Kebutuhan Regulasi Baku untuk Pengangkutan Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan
Pengusaha penyeberangan di Indonesia menyerukan pemerintah segera menerbitkan peraturan baku mengenai ketentuan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan. Hal ini dilakukan karena karakteristik teknis kendaraan listrik, khususnya yang menggunakan baterai lithium berkapasitas besar, memerlukan prosedur penanganan yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.
Pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan tidak dapat dihindari seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Sebagai bagian dari transformasi transportasi nasional menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, kendaraan listrik menjadi salah satu prioritas pemerintah. Namun, sebagai moda transportasi yang mengangkut penumpang, kendaraan, dan barang dalam satu kesatuan ruang terbatas selama pelayaran, angkutan penyeberangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keselamatan seluruh pengguna jasa.
Tidak Ada Diskriminasi terhadap Kendaraan Listrik
Khoiri Soetomo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP), menegaskan bahwa operator kapal penyeberangan tidak boleh mendiskriminasi kendaraan listrik yang akan menyeberang. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa karakteristik teknis kendaraan listrik, khususnya EV yang menggunakan baterai lithium berkapasitas besar, memerlukan prosedur penanganan yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.
“Kami tidak menolak kendaraan listrik untuk menggunakan kapal penyeberangan. Kendaraan listrik merupakan bagian dari masa depan transportasi nasional,” ujarnya. Namun, keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas utama.
Perlu Standar Keselamatan yang Jelas dan Seragam
Menurut Khoiri, yang dibutuhkan bukan pelarangan ataupun perlakuan berbeda, melainkan standar keselamatan yang jelas, seragam, dan dapat diterapkan oleh seluruh operator di Indonesia. Hingga saat ini, masih terdapat perbedaan pemahaman dan praktik di lapangan terkait tata cara pengangkutan kendaraan listrik di kapal ferry maupun kapal Ro-Ro. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengguna jasa, petugas pelabuhan, maupun operator kapal.
“Padahal, pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan pedoman nasional yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama,” bebernya.
Upaya Komitmen terhadap Keselamatan Pelayaran
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan pelayaran dan kesiapan industri penyeberangan menghadapi era kendaraan listrik, DPP GAPASDAP telah aktif mendorong pembahasan dan peningkatan kapasitas mengenai pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan. Selama ini, organisasi ini telah menyelenggarakan beberapa workshop dan forum diskusi nasional.
- Workshop pertama dilaksanakan di Bandar Lampung.
- Workshop kedua di Surabaya.
- Workshop ketiga di Kantor Pusat BKI di Jakarta.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPP GAPASDAP, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Jasa Raharja Putra untuk membangun pemahaman bersama mengenai karakteristik kendaraan listrik, potensi risiko yang mungkin timbul selama pelayaran, prosedur mitigasi keadaan darurat, serta kebutuhan standar keselamatan yang harus dipersiapkan oleh operator kapal dan pelabuhan.
Pedoman Nasional yang Harus Segera Disusun
Melalui berbagai forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa perkembangan kendaraan listrik merupakan keniscayaan yang harus diantisipasi secara serius dan profesional. Pengalaman internasional juga menunjukkan bahwa kendaraan listrik dapat diangkut secara aman menggunakan kapal ferry maupun kapal Ro-Ro sepanjang didukung oleh prosedur operasional yang tepat, peralatan keselamatan yang memadai, serta sumber daya manusia yang telah mendapatkan pelatihan yang sesuai.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP GAPASDAP meminta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun dan menetapkan pedoman nasional mengenai pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.
Pedoman tersebut setidaknya perlu mengatur:
- Standar pemeriksaan kendaraan listrik sebelum memasuki pelabuhan dan kapal.
- Tata cara penempatan kendaraan listrik di car deck kapal.
- Prosedur penanganan kondisi darurat dan potensi thermal runaway pada baterai lithium.
- Standar ketersediaan peralatan keselamatan dan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan listrik.
- Pelatihan awak kapal dan petugas pelabuhan terkait penanganan kendaraan listrik.
- Tata cara evakuasi dan mitigasi risiko apabila terjadi insiden selama pelayaran.
- Standar operasional yang berlaku secara nasional sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan antar pelabuhan maupun antar operator.
Kolaborasi untuk Keselamatan dan Kemajuan Teknologi
GAPASDAP berpandangan, apabila pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan transisi energi nasional, maka penguatan infrastruktur keselamatan di pelabuhan dan kapal penyeberangan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut.
Khoiri Soetomo meyakini, keselamatan dan kemajuan teknologi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui regulasi yang tepat, dukungan infrastruktur yang memadai, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, operator penyeberangan, industri kendaraan listrik, lembaga klasifikasi, lembaga investigasi keselamatan transportasi, perusahaan asuransi, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang sangat bergantung pada transportasi penyeberangan, Indonesia memerlukan standar keselamatan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip utama keselamatan pelayaran.






