Kebijakan Efisiensi Anggaran dalam P-APBD 2026 di Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak akan mengganggu program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH Shobih Asrori saat menyampaikan jawaban Bupati Pasuruan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026). Jawaban tersebut merupakan tanggapan terhadap pandangan umum yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Pasuruan menekankan bahwa arah pembangunan tetap berpedoman pada 33 program prioritas yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerataan pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan data permasalahan serta kearifan lokal di masing-masing wilayah. Tiga sektor pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar, menjadi perhatian utama. Ketiganya merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dianggarkan setiap tahun sesuai standar pelayanan minimal.
Di sektor ekonomi, pemerintah daerah menyatakan akan terus mendorong pemberdayaan masyarakat, terutama pelaku UMKM, ekonomi kreatif dan sektor pertanian. Upaya tersebut dilakukan melalui kemudahan akses permodalan serta pelatihan berbasis digital yang disesuaikan dengan perkembangan pasar. Langkah serupa juga diarahkan untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Pemkab Pasuruan menyiapkan pelatihan berbasis kompetensi dan kewirausahaan, job fair, one day recruitment, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan dan dunia usaha.
“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” kata Gus Shobih, sapaan akrabnya.
Selain persoalan ekonomi, pemerintah daerah juga menjelaskan strategi penanganan lingkungan dan banjir. Pengelolaan lingkungan diarahkan pada restorasi ekosistem, transisi energi hijau, ekonomi sirkular, pertanian dan pengelolaan air yang lebih efisien. Sementara penanganan banjir dilakukan secara terpadu melalui normalisasi sungai, pengendalian sedimentasi, peningkatan fungsi drainase, penanganan sampah di badan air serta perlindungan sempadan sungai. Pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat risiko, kondisi teknis dan kewenangan pengelolaan sungai.
Transformasi digital juga disebut menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola pemerintahan. Pemanfaatan teknologi informasi diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga pengelolaan keuangan agar tetap transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil. Efisiensi anggaran disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah. Sementara penurunan dana transfer merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat.
Dalam jawaban tersebut juga disebutkan adanya penurunan SiLPA sebesar Rp115,352 miliar. Penyesuaian itu antara lain berkaitan dengan hasil audit BPK, efisiensi belanja dan peningkatan PAD. Meski ruang fiskal mengalami penyesuaian, pemerintah daerah memastikan peningkatan anggaran tetap diarahkan pada sejumlah urusan strategis. Di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, penyediaan hunian layak. Selain itu, ketahanan pangan dan energi, penguatan lembaga ekonomi desa, pencegahan stunting serta pengembangan prestasi olahraga.
Untuk mengantisipasi penurunan dana transfer, Pemkab Pasuruan akan mengoptimalkan PAD melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi. Di sisi lain, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, serta pembenahan kualitas pelayanan dan sistem pengelolaan pendapatan daerah. Pemerintah daerah juga menjelaskan kenaikan belanja pegawai yang dipengaruhi ketentuan pemerintah pusat terkait dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, efisiensi belanja barang dan jasa diklaim tetap mengacu pada regulasi.
Pelayanan kepada masyarakat akan terus diupayakan melalui pemanfaatan layanan daring, digitalisasi pelayanan publik, Pasuruan Satu Data dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemkab Pasuruan juga menanggapi sorotan mengenai belanja modal. Alokasi belanja modal yang masih rendah disebut karena sebagian pekerjaan infrastruktur masuk dalam rekening belanja pemeliharaan, lantaran sifat pekerjaannya tidak menambah nilai aset, tetapi mempertahankan kondisi yang sudah ada. Ke depan, pemerintah daerah menyatakan akan mengupayakan peningkatan belanja modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Sektor pertanian dan ketahanan pangan juga menjadi perhatian. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi dan jalan usaha tani, serta mendorong regenerasi petani berbasis teknologi. Akses pasar hasil pertanian akan dikembangkan melalui kolaborasi dengan program KDKMP dan BUMDes. Penguatan BUMDes sendiri dilakukan melalui pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi agar semakin berperan dalam menggerakkan ekonomi desa.
Untuk sektor infrastruktur, pembangunan dan pergeseran anggaran dalam P-APBD 2026 diarahkan berdasarkan asas pemerataan manfaat. Prioritas antara lain perbaikan gedung sekolah yang rusak, pembenahan drainase untuk mengurangi risiko banjir, serta pembangunan jalan. Tak hanya itu, pembangunan jembatan dan penerangan umum yang mendukung jalur logistik pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemkab Pasuruan juga memastikan efisiensi tidak menyentuh program yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, permukiman, pertanian, UMKM dan penciptaan lapangan kerja tetap menjadi perhatian.
Efisiensi pada sektor lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, koperasi serta UMKM diarahkan terutama pada belanja pendukung yang tidak memiliki keluaran terukur secara langsung. Program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetap dipertahankan. Sementara penggunaan SiLPA akan dicatat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah serta menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Menutup penyampaiannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan atas masukan, saran dan rekomendasi yang diberikan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026. Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut, sekaligus memperkuat arah kebijakan anggaran agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, perubahan APBD bukan sekadar soal menyesuaikan angka pendapatan dan belanja, tetapi ruang fiskal yang tersedia dapat digunakan secara tepat untuk menjaga pelayanan publik dan memastikan pembangunan tetap berjalan,” tutupnya.






