Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 29 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Pemkab Jayapura Sidak Izin dan Pajak Papan Reklame untuk Tingkatkan PAD

    Pemkab Jayapura Sidak Izin dan Pajak Papan Reklame untuk Tingkatkan PAD

    adm_imradm_imr9 Juli 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penertiban Papan Reklame di Sentani, Upaya Sinkronisasi Data dan Optimalkan PAD

    Tim gabungan dari berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar inspeksi mendadak (sidak) penertiban papan reklame. Langkah kolaboratif ini dilakukan guna menyinkronkan data perizinan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi reklame dan izin bangunan di Sentani, Distrik Sentani.

    Agenda sidak kali ini menyasar wilayah Sentani Kota hingga Distrik Waibu, dan direncanakan akan berjalan rutin dua kali seminggu. Sidak melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, menjelaskan bahwa fokus utama sidak saat ini adalah melakukan pengecekan fisik di lapangan guna dicocokkan dengan data digital yang terekam. “Hari ini kita cek fisik dan cocokkan dengan datanya di setiap sudut Kabupaten Jayapura. Kami mencocokkan data yang ada di aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan realita di lapangan. Saat ini kami belum memberikan sanksi, melainkan baru berupa surat peringatan,” ujar Gustaf.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Yocku, mengungkapkan terdapat perbedaan data yang sangat besar antara data wajib pajak yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan data perizinan di PTSP. “Di Bapenda, data wajib pajak reklame mencatat ada 600 objek. Sedangkan di PTSP baru terdata 23 izin. Angka ini sangat jomplang, sehingga kita perlu turun bersama untuk menyinkronkan data tersebut,” ungkap Budi.

    Budi menegaskan, setiap pemasangan reklame idealnya wajib mengantongi izin dari PTSP terlebih dahulu, termasuk yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebelum ditarik pajaknya oleh Bapenda.

    Selain urusan PAD, penertiban ini juga demi menjaga nilai estetika tata kota. Dengan penertiban yang dilakukan, diharapkan tidak ada lagi papan reklame yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan aturan.

    Terkait target, Bapenda mematok target PAD sebesar Rp3 miliar untuk tahun ini, melonjak signifikan dibanding target tahun 2025 yang sebesar Rp1 miliar. “Realisasi saat ini baru berkisar antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Kami coba kejar dalam satu semester ke depan. Imbauan kami, pemilik usaha segera mengurus izinnya saja,” ujar Budi.

    Sebagai informasi, papan usaha berukuran 1×1 meter yang melekat pada tempat usaha cenderung tidak dikenai pajak. Namun, untuk ukuran di atas itu akan dikenai tarif fiskal sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per tahun. Sementara untuk reklame ukuran terbesar (5×10 meter), pajaknya bisa mencapai Rp50 juta per tahun.

    Regulasi mengenai perubahan tarif reklame ini sendiri masih diatur oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Respon Pelaku Usaha

    Sidak ini juga menyambangi sejumlah gerai usaha besar di Sentani, salah satunya KFC Sentani. Restaurant General Manager (RGM) KFC Sentani, Kenny Gaspersz, menyatakan bahwa pihak pemerintah telah menanyakan kelengkapan izin papan reklame milik mereka. “Nanti akan kami komunikasikan dengan pimpinan pusat di Makassar dan Jakarta. Pada prinsipnya, kami selalu patuh memenuhi izin. Tiap tahun kami membayar pajak reklame berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta per tahun, serta pajak PB1 (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sekitar Rp60 juta per bulan,” ujar Kenny.

    Kenny menambahkan, pihak pemerintah daerah sudah sempat melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan tarif retribusi dan pajak. “Nanti kami akan koordinasikan lagi ke Bapenda. Harapannya, mengingat omzet saat ini sedang mengalami penurunan, (kebijakan ini) bisa tetap berimbang. Kalau di KFC ada tiga objek yang ditarik pajak, termasuk pajak televisi dan lainnya,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20261 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20261 Views

    Pemimpin demo 27 Agustus 2026 ditangkap karena dugaan rencana kericuhan

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?