Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hiburan»Partisipasi Rendah, RUU KKS Disoroti Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan

    Partisipasi Rendah, RUU KKS Disoroti Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan

    adm_imradm_imr21 Februari 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

    Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan, menyampaikan kritik terhadap penyusunan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, proses pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap demokrasi.

    Arif mengungkapkan bahwa kurangnya partisipasi masyarakat bisa menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Ia menekankan pentingnya RUU KKS untuk lebih mengedepankan aspek perlindungan warga dan akuntabilitas, bukan sekadar kontrol tanpa transparansi. Menurutnya, masalah siber di Indonesia bukanlah pada aspek hukum, melainkan pada tata kelola.

    “Jangan sampai rancangan undang-undang baru ini menambah kewenangan tanpa memperkuat akuntabilitas, sehingga menjadi kewenangan yang terpusat dan menciptakan risiko-risiko baru seperti abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Arif dalam pernyataannya.

    Dampak Minim Partisipasi Publik

    Minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU KKS berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Akibatnya, ekonomi digital tidak akan berkembang dan investor enggan menanamkan modal di Indonesia. Arif menegaskan bahwa kepercayaan adalah fondasi keamanan digital.

    “Tanpa kepercayaan, ekonomi digital tidak bisa tumbuh, tanpa kepercayaan, investor tidak bisa percaya pada sistem kita, dan warga tidak percaya satu sama lain. Kepercayaan adalah fondasi keamanan digital, nah ini yang harus dibicarakan, apa sebenarnya definisi pertahanan dan keamanan siber,” jelas Arif.

    Evaluasi Insiden Siber Sebelum Penyusunan RUU

    Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, meminta pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi insiden siber terdahulu sebelum menyusun RUU KKS. Salah satu contohnya adalah kebocoran data PDNS 2024.

    Hasnu menjelaskan bahwa akibat peristiwa gangguan siber tersebut, data pribadi masyarakat yang tersimpan di layanan publik seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bocor, sehingga dapat diakses oleh pihak mana pun. “Itu data publik dan sangat penting, bocor, tetapi nggak ada yang bertanggung jawab. Problem nggak itu? Lalu, kenapa kemudian pemerintah terburu-buru begitu, langsung bahasan Undang-undang KKS tanpa melakukan evaluasi menyeluruh, ini yang menjadi dorongan kita sebetulnya adalah evaluasi dulu,” kata Hasnu.

    Menurutnya, tanpa evaluasi menyeluruh terkait kejadian kebocoran data di masa lalu, produk perundangan seperti RUU KKS tidak akan bermanfaat dan tidak bisa melindungi masyarakat dari serangan peretas maupun pembocor data lainnya.

    “Sebelum dievaluasi, maka percuma untuk bangun Rancangan Undang-undang KKS, ujung-ujungnya tetap bocor begitu. Dan itu menyedot duit kita, skala prioritas saja sudah salah gitu, sehingga itu menjadi persoalan, jadi dorongan kita adalah audit,” tambahnya.

    Keterbukaan DPR dalam Pembahasan RUU KKS

    Selain itu, Hasnu meminta DPR lebih terbuka terhadap masyarakat sipil dalam proses pembehasan RUU KKS. Berkaca pada pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik, Hasnu berharap DPR lebih berbesar hati menerima masukan dari masyarakat.

    “Dalam penyusunan undang-undang itu ada dua macan, ada yang kemudian dibahas di Senayan, ada kemudian inisiatif pemerintah, jadi pemerintah, dia bahas dulu di internalnya nanti didorong. Problemnya DPR sangat sentralistik, lalu kemudian kita sebagai warga tidak pernah diajak untuk berdialog,” jelas Arif.

    Lebih lanjut, Analis Politik Keamanan LAB45, Christian Guntur Lebang, mempertanyakan sudut pandang pendekatan produk undang-undang yang kini dibahas DPR. Apakah akan mengedepankan keamanan atau ketahanan data di Indonesia?

    Menurutnya, RUU Ketahanan dan Keamanan Siber nantinya akan diampu oleh BSSN yang lebih mengedepankan resiliensi yaitu kemampuan dalam bertahan, beradaptasi, dan pulih dengan cepat dari serangan.

    “Jadi lagi-lagi BSSN itu kan pendekatannya security, sementara lembaga-lembaga perlindungan keamanan konsumen itu pendekatannya resilience. Jadi akan ada sedikit perbedaan sudut pandang memandang isu ini,” imbuh dia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    9 Wilayah Terdeteksi Tsunami Pasca Gempa 7,7 SR Sulut 8 Juni 2026

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Terjemahan Lirik Lagu “Rumour Has It” Adele: Semoga Tuhan Melindungi Mu

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Harga Emas Hari Ini Turun, Antam, Galeri24, dan UBS Laporan 8 Juni 2026

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?