Penertiban Papan Reklame di Sentani, Upaya Sinkronisasi Data dan Optimalkan PAD
Tim gabungan dari berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar inspeksi mendadak (sidak) penertiban papan reklame. Langkah kolaboratif ini dilakukan guna menyinkronkan data perizinan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi reklame dan izin bangunan di Sentani, Distrik Sentani.
Agenda sidak kali ini menyasar wilayah Sentani Kota hingga Distrik Waibu, dan direncanakan akan berjalan rutin dua kali seminggu. Sidak melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, menjelaskan bahwa fokus utama sidak saat ini adalah melakukan pengecekan fisik di lapangan guna dicocokkan dengan data digital yang terekam. “Hari ini kita cek fisik dan cocokkan dengan datanya di setiap sudut Kabupaten Jayapura. Kami mencocokkan data yang ada di aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan realita di lapangan. Saat ini kami belum memberikan sanksi, melainkan baru berupa surat peringatan,” ujar Gustaf.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Yocku, mengungkapkan terdapat perbedaan data yang sangat besar antara data wajib pajak yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan data perizinan di PTSP. “Di Bapenda, data wajib pajak reklame mencatat ada 600 objek. Sedangkan di PTSP baru terdata 23 izin. Angka ini sangat jomplang, sehingga kita perlu turun bersama untuk menyinkronkan data tersebut,” ungkap Budi.
Budi menegaskan, setiap pemasangan reklame idealnya wajib mengantongi izin dari PTSP terlebih dahulu, termasuk yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebelum ditarik pajaknya oleh Bapenda.
Selain urusan PAD, penertiban ini juga demi menjaga nilai estetika tata kota. Dengan penertiban yang dilakukan, diharapkan tidak ada lagi papan reklame yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan aturan.
Terkait target, Bapenda mematok target PAD sebesar Rp3 miliar untuk tahun ini, melonjak signifikan dibanding target tahun 2025 yang sebesar Rp1 miliar. “Realisasi saat ini baru berkisar antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Kami coba kejar dalam satu semester ke depan. Imbauan kami, pemilik usaha segera mengurus izinnya saja,” ujar Budi.
Sebagai informasi, papan usaha berukuran 1×1 meter yang melekat pada tempat usaha cenderung tidak dikenai pajak. Namun, untuk ukuran di atas itu akan dikenai tarif fiskal sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per tahun. Sementara untuk reklame ukuran terbesar (5×10 meter), pajaknya bisa mencapai Rp50 juta per tahun.
Regulasi mengenai perubahan tarif reklame ini sendiri masih diatur oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Respon Pelaku Usaha
Sidak ini juga menyambangi sejumlah gerai usaha besar di Sentani, salah satunya KFC Sentani. Restaurant General Manager (RGM) KFC Sentani, Kenny Gaspersz, menyatakan bahwa pihak pemerintah telah menanyakan kelengkapan izin papan reklame milik mereka. “Nanti akan kami komunikasikan dengan pimpinan pusat di Makassar dan Jakarta. Pada prinsipnya, kami selalu patuh memenuhi izin. Tiap tahun kami membayar pajak reklame berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta per tahun, serta pajak PB1 (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sekitar Rp60 juta per bulan,” ujar Kenny.
Kenny menambahkan, pihak pemerintah daerah sudah sempat melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan tarif retribusi dan pajak. “Nanti kami akan koordinasikan lagi ke Bapenda. Harapannya, mengingat omzet saat ini sedang mengalami penurunan, (kebijakan ini) bisa tetap berimbang. Kalau di KFC ada tiga objek yang ditarik pajak, termasuk pajak televisi dan lainnya,” tutupnya.







