Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya

    9 Februari 2026

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    9 Februari 2026

    Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • 35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya
    • Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap
    • Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan
    • 5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama
    • Indomobil eMotor Luncurkan Motor Listrik QT dan QT Pro dengan Harga Mulai Rp 15 Jutaan
    • Nama Reza Arap Terlibat Isu Tabung Whip Pink, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya
    • UU KUHAP 2026: Awal Baru Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha
    • UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru
    • Kasus Penjualan Anak Terungkap di Suku Anak Dalam
    • Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    adm_imradm_imr9 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Mendasar dalam Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

    Secara klasik, asas legalitas dirumuskan dalam adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. KUHP lama sebagai produk warisan kolonial menempatkan asas legalitas sebagai dogma normatif yang kaku, nyaris terlepas dari denyut nilai sosial dan rasa keadilan substantif. Dalam paradigma ini, hukum pidana direduksi menjadi sekadar mesin teks: kepastian hukum formal diagungkan, sementara dimensi kemanusiaan dipinggirkan.

    Konsekuensinya jelas: suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara eksplisit dan tertulis telah lebih dahulu diatur dalam undang-undang, tanpa ruang dialog dengan realitas sosial maupun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Namun, KUHP Nasional membawa pergeseran epistemologis yang signifikan dalam memaknai asas legalitas.

    Jika dalam KUHP lama asas legalitas diposisikan sebagai prinsip tunggal yang bertumpu pada kepastian hukum formal—yakni hukum identik dengan teks undang-undang dalam KUHP Nasional—legalitas tidak lagi berdiri secara monolitik. Ia mengalami redefinisi konseptual, dari sekadar kepastian normatif menuju legalitas yang berlapis dan kontekstual.

    Hal ini tecermin secara eksplisit dalam Pasal 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2023 tentang KUHP, yang tidak hanya menegaskan prinsip nullum delictum, nulla poena sine lege, tetapi juga membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai sumber nilai dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

    Dengan demikian, asas legalitas bukan lagi dibaca semata-mata sebagai larangan absolut terhadap pemidanaan tanpa undang-undang, melainkan sebagai instrumen penyeimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

    Legalitas yang Berlapis dan Kontekstual

    Dalam kerangka ini, legalitas tidak dipahami secara reduksionis sebagai “apa yang tertulis”, tetapi juga “apa yang bermakna” bagi masyarakat. KUHP Nasional secara implisit mengakui bahwa hukum pidana bukan lahir di ruang hampa, melainkan tumbuh dari nilai, moral, dan kesadaran hukum sosial.

    Oleh karena itu, kepastian hukum tidak lagi dimonopoli oleh teks normatif, tetapi harus dibaca berdampingan dengan rasa keadilan yang hidup dan berkembang. Pergeseran ini menandai transisi dari legalisme kolonial menuju legalitas berkeadilan. Asas legalitas bukan lagi berfungsi sebagai tembok dingin yang membatasi hakim, melainkan sebagai kerangka etik-normatif yang mengarahkan penegakan hukum agar tidak tercerabut dari realitas sosial.

    Dalam konteks ini, hakim tidak semata menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga penafsir nilai yang bertanggung jawab secara moral dan konstitusional. Namun demikian, KUHP Nasional tetap menjaga batas epistemologis agar pengakuan terhadap hukum yang hidup tidak menjelma menjadi relativisme hukum yang liar.

    Legalitas Plural dalam Sistem Hukum

    Legalitas tetap menjadi fondasi, tetapi bukan satu-satunya penentu. Ia kini hadir dalam format legalitas plural di mana kepastian hukum, keadilan substantif, dan nilai sosial ditempatkan dalam relasi dialogis, bukan hirarkis. Dengan demikian, asas legalitas dalam KUHP Nasional bukanlah pengingkaran terhadap prinsip klasik, melainkan rekontekstualisasi atasnya. Legalitas tidak dihapus, tetapi diperkaya. Ia tidak ditinggalkan, tetapi dimanusiakan.

    Manifestasi Nilai Pancasila dalam KUHP Nasional

    Landasan filosofis UU No. 23 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menunjukkan bahwa kodifikasi hukum pidana nasional ini disusun dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai, orientasi etik, dan paradigma normatif utama. Pancasila tidak sekadar berfungsi sebagai dasar konstitusional, tetapi juga diinternalisasikan sebagai kerangka filosofis dalam merumuskan tujuan, asas, dan sistem pemidanaan.

    Dalam kerangka tersebut, KUHP Nasional bergerak meninggalkan paradigma pemidanaan retributif yang kaku menuju paradigma hukum modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

    1. Pancasila dan Pergeseran Paradigma Pemidanaan

    Paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional mencerminkan kesadaran bahwa kejahatan bukan semata-mata dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan juga sebagai keretakan relasi sosial yang menuntut pemulihan. Cara pandang ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat dan relasional.

    2. Keadilan Korektif sebagai Manifestasi Nilai Kemanusiaan

    Keadilan korektif dalam KUHP Nasional merefleksikan sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai penderitaan semata, melainkan sebagai mekanisme koreksi atas perilaku menyimpang. Negara tidak memosisikan pelaku sebagai musuh yang harus dimusnahkan, tetapi sebagai subjek hukum yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki.

    3. Keadilan Restoratif sebagai Ekspresi Kerakyatan dan Persatuan

    Keadilan restoratif merupakan manifestasi kuat dari sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dan sila ke-3 “Persatuan Indonesia”. Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara pidana diarahkan untuk melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat dalam kerangka dialogis dan partisipatif.

    4. Keadilan Rehabilitatif dan Orientasi Keadilan Sosial

    Keadilan rehabilitatif mencerminkan sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menuntut penghormatan terhadap martabat manusia. Rehabilitasi dipahami sebagai upaya negara untuk mengembalikan pelaku ke dalam kehidupan sosial secara bermakna, bukan sekadar menyingkirkannya melalui pemenjaraan.

    5. Pancasila sebagai Rechtsidee KUHP Nasional

    Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan rechtsidee Pancasila. Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif bukanlah sekadar teknik pemidanaan, melainkan juga ekspresi filosofis dari nilai-nilai Pancasila yang dimanifestasikan dalam sistem hukum pidana modern.

    KUHP Nasional menempatkan kepastian hukum dikonstruksikan dalam relasi yang seimbang dengan keadilan dan kemanfaatan sebagai nilai dasar penyelenggaraan hukum. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian normatif, tetapi juga sebagai sarana perwujudan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana dikehendaki oleh Pancasila.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    UU KUHAP 2026: Awal Baru Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Genosida di Palestina, Warga Minta Kejaksaan Jerat Netanyahu dengan UU Baru

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya

    9 Februari 2026

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    9 Februari 2026

    Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan

    9 Februari 2026

    5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?