Perampokan Terhadap Lansia di Kampung Pisangan, Cakung
Seorang lansia bernama Hartati (60) menjadi korban perampokan di rumahnya di Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur. Kejadian ini terjadi pada Minggu (2/8/2026), dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung. Saat tiba di kantor polisi, Hartati masih mengenakan mukena putih dan mulutnya tertutup lakban.
Peristiwa perampokan ini viral di media sosial karena kondisi korban yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku diketahui adalah tetangga korban bernama Marhum. Dalam aksi perampokan tersebut, pelaku menggunakan golok untuk mengancam korban sebelum mengikat mulut, tangan, dan kakinya dengan lakban.
Kronologi Perampokan
Perampokan terjadi saat korban sedang bersiap menunaikan salat di rumahnya. Pada saat itu, seseorang masuk ke dalam rumah. Awalnya, korban mengira orang tersebut adalah salah satu anaknya. Namun, ternyata yang masuk adalah Marhum, tetangga korban sendiri.
Setelah mengetahui identitas pelaku, korban coba memanggil namun tidak berhasil. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis golok dan mengancam korban agar tidak berteriak. Setelah mengancam, pelaku melakban mulut, tangan, dan kaki korban sehingga korban tidak bisa bergerak atau meminta bantuan.
Korban Berjuang Melepaskan Ikatan Lakban
Setelah pelaku meninggalkan rumah, Hartati harus bertahan dalam kondisi terikat selama dua jam. Meski dalam keadaan terikat, korban tidak menyerah dan terus berusaha melepaskan ikatan lakban. Setelah berhasil melepaskan diri, ia langsung mencari pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT setempat.
Korban akhirnya datang ke Polsek Cakung sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi korban yang masih mengenakan mukena dan lakban yang masih menempel di wajah membuat petugas kaget dan segera memberikan perawatan.
Barang yang Dibawa Pelaku
Dalam aksi perampokan tersebut, pelaku membawa beberapa barang milik korban. Berdasarkan data yang diperoleh oleh pihak kepolisian, barang yang hilang terdiri atas uang tunai sebesar Rp600.000, satu pasang anting emas dengan berat sekitar satu gram, serta sebuah telepon genggam Samsung A07.
Barang-barang tersebut diambil pelaku setelah korban berhasil dilumpuhkan menggunakan ancaman senjata tajam dan diikat menggunakan lakban.
Penangkapan Pelaku dan Motif Perampokan
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Cakung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak langsung melarikan diri jauh setelah melakukan aksi perampokan. Marhum diketahui masih berada di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari kediaman korban.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Cakung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, kepolisian menyebut motif utama pelaku melakukan aksi perampokan adalah faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Polsek Cakung masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.







