Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    adm_imradm_imr6 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Tim kuasa hukum Dokter Richard Lee (DRL) menunjukkan keyakinan tinggi dalam menghadapi sidang praperadilan (prapid) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

    Jefri Simatupang, sebagai kuasa hukum Richard Lee, menyatakan bahwa tindakan hukum yang diambil kliennya merupakan upaya konstitusional yang diatur oleh undang-undang. Ia meyakini bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Tentu kami optimis. Kami menjalankan proses hukum dengan baik dan menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Jefri Simatupang setelah menjalani sidang perdana.

    Fokus pada Syarat Formil dan Legalitas

    Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal ini fokus pada pemeriksaan formalitas dan legalitas berkas. Jefri menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat kuasa hingga kartu anggota advokat, telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan.



    “Agenda hari ini adalah pemeriksaan formalitas; surat kuasa, berita acara sumpah, hingga legalitas pemohon. Semua sudah diperiksa. Kami juga mengapresiasi kehadiran pihak Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami sebagai pemohon,” jelasnya.

    Terkait absennya Richard Lee di ruang sidang, Jefri menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan prosedural. Berdasarkan aturan prapid, kehadiran prinsipal atau pemohon dapat diwakilkan sepenuhnya oleh kuasa hukum.

    Di sisi lain, Richard Lee sedang fokus pada pemulihan kesehatan, seperti yang disampaikan sang dokter melalui unggahan Instagram resminya. Meski begitu, Jefri menjamin hal itu tidak mengganggu jalannya strategi hukum tim.

    “Sudah diwakilkan, jadi tidak harus datang. Di sidang praperadilan, kuasa hukum cukup untuk mewakili. Kami tidak ingin berandai-andai soal hasil, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memeriksa perkara ini secara objektif,” tambah Jefri.

    Sidang praperadilan ini akan berlanjut esok hari. Jefri menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan, termasuk menanggapi bukti-bukti yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.

    Di tengah sorotan publik dan kehadiran pihak-pihak lain yang turut mengawal kasus ini, tim hukum Richard Lee memilih untuk tetap fokus pada materi gugatan.

    “Ini adalah kewenangan hakim tunggal. Kami tetap optimis dan akan terus menjalankan proses ini dengan kooperatif,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Laporan ini diajukan lantaran Richard Lee keberatan terhadap penetapan status tersangka di Polda Metro Jaya.

    Richard Lee sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?