Penjelasan ASN Dinas Syariat Islam Aceh terkait Dugaan Pelecehan
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Neidi Isnayanto, menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya merupakan fitnah dan tidak benar. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut justru merupakan rekayasa politik yang merugikan dirinya, keluarga, serta lembaga tempatnya bekerja.
Neidi mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh dan memberikan klarifikasi secara langsung. Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh keluarga mahasiswi tidak benar dan penuh rekayasa politik. Menurutnya, kasus ini akan dibahas dengan keluarga dan atasan untuk menuntut balik terkait pencemaran nama baik.
Kronologis Peristiwa
Menurut penjelasan Neidi, peristiwa terjadi pada malam hari pergantian Minggu ke Senin, 2 Februari 2026. Saat itu, ia sedang melakukan perjalanan dari Jeuram menuju Banda Aceh dengan menumpang mobil umum Hiace dan berada dalam satu kendaraan dengan mahasiswi tersebut. Ia menawarkan minum kepada korban karena keduanya berasal dari daerah yang sama. Selain itu, ia juga memukul bahu korban sebagai bentuk keakraban.
Neidi menjelaskan bahwa posisi korban dan dirinya dalam mobil sangat jauh. Korban duduk di bangku nomor 6, sementara ia duduk di bangku nomor 10. Di samping mereka juga ada orang lain. Mobil tersebut penuh dengan penumpang, sehingga sulit bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang tidak pantas tanpa diketahui.
Penyesalan atas Tuduhan yang Tidak Benar
Neidi sangat menyesalkan sikap keluarga mahasiswi yang menuduhnya melakukan hal yang sama sekali tidak benar. Ia merasa heran karena tuduhan tersebut viralkan meskipun tidak terbukti. Ia berharap masyarakat dapat berpikir secara sehat dan logis dalam menghadapi isu seperti ini.
Penjelasan Keluarga Korban
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, seorang mahasiswi asal Nagan Raya mengalami dugaan pelecehan seksual saat menjadi penumpang Toyota Hiace dari Nagan Raya ke Banda Aceh pada dini hari tanggal 1 Februari 2026. Pelaku yang berinisial NI adalah warga Kabupaten Nagan Raya yang saat ini bekerja sebagai ASN di Dinas Syariat Islam Aceh. Sebelumnya, ia bertugas di Pemkab Nagan Raya.
Kasus ini dialami oleh korban AN (20 tahun), yang diberitakan oleh keluarganya ke Polda Aceh agar diusut tuntas. Paman korban, Said Mus, menceritakan kronologi peristiwa yang dialami keponakannya dalam perjalanan. Saat korban tertidur dalam mobil, pelaku meraba bagian intim korban hingga membuatnya terbangun dan berteriak. Aksi pelaku terus berlanjut ketika korban turun membeli makanan.
Pelaku, yang diketahui sudah memiliki istri dan anak, menempelkan alat kemaluannya pada tangan korban saat korban berdiri membeli makanan. Hal ini membuat korban menangis dan trauma, sehingga akhirnya dilaporkan ke keluarga dan berujung pada pelaporan ke Polda Aceh.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Said Mus menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh pada tanggal 2 Februari 2026. Ia menekankan bahwa keluarga tidak tinggal diam dan meminta proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.







