 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Notasi Baru pada Kode Saham, Ini Penjelasannya

    Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Notasi Baru pada Kode Saham, Ini Penjelasannya

    adm_imradm_imr5 Agustus 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com.CO.ID – Jakarta.

    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan tampilan baru notasi khusus pada kode perusahaan tercatat mulai Senin (3/8/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi informasi sekaligus memperkuat perlindungan investor dalam mengambil keputusan investasi.



    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.

    Melalui kebijakan baru ini, BEI akan menampilkan huruf tertentu di belakang kode saham emiten yang memiliki kondisi atau karakteristik khusus berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

    BEI menegaskan bahwa notasi khusus bukan merupakan sanksi maupun hukuman bagi perusahaan tercatat. Notasi hanya berfungsi sebagai penanda kondisi aktual emiten berdasarkan informasi yang bersifat publik.

    “Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya,” tulis BEI dalam surat edarannya.

    Investor Kini Lebih Mudah Mengenali Kondisi Emiten

    Melalui sistem baru ini, investor dapat lebih cepat mengidentifikasi kondisi perusahaan hanya dengan melihat kode saham yang telah dilengkapi notasi.

    Satu emiten juga dapat memiliki lebih dari satu notasi apabila memenuhi beberapa kondisi sekaligus. Misalnya, perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pada saat yang sama mengalami pembatasan kegiatan usaha akan memiliki notasi LQ.

    Penambahan maupun penghapusan notasi dilakukan berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, pengumuman Bursa, informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun hasil pemantauan BEI.

    Pembaruan notasi dilakukan setiap Hari Bursa. Informasi yang diterima sebelum pukul 14.00 WIB akan berlaku pada Hari Bursa berikutnya. Sementara informasi yang diterima setelah pukul 14.00 WIB mulai berlaku pada Hari Bursa kedua setelah informasi diterima.

    Tonton:

    Mulai Hari Ini Jualan Online Bisa Dipotong Pajak

    Daftar Notasi Khusus BEI yang Berlaku Mulai 3 Agustus 2026

    Berikut arti masing-masing notasi khusus yang mulai digunakan BEI:

    • B – Emiten menghadapi permohonan pailit, pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit.
    • M – Emiten sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
    • L – Terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan.
    • C – Menghadapi perkara hukum yang berdampak material terhadap perusahaan, anak usaha, direksi, atau komisaris.
    • Q – Kegiatan usaha perusahaan atau anak usaha dibatasi oleh regulator.
    • Y – Belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
    • F – Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori ringan.
    • G – Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori sedang.
    • V – Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori berat.
    • N – Menerapkan saham dengan hak suara multipel (Multiple Voting Shares/MVS) dan tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru.
    • K – Menerapkan saham dengan hak suara multipel (MVS) serta tercatat di Papan Ekonomi Baru.
    • I – Tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
    • X – Perusahaan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus.
    • P – Belum memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan BEI.

    Tonton:

    Biaya Kesehatan Terus Naik, OJK Siapkan Aturan Baru

    Notasi Free Float Berlaku Bertahap

    Khusus untuk notasi P, penerapannya dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi, notasi mulai diberlakukan pada 30 November 2026.

    Sementara bagi emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 April 2027.

    Langkah ini memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sesuai regulasi Bursa.

    Notasi Lama Masih Berlaku Selama Masa Transisi

    Seiring berlakunya aturan baru tersebut, BEI mencabut Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023.

    Meski demikian, notasi lama berupa E, D, A, dan S masih tetap digunakan selama masa transisi hingga 30 November 2026 sebelum sistem notasi baru diterapkan sepenuhnya.

    Dengan pembaruan ini, BEI berharap investor memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kondisi emiten sehingga dapat membuat keputusan investasi secara lebih terukur berdasarkan tingkat risiko masing-masing perusahaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20265 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?