Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cek Jadwal KM Bukit Raya Sampai 3 Mei 2026, Cara Pembelian Tiket Online dan Offline

    2 Mei 2026

    Pedagang Tani Batu Hanya Bisa Beli Token Listrik Rp 50 Ribu, Pihak Terkait Diam

    2 Mei 2026

    Mengungkap Trik Jelek Pedagang Mobil Bekas

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 2 Mei 2026
    Trending
    • Cek Jadwal KM Bukit Raya Sampai 3 Mei 2026, Cara Pembelian Tiket Online dan Offline
    • Pedagang Tani Batu Hanya Bisa Beli Token Listrik Rp 50 Ribu, Pihak Terkait Diam
    • Mengungkap Trik Jelek Pedagang Mobil Bekas
    • Tips Memilih Tempat Penitipan Anak yang Aman, Berdasarkan Kasus Daycare Yogyakarta
    • Pembaruan Harga BBM Pertamina 28 April 2026 di Gorontalo, Pertalite Tetap Rp10.000/L
    • Dorong Energi Hijau, Uniska Kediri Hadirkan SPKLU
    • Kesenjangan Pembiayaan UMKM Rp2.400 Triliun, Akses Modal Tentukan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
    • Dua Pelaku Pengeroyokan TNI di Depok Ditangkap, Satu DPO Masih Diburu Polisi
    • Arbain Bukan Rukun Haji, Jemaah Diminta Hemat Tenaga untuk Wukuf
    • Spring Bed Pilihan Terbaik untuk Kesehatan di Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pedagang Tani Batu Hanya Bisa Beli Token Listrik Rp 50 Ribu, Pihak Terkait Diam

    Pedagang Tani Batu Hanya Bisa Beli Token Listrik Rp 50 Ribu, Pihak Terkait Diam

    adm_imradm_imr2 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Keluhan Pedagang Pasar Induk Among Tani terhadap Pengelolaan Fasilitas

    Di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu mengenai dugaan jual beli kios di Pasar Induk Among Tani, para pedagang mulai mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan fasilitas pasar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait transparansi dan keterbukaan pengelolaan pasar tersebut.

    Fakta terbaru menunjukkan bahwa para pedagang tidak dapat membeli token listrik secara mandiri. Mereka harus melakukan pengisian token listrik di Kantor UPT Pasar Induk Among Tani dengan tarif sebesar Rp50.000 per tiga bulan. Hal ini menjadi salah satu masalah utama yang disampaikan oleh para pedagang.

    Sistem Token Listrik yang Menyulitkan

    Menurut informasi yang diperoleh, sistem pengisian token listrik di pasar ini sangat terbatas. Para pedagang tidak bisa membeli token listrik melalui saluran seperti QRIS, m-banking, minimarket, atau pun e-commerce. Mereka hanya diperbolehkan membeli token listrik di Kantor UPT Pasar Induk Among Tani.

    Koordinator Pedagang lantai 3 zona kuliner, Dian Margono, menjelaskan bahwa meskipun listrik dianggap sebagai fasilitas gratis, nyatanya para pedagang tetap harus membayar. “Tiga bulan sekali isi token Rp 50 ribu satu kios, kalau dua kios ya Rp 100 ribu,” ujarnya.

    Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan bahwa ketika mereka mencoba mengisi ulang token listrik di tempat lain, tidak bisa dilakukan. Akibatnya, mereka harus membayar ke UPT Pasar setiap tiga bulan sekali hanya untuk token listrik saja.

    Tarif Retribusi yang Mengkhawatirkan

    Masih ada lagi keluhan dari para pedagang mengenai tarif retribusi. Mereka dikenakan biaya sebesar Rp135.000 per kios tiap bulan. Jika pedagang memiliki lebih dari satu kios, maka biaya yang harus dibayarkan meningkat sesuai jumlah kios yang dimiliki.

    “Uniknya, aturan ini mutlak. Meskipun kios tutup atau tidak beroperasi, pedagang tetap wajib bayar. Aturan ini mulai berlaku sejak Januari 2024,” jelas Dian Margono.

    Pihak UPT Belum Memberikan Penjelasan

    Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keluhan token listrik tersebut, Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, mengarahkan agar hal teknis ditanyakan langsung kepada Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Gadis Dewi Primandhasari. Akan tetapi hingga berita ini ditulis, Gadis belum memberikan jawaban meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

    “Hubungi pihak Ka. UPT untuk penjelasan teknisnya nggih. Saya sedang Diklat, belum dapat koordinasi teknis langsung dengan Operator (UPT PIAT),” jawaban Dian melalui chat WhatsApp.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Aksi Bersih-Bersih Halte Kumuh di Kota Malang Dipicu Kepedulian Masyarakat

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    By redaksi2 Mei 202612,346 Views

    Pendaftar PMBM MIN 1 Kota Malang Meningkat Drastis, 723 Siswa Berebut 252 Kursi Tanpa Tes Calistung

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cek Jadwal KM Bukit Raya Sampai 3 Mei 2026, Cara Pembelian Tiket Online dan Offline

    2 Mei 2026

    Pedagang Tani Batu Hanya Bisa Beli Token Listrik Rp 50 Ribu, Pihak Terkait Diam

    2 Mei 2026

    Mengungkap Trik Jelek Pedagang Mobil Bekas

    2 Mei 2026

    Tips Memilih Tempat Penitipan Anak yang Aman, Berdasarkan Kasus Daycare Yogyakarta

    2 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?