Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Omoway Omo X: Mobil Listrik Masa Depan dengan Teknologi Canggih

    12 Juni 2026

    Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

    11 Juni 2026

    Dadan Lebih Murah, Motor Listrik Rp1 Triliun MBG Tertunda di Gudang

    11 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 12 Juni 2026
    Trending
    • Omoway Omo X: Mobil Listrik Masa Depan dengan Teknologi Canggih
    • Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku
    • Dadan Lebih Murah, Motor Listrik Rp1 Triliun MBG Tertunda di Gudang
    • Ex-Bos Buka Rahasia Peran Penting Ruben Onsu dalam Karier Sarwendah di Hiburan
    • Suroboyo 10K Pertama Pecahkan Rekor, Ribuan Pelari Hiasi Surabaya, Wisata Olahraga Berkembang Pesat
    • Saham dan obligasi melemah, saatnya beralih ke emas?
    • Waspadai Sindikat Haji Ilegal: 550 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar
    • 12 Keistimewaan Membaca dan Memahami Al Quran Lengkap dengan Dalil
    • Dorong gaya hidup sehat, BPJS Kesehatan lari bersama komunitas di Jatinangor
    • Resep Sop Ayam Klaten Pak Min: Kaldu Gurih yang Menggugah Selera
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Pengangkutan Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

    Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Pengangkutan Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

    adm_imradm_imr11 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebutuhan Regulasi Baku untuk Pengangkutan Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

    Pengusaha penyeberangan di Indonesia menyerukan pemerintah segera menerbitkan peraturan baku mengenai ketentuan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan. Hal ini dilakukan karena karakteristik teknis kendaraan listrik, khususnya yang menggunakan baterai lithium berkapasitas besar, memerlukan prosedur penanganan yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.

    Pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan tidak dapat dihindari seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Sebagai bagian dari transformasi transportasi nasional menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, kendaraan listrik menjadi salah satu prioritas pemerintah. Namun, sebagai moda transportasi yang mengangkut penumpang, kendaraan, dan barang dalam satu kesatuan ruang terbatas selama pelayaran, angkutan penyeberangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keselamatan seluruh pengguna jasa.

    Tidak Ada Diskriminasi terhadap Kendaraan Listrik

    Khoiri Soetomo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP), menegaskan bahwa operator kapal penyeberangan tidak boleh mendiskriminasi kendaraan listrik yang akan menyeberang. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa karakteristik teknis kendaraan listrik, khususnya EV yang menggunakan baterai lithium berkapasitas besar, memerlukan prosedur penanganan yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.

    “Kami tidak menolak kendaraan listrik untuk menggunakan kapal penyeberangan. Kendaraan listrik merupakan bagian dari masa depan transportasi nasional,” ujarnya. Namun, keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas utama.

    Perlu Standar Keselamatan yang Jelas dan Seragam

    Menurut Khoiri, yang dibutuhkan bukan pelarangan ataupun perlakuan berbeda, melainkan standar keselamatan yang jelas, seragam, dan dapat diterapkan oleh seluruh operator di Indonesia. Hingga saat ini, masih terdapat perbedaan pemahaman dan praktik di lapangan terkait tata cara pengangkutan kendaraan listrik di kapal ferry maupun kapal Ro-Ro. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengguna jasa, petugas pelabuhan, maupun operator kapal.

    “Padahal, pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan pedoman nasional yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama,” bebernya.

    Upaya Komitmen terhadap Keselamatan Pelayaran

    Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan pelayaran dan kesiapan industri penyeberangan menghadapi era kendaraan listrik, DPP GAPASDAP telah aktif mendorong pembahasan dan peningkatan kapasitas mengenai pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan. Selama ini, organisasi ini telah menyelenggarakan beberapa workshop dan forum diskusi nasional.

    • Workshop pertama dilaksanakan di Bandar Lampung.
    • Workshop kedua di Surabaya.
    • Workshop ketiga di Kantor Pusat BKI di Jakarta.

    Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPP GAPASDAP, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Jasa Raharja Putra untuk membangun pemahaman bersama mengenai karakteristik kendaraan listrik, potensi risiko yang mungkin timbul selama pelayaran, prosedur mitigasi keadaan darurat, serta kebutuhan standar keselamatan yang harus dipersiapkan oleh operator kapal dan pelabuhan.

    Pedoman Nasional yang Harus Segera Disusun

    Melalui berbagai forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa perkembangan kendaraan listrik merupakan keniscayaan yang harus diantisipasi secara serius dan profesional. Pengalaman internasional juga menunjukkan bahwa kendaraan listrik dapat diangkut secara aman menggunakan kapal ferry maupun kapal Ro-Ro sepanjang didukung oleh prosedur operasional yang tepat, peralatan keselamatan yang memadai, serta sumber daya manusia yang telah mendapatkan pelatihan yang sesuai.

    Sehubungan dengan hal tersebut, DPP GAPASDAP meminta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun dan menetapkan pedoman nasional mengenai pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.

    Pedoman tersebut setidaknya perlu mengatur:

    1. Standar pemeriksaan kendaraan listrik sebelum memasuki pelabuhan dan kapal.
    2. Tata cara penempatan kendaraan listrik di car deck kapal.
    3. Prosedur penanganan kondisi darurat dan potensi thermal runaway pada baterai lithium.
    4. Standar ketersediaan peralatan keselamatan dan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan listrik.
    5. Pelatihan awak kapal dan petugas pelabuhan terkait penanganan kendaraan listrik.
    6. Tata cara evakuasi dan mitigasi risiko apabila terjadi insiden selama pelayaran.
    7. Standar operasional yang berlaku secara nasional sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan antar pelabuhan maupun antar operator.

    Kolaborasi untuk Keselamatan dan Kemajuan Teknologi

    GAPASDAP berpandangan, apabila pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan transisi energi nasional, maka penguatan infrastruktur keselamatan di pelabuhan dan kapal penyeberangan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut.

    Khoiri Soetomo meyakini, keselamatan dan kemajuan teknologi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui regulasi yang tepat, dukungan infrastruktur yang memadai, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, operator penyeberangan, industri kendaraan listrik, lembaga klasifikasi, lembaga investigasi keselamatan transportasi, perusahaan asuransi, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang sangat bergantung pada transportasi penyeberangan, Indonesia memerlukan standar keselamatan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip utama keselamatan pelayaran.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Omoway Omo X: Mobil Listrik Masa Depan dengan Teknologi Canggih

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Dadan Lebih Murah, Motor Listrik Rp1 Triliun MBG Tertunda di Gudang

    By adm_imr11 Juni 20261 Views

    Aktivitas Mencurigakan Diler Motor Listrik MBG Sebelum Penangkapan Dadan Hindayana

    By adm_imr11 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Omoway Omo X: Mobil Listrik Masa Depan dengan Teknologi Canggih

    12 Juni 2026

    Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

    11 Juni 2026

    Dadan Lebih Murah, Motor Listrik Rp1 Triliun MBG Tertunda di Gudang

    11 Juni 2026

    Ex-Bos Buka Rahasia Peran Penting Ruben Onsu dalam Karier Sarwendah di Hiburan

    11 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?