Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    10 October 2026
    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    10 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar

    Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar

    10 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Saturday, 10 October 2026
    Trending
    • Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif
    • Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial
    • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar
    • Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi
    • Rahasia Menabung Efektif Melalui Pengelolaan Kebiasaan Kecil yang Sering Terabaikan
    • Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Musim Pancaroba Melalui Kebiasaan Sederhana Sehari-hari
    • Menagih Janji Kesejahteraan Guru Honorer demi Masa Depan Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia
    • Seni Mengelola Stamina Bintang Eropa di Tengah Gempuran Jadwal Padat Kompetisi
    • Menanamkan Jiwa Spiritual pada Generasi Digital Tanpa Mengorbankan Masa Depan Global
    • Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pedagang Tani Batu Hanya Bisa Beli Token Listrik Rp 50 Ribu, Pihak Terkait Diam

    Pedagang Tani Batu Hanya Bisa Beli Token Listrik Rp 50 Ribu, Pihak Terkait Diam

    adm_imradm_imr2 May 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Keluhan Pedagang Pasar Induk Among Tani terhadap Pengelolaan Fasilitas

    Di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu mengenai dugaan jual beli kios di Pasar Induk Among Tani, para pedagang mulai mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan fasilitas pasar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait transparansi dan keterbukaan pengelolaan pasar tersebut.

    Fakta terbaru menunjukkan bahwa para pedagang tidak dapat membeli token listrik secara mandiri. Mereka harus melakukan pengisian token listrik di Kantor UPT Pasar Induk Among Tani dengan tarif sebesar Rp50.000 per tiga bulan. Hal ini menjadi salah satu masalah utama yang disampaikan oleh para pedagang.

    Sistem Token Listrik yang Menyulitkan

    Menurut informasi yang diperoleh, sistem pengisian token listrik di pasar ini sangat terbatas. Para pedagang tidak bisa membeli token listrik melalui saluran seperti QRIS, m-banking, minimarket, atau pun e-commerce. Mereka hanya diperbolehkan membeli token listrik di Kantor UPT Pasar Induk Among Tani.

    Koordinator Pedagang lantai 3 zona kuliner, Dian Margono, menjelaskan bahwa meskipun listrik dianggap sebagai fasilitas gratis, nyatanya para pedagang tetap harus membayar. “Tiga bulan sekali isi token Rp 50 ribu satu kios, kalau dua kios ya Rp 100 ribu,” ujarnya.

    Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan bahwa ketika mereka mencoba mengisi ulang token listrik di tempat lain, tidak bisa dilakukan. Akibatnya, mereka harus membayar ke UPT Pasar setiap tiga bulan sekali hanya untuk token listrik saja.

    Tarif Retribusi yang Mengkhawatirkan

    Masih ada lagi keluhan dari para pedagang mengenai tarif retribusi. Mereka dikenakan biaya sebesar Rp135.000 per kios tiap bulan. Jika pedagang memiliki lebih dari satu kios, maka biaya yang harus dibayarkan meningkat sesuai jumlah kios yang dimiliki.

    “Uniknya, aturan ini mutlak. Meskipun kios tutup atau tidak beroperasi, pedagang tetap wajib bayar. Aturan ini mulai berlaku sejak Januari 2024,” jelas Dian Margono.

    Pihak UPT Belum Memberikan Penjelasan

    Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keluhan token listrik tersebut, Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, mengarahkan agar hal teknis ditanyakan langsung kepada Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Gadis Dewi Primandhasari. Akan tetapi hingga berita ini ditulis, Gadis belum memberikan jawaban meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

    “Hubungi pihak Ka. UPT untuk penjelasan teknisnya nggih. Saya sedang Diklat, belum dapat koordinasi teknis langsung dengan Operator (UPT PIAT),” jawaban Dian melalui chat WhatsApp.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    By redaksi25 September 20264,441 Views

    Waspada Modus Pembeli Borongan, Toko Sembako Adib Nyaris Jadi Sasaran Penipuan

    By redaksi12 September 20267,035 Views

    Bukan jumlah, Mazda fokus pada optimalisasi dealer yang ada

    By adm_imr26 August 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    10 October 2026
    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    10 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar

    Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar

    10 October 2026
    Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi

    Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi

    10 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?