Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Perbedaan Gaya Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani dalam Atasi Cukai Rokok, Kebijakan Mulai Bergeser

    Perbedaan Gaya Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani dalam Atasi Cukai Rokok, Kebijakan Mulai Bergeser

    adm_imradm_imr1 Februari 202618 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pendekatan Berbeda dalam Kebijakan Cukai Rokok

    Pendekatan yang digunakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Menkeu Sri Mulyani terhadap cukai rokok memiliki perbedaan yang signifikan. Meskipun demikian, keduanya sama-sama memandang cukai rokok sebagai instrumen penting dalam penerimaan negara dan pengendali konsumsi. Isu ini kembali mencuat setelah Purbaya membuka peluang penambahan lapisan penerimaan baru dari sektor tersebut.

    Perkembangan Kebijakan Cukai Rokok di Era Sri Mulyani

    Di era Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok identik dengan penyesuaian tarif yang terukur dan berjenjang. Kenaikan tarif dilakukan secara konsisten hampir setiap tahun dengan pertimbangan fiskal, kesehatan, serta dampaknya terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja. Pada 2024, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. “Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

    Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

    Selanjutnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. Pendekatan tersebut menempatkan cukai sebagai instrumen teknokratis. Setiap kebijakan disertai perhitungan dampak yang cermat, mulai dari proyeksi penerimaan negara hingga implikasi sosial di daerah penghasil tembakau.

    Perubahan Pendekatan di Bawah Kepemimpinan Purbaya

    Di bawah kepemimpinan Purbaya, fokus kebijakan mulai bergeser. Alih-alih langsung berbicara soal kenaikan tarif, Purbaya menyoroti besarnya potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal. “Tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal,” tegas Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (20/1/2026).

    Menurut Purbaya, persoalan utama bukan semata pada tarif cukai, melainkan pada pasar ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh dan menggerus penerimaan negara. Ia bahkan menyebut, jika rokok ilegal bisa masuk ke jalur legal, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai triliunan rupiah.

    Sekadar informasi, struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan tarif CHT tidak naik pada 2026. Kebijakan tersebut ditujukan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian fiskal bagi industri tembakau.

    Perbedaan Gaya Komunikasi

    Perbedaan juga terlihat dari gaya komunikasi. Sri Mulyani dikenal dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, dengan narasi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri. Sebaliknya, Purbaya tampil dengan gaya yang lebih lugas dan keras. Ia secara terbuka menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang “bermain-main” dalam bisnis rokok ilegal, serta menegaskan tidak ragu membawa isu cukai rokok ke DPR meski menyadari adanya kepentingan politik daerah penghasil tembakau.

    “Abis itu nanti kalau ada yang main-main, saya hajar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

    Dalam konteks relasi fiskal dan politik, Sri Mulyani cenderung menjaga jarak antara kebijakan cukai dan dinamika politik. Penyesuaian tarif dilakukan dalam kerangka kebijakan fiskal jangka menengah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Perang AS-Iran: Krisis Global atau Kekacauan Berlebihan?

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Walikota Andi Harun Kritik Keterlambatan Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda di Pemprov Kaltim

    By adm_imr5 April 20262 Views

    Soal dan Jawaban B Indonesia Kelas 10 Halaman 126-128 Bab 5

    By adm_imr5 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?