Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»Partisipasi Rendah, RUU KKS Disoroti Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan

    Partisipasi Rendah, RUU KKS Disoroti Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan

    adm_imradm_imr21 Februari 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

    Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan, menyampaikan kritik terhadap penyusunan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, proses pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap demokrasi.

    Arif mengungkapkan bahwa kurangnya partisipasi masyarakat bisa menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Ia menekankan pentingnya RUU KKS untuk lebih mengedepankan aspek perlindungan warga dan akuntabilitas, bukan sekadar kontrol tanpa transparansi. Menurutnya, masalah siber di Indonesia bukanlah pada aspek hukum, melainkan pada tata kelola.

    “Jangan sampai rancangan undang-undang baru ini menambah kewenangan tanpa memperkuat akuntabilitas, sehingga menjadi kewenangan yang terpusat dan menciptakan risiko-risiko baru seperti abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Arif dalam pernyataannya.

    Dampak Minim Partisipasi Publik

    Minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU KKS berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Akibatnya, ekonomi digital tidak akan berkembang dan investor enggan menanamkan modal di Indonesia. Arif menegaskan bahwa kepercayaan adalah fondasi keamanan digital.

    “Tanpa kepercayaan, ekonomi digital tidak bisa tumbuh, tanpa kepercayaan, investor tidak bisa percaya pada sistem kita, dan warga tidak percaya satu sama lain. Kepercayaan adalah fondasi keamanan digital, nah ini yang harus dibicarakan, apa sebenarnya definisi pertahanan dan keamanan siber,” jelas Arif.

    Evaluasi Insiden Siber Sebelum Penyusunan RUU

    Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, meminta pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi insiden siber terdahulu sebelum menyusun RUU KKS. Salah satu contohnya adalah kebocoran data PDNS 2024.

    Hasnu menjelaskan bahwa akibat peristiwa gangguan siber tersebut, data pribadi masyarakat yang tersimpan di layanan publik seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bocor, sehingga dapat diakses oleh pihak mana pun. “Itu data publik dan sangat penting, bocor, tetapi nggak ada yang bertanggung jawab. Problem nggak itu? Lalu, kenapa kemudian pemerintah terburu-buru begitu, langsung bahasan Undang-undang KKS tanpa melakukan evaluasi menyeluruh, ini yang menjadi dorongan kita sebetulnya adalah evaluasi dulu,” kata Hasnu.

    Menurutnya, tanpa evaluasi menyeluruh terkait kejadian kebocoran data di masa lalu, produk perundangan seperti RUU KKS tidak akan bermanfaat dan tidak bisa melindungi masyarakat dari serangan peretas maupun pembocor data lainnya.

    “Sebelum dievaluasi, maka percuma untuk bangun Rancangan Undang-undang KKS, ujung-ujungnya tetap bocor begitu. Dan itu menyedot duit kita, skala prioritas saja sudah salah gitu, sehingga itu menjadi persoalan, jadi dorongan kita adalah audit,” tambahnya.

    Keterbukaan DPR dalam Pembahasan RUU KKS

    Selain itu, Hasnu meminta DPR lebih terbuka terhadap masyarakat sipil dalam proses pembehasan RUU KKS. Berkaca pada pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik, Hasnu berharap DPR lebih berbesar hati menerima masukan dari masyarakat.

    “Dalam penyusunan undang-undang itu ada dua macan, ada yang kemudian dibahas di Senayan, ada kemudian inisiatif pemerintah, jadi pemerintah, dia bahas dulu di internalnya nanti didorong. Problemnya DPR sangat sentralistik, lalu kemudian kita sebagai warga tidak pernah diajak untuk berdialog,” jelas Arif.

    Lebih lanjut, Analis Politik Keamanan LAB45, Christian Guntur Lebang, mempertanyakan sudut pandang pendekatan produk undang-undang yang kini dibahas DPR. Apakah akan mengedepankan keamanan atau ketahanan data di Indonesia?

    Menurutnya, RUU Ketahanan dan Keamanan Siber nantinya akan diampu oleh BSSN yang lebih mengedepankan resiliensi yaitu kemampuan dalam bertahan, beradaptasi, dan pulih dengan cepat dari serangan.

    “Jadi lagi-lagi BSSN itu kan pendekatannya security, sementara lembaga-lembaga perlindungan keamanan konsumen itu pendekatannya resilience. Jadi akan ada sedikit perbedaan sudut pandang memandang isu ini,” imbuh dia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Film Thailand yang Harus Kamu Tonton Bintangi Tu Tontawan

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Kekecewaan Artis Terhadap Hukuman 18 Tahun Nadiem, Inul: Bahaya Jadi Tumbal

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Coba dunia baru, RAYE siap berakting di film thriller-kriminal ‘Lineage’

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?