Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Rekomendasi 2 Sepeda Listrik 2 Jutaan yang Tangguh Naik Turunan 35 Derajat dan Muatan 200Kg

    7 Februari 2026

    Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 190-193

    7 Februari 2026

    Pasar BEV Nasional Melonjak dengan Pertimbangan Efisiensi Mobilitas

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 7 Februari 2026
    Trending
    • Rekomendasi 2 Sepeda Listrik 2 Jutaan yang Tangguh Naik Turunan 35 Derajat dan Muatan 200Kg
    • Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 190-193
    • Pasar BEV Nasional Melonjak dengan Pertimbangan Efisiensi Mobilitas
    • Paruh kedua jadi tantangan City, kesempatan Arsenal juara Liga Inggris musim ini
    • Wajib diketahui! 10 tempat makan ramen enak dan terjangkau di Bintaro
    • Ramalan Zodiak Scorpio Besok Kamis 5 Februari 2026: Lengkap Segala Aspek
    • Doa Setelah Sholat Tarawih Ramadhan 2026 Mudah Dihafal dan Lengkap
    • Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,75 Juta Batang Rokok Ilegal
    • Penyelidikan Kasus Manipulasi Saham IPO Shinhan Sekuritas oleh Polisi
    • Boris Kopitovic dan Mirza Mustafic Usik Fokus Bernardo Tavares di Persebaya Surabaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    Penasihat hukum Richard Lee percaya menang prapid: Kami gunakan hak sesuai KUHAP

    adm_imradm_imr6 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Tim kuasa hukum Dokter Richard Lee (DRL) menunjukkan keyakinan tinggi dalam menghadapi sidang praperadilan (prapid) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

    Jefri Simatupang, sebagai kuasa hukum Richard Lee, menyatakan bahwa tindakan hukum yang diambil kliennya merupakan upaya konstitusional yang diatur oleh undang-undang. Ia meyakini bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Tentu kami optimis. Kami menjalankan proses hukum dengan baik dan menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Jefri Simatupang setelah menjalani sidang perdana.

    Fokus pada Syarat Formil dan Legalitas

    Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal ini fokus pada pemeriksaan formalitas dan legalitas berkas. Jefri menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat kuasa hingga kartu anggota advokat, telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan.



    “Agenda hari ini adalah pemeriksaan formalitas; surat kuasa, berita acara sumpah, hingga legalitas pemohon. Semua sudah diperiksa. Kami juga mengapresiasi kehadiran pihak Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami sebagai pemohon,” jelasnya.

    Terkait absennya Richard Lee di ruang sidang, Jefri menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan prosedural. Berdasarkan aturan prapid, kehadiran prinsipal atau pemohon dapat diwakilkan sepenuhnya oleh kuasa hukum.

    Di sisi lain, Richard Lee sedang fokus pada pemulihan kesehatan, seperti yang disampaikan sang dokter melalui unggahan Instagram resminya. Meski begitu, Jefri menjamin hal itu tidak mengganggu jalannya strategi hukum tim.

    “Sudah diwakilkan, jadi tidak harus datang. Di sidang praperadilan, kuasa hukum cukup untuk mewakili. Kami tidak ingin berandai-andai soal hasil, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memeriksa perkara ini secara objektif,” tambah Jefri.

    Sidang praperadilan ini akan berlanjut esok hari. Jefri menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan, termasuk menanggapi bukti-bukti yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.

    Di tengah sorotan publik dan kehadiran pihak-pihak lain yang turut mengawal kasus ini, tim hukum Richard Lee memilih untuk tetap fokus pada materi gugatan.

    “Ini adalah kewenangan hakim tunggal. Kami tetap optimis dan akan terus menjalankan proses ini dengan kooperatif,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Laporan ini diajukan lantaran Richard Lee keberatan terhadap penetapan status tersangka di Polda Metro Jaya.

    Richard Lee sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Dittahti Polda Kalbar Gelar Bimtek dan Sosialisasi Peraturan Kapolda di Sintang

    By adm_imr6 Februari 20260 Views

    Pelatihan Perancang Peraturan Dibuka, Kepala BPSDM Tekankan Nilai Pancasila

    By adm_imr6 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026

    Persebaya Incar Pemain Malut, Bursa Transfer Kian Sengit

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?