Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»Pemkab Jayapura Sidak Izin dan Pajak Papan Reklame untuk Tingkatkan PAD

Pemkab Jayapura Sidak Izin dan Pajak Papan Reklame untuk Tingkatkan PAD

adm_imradm_imr9 July 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penertiban Papan Reklame di Sentani, Upaya Sinkronisasi Data dan Optimalkan PAD

Tim gabungan dari berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar inspeksi mendadak (sidak) penertiban papan reklame. Langkah kolaboratif ini dilakukan guna menyinkronkan data perizinan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi reklame dan izin bangunan di Sentani, Distrik Sentani.

Agenda sidak kali ini menyasar wilayah Sentani Kota hingga Distrik Waibu, dan direncanakan akan berjalan rutin dua kali seminggu. Sidak melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, menjelaskan bahwa fokus utama sidak saat ini adalah melakukan pengecekan fisik di lapangan guna dicocokkan dengan data digital yang terekam. “Hari ini kita cek fisik dan cocokkan dengan datanya di setiap sudut Kabupaten Jayapura. Kami mencocokkan data yang ada di aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan realita di lapangan. Saat ini kami belum memberikan sanksi, melainkan baru berupa surat peringatan,” ujar Gustaf.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Yocku, mengungkapkan terdapat perbedaan data yang sangat besar antara data wajib pajak yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan data perizinan di PTSP. “Di Bapenda, data wajib pajak reklame mencatat ada 600 objek. Sedangkan di PTSP baru terdata 23 izin. Angka ini sangat jomplang, sehingga kita perlu turun bersama untuk menyinkronkan data tersebut,” ungkap Budi.

Budi menegaskan, setiap pemasangan reklame idealnya wajib mengantongi izin dari PTSP terlebih dahulu, termasuk yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebelum ditarik pajaknya oleh Bapenda.

Selain urusan PAD, penertiban ini juga demi menjaga nilai estetika tata kota. Dengan penertiban yang dilakukan, diharapkan tidak ada lagi papan reklame yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan aturan.

Terkait target, Bapenda mematok target PAD sebesar Rp3 miliar untuk tahun ini, melonjak signifikan dibanding target tahun 2025 yang sebesar Rp1 miliar. “Realisasi saat ini baru berkisar antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Kami coba kejar dalam satu semester ke depan. Imbauan kami, pemilik usaha segera mengurus izinnya saja,” ujar Budi.

Sebagai informasi, papan usaha berukuran 1×1 meter yang melekat pada tempat usaha cenderung tidak dikenai pajak. Namun, untuk ukuran di atas itu akan dikenai tarif fiskal sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per tahun. Sementara untuk reklame ukuran terbesar (5×10 meter), pajaknya bisa mencapai Rp50 juta per tahun.

Regulasi mengenai perubahan tarif reklame ini sendiri masih diatur oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Respon Pelaku Usaha

Sidak ini juga menyambangi sejumlah gerai usaha besar di Sentani, salah satunya KFC Sentani. Restaurant General Manager (RGM) KFC Sentani, Kenny Gaspersz, menyatakan bahwa pihak pemerintah telah menanyakan kelengkapan izin papan reklame milik mereka. “Nanti akan kami komunikasikan dengan pimpinan pusat di Makassar dan Jakarta. Pada prinsipnya, kami selalu patuh memenuhi izin. Tiap tahun kami membayar pajak reklame berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta per tahun, serta pajak PB1 (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sekitar Rp60 juta per bulan,” ujar Kenny.

Kenny menambahkan, pihak pemerintah daerah sudah sempat melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan tarif retribusi dan pajak. “Nanti kami akan koordinasikan lagi ke Bapenda. Harapannya, mengingat omzet saat ini sedang mengalami penurunan, (kebijakan ini) bisa tetap berimbang. Kalau di KFC ada tiga objek yang ditarik pajak, termasuk pajak televisi dan lainnya,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?