Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy

    18 Februari 2026

    5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!

    18 Februari 2026

    Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil

    18 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 18 Februari 2026
    Trending
    • Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy
    • 5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!
    • Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil
    • Berita Terkini: PSIR Rembang Dikucilkan Akibat Keributan di Semifinal Liga 4 Jateng
    • Respons kaget Amanda Manopo saat tahu Fajar Sadboy diludahi Indra Frimawan: Serius atau canda?
    • 5 Pemain Kunci Bhayangkara FC Hadapi Persebaya! Paul Munster Optimis Buat Bonek Menangis
    • 5 Bursa Kripto Futures Terkemuka Dunia
    • Lokasi Polwan Dianita Simpan Koper Narkoba AKBP Didik Terungkap, Hanya Penuhi Perintah Atasan
    • Jadwal Imsak 1-5 Ramadan 1447 H di 7 Wilayah Priangan
    • 7 Manfaat Air Rebusan Daun Kelor, Herba Kaya Nutrisi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Perbedaan Gaya Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani dalam Atasi Cukai Rokok, Kebijakan Mulai Bergeser

    Perbedaan Gaya Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani dalam Atasi Cukai Rokok, Kebijakan Mulai Bergeser

    adm_imradm_imr1 Februari 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pendekatan Berbeda dalam Kebijakan Cukai Rokok

    Pendekatan yang digunakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Menkeu Sri Mulyani terhadap cukai rokok memiliki perbedaan yang signifikan. Meskipun demikian, keduanya sama-sama memandang cukai rokok sebagai instrumen penting dalam penerimaan negara dan pengendali konsumsi. Isu ini kembali mencuat setelah Purbaya membuka peluang penambahan lapisan penerimaan baru dari sektor tersebut.

    Perkembangan Kebijakan Cukai Rokok di Era Sri Mulyani

    Di era Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok identik dengan penyesuaian tarif yang terukur dan berjenjang. Kenaikan tarif dilakukan secara konsisten hampir setiap tahun dengan pertimbangan fiskal, kesehatan, serta dampaknya terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja. Pada 2024, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. “Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

    Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

    Selanjutnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. Pendekatan tersebut menempatkan cukai sebagai instrumen teknokratis. Setiap kebijakan disertai perhitungan dampak yang cermat, mulai dari proyeksi penerimaan negara hingga implikasi sosial di daerah penghasil tembakau.

    Perubahan Pendekatan di Bawah Kepemimpinan Purbaya

    Di bawah kepemimpinan Purbaya, fokus kebijakan mulai bergeser. Alih-alih langsung berbicara soal kenaikan tarif, Purbaya menyoroti besarnya potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal. “Tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal,” tegas Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (20/1/2026).

    Menurut Purbaya, persoalan utama bukan semata pada tarif cukai, melainkan pada pasar ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh dan menggerus penerimaan negara. Ia bahkan menyebut, jika rokok ilegal bisa masuk ke jalur legal, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai triliunan rupiah.

    Sekadar informasi, struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan tarif CHT tidak naik pada 2026. Kebijakan tersebut ditujukan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian fiskal bagi industri tembakau.

    Perbedaan Gaya Komunikasi

    Perbedaan juga terlihat dari gaya komunikasi. Sri Mulyani dikenal dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, dengan narasi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri. Sebaliknya, Purbaya tampil dengan gaya yang lebih lugas dan keras. Ia secara terbuka menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang “bermain-main” dalam bisnis rokok ilegal, serta menegaskan tidak ragu membawa isu cukai rokok ke DPR meski menyadari adanya kepentingan politik daerah penghasil tembakau.

    “Abis itu nanti kalau ada yang main-main, saya hajar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

    Dalam konteks relasi fiskal dan politik, Sri Mulyani cenderung menjaga jarak antara kebijakan cukai dan dinamika politik. Penyesuaian tarif dilakukan dalam kerangka kebijakan fiskal jangka menengah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Berita Terkini: PSIR Rembang Dikucilkan Akibat Keributan di Semifinal Liga 4 Jateng

    By adm_imr18 Februari 20260 Views

    Ramadhan 2026 Berbeda? Ini Jadwal Resmi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

    By adm_imr18 Februari 20263 Views

    Jalan Poros Bandara Mozes Kilangin Jadi Simbol Kemajuan Mimika

    By adm_imr18 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mudik 2026 Lebih Digital, Cek Tarif Tol dan CCTV Rest Area via Google Maps dan Travoy

    18 Februari 2026

    5 Film Shin Se Kyung yang Wajib Ditonton, Terbaru Humint!

    18 Februari 2026

    Daftar Wakil Mundur di German Open 2026 – Axelsen Tidak Pasti Pertahankan Gelar, Indonesia Tak Kirim Wakil

    18 Februari 2026

    Berita Terkini: PSIR Rembang Dikucilkan Akibat Keributan di Semifinal Liga 4 Jateng

    18 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    10 Twibbon Ramadhan 2026, Unduh dan Edit Foto Mudah di Twibbonize

    15 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?