Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares

    30 April 2026

    Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima

    30 April 2026

    Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares
    • Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima
    • Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!
    • LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026
    • Dampak Kebakaran Pasar Baru Tuban: 41 Kios Ludes, Pedagang Rugi Rp200 Juta, Penyebab Menunggu Labfor
    • 5 cara membentuk pikiran sehat soal keuangan untuk hindari pemborosan
    • 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Motif Masih Mencurigakan
    • Doa Berangkat Haji Lengkap: Teks Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Jika 90% Pakaianmu Hitam, Ini 8 Ciri Khasmu Menurut Psikologi
    • 8 rekomendasi kuliner pantai terbaik di Mempawah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Penjualan Anak Terungkap di Suku Anak Dalam

    Kasus Penjualan Anak Terungkap di Suku Anak Dalam

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat balita. Salah satu dari korban adalah anak yang diculik oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus ini dilaporkan pada 21 November 2025 di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Sementara kejadian terjadi pada 31 Oktober 2025.

    “Korban balita berinisial RZA diculik oleh ibu kandungnya sendiri berinisial IJ (26),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2). IJ tidak bekerja sendiri. Ia melakukan penculikan bersama beberapa orang yang menjadi komplotannya, dengan peran masing-masing sebagai berikut:

    • A (33) sebagai calo penjual anak di Jakarta
    • AF alias O (25)
    • HM (32)
    • WN (50) sebagai calo pembeli anak di Wonosobo yang juga menjemput korban
    • EM (40) sebagai calo pembeli di Jambi
    • LN (36) sebagai calo pembeli dari Suku Anak Dalam
    • RZ (35) suami dari L, yang merupakan warga Suku Anak Dalam

    Budi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat IJ selaku ibu kandung menjemput RZA dari rumah tante dan neneknya dengan alasan mengajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, korban tidak dikembalikan. Selama ini, RZA memang dirawat oleh tantenya, bukan oleh IJ. Polisi belum menjelaskan alasan kenapa RZA tidak dirawat oleh ibu kandungnya sendiri.

    “Keluarga mulai curiga setelah mendapat informasi bahwa IJ memiliki banyak uang. Saat dicari, IJ bersama AF mengakui bahwa korban berada di Medan,” jelas Budi. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Di hadapan polisi, IJ akhirnya mengaku telah menjual anak RZA.

    Hasil penyelidikan kemudian mengungkap rantai penjualan anak: IJ dan HM menjual RZA kepada WN seharga Rp 17,5 juta, lalu dijual kembali ke EM seharga Rp 35 juta, dan selanjutnya ke LN seharga Rp 85 juta. “LN diketahui sebagai perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi,” jelasnya.

    Saat penangkapan LN dan RZ di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, polisi menemukan anak RZA bersama tiga anak lain tanpa identitas. Dari pemeriksaan diketahui bahwa ketiga anak tersebut juga merupakan korban tindak pidana penjualan anak.



    Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di Suku Anak Dalam. Berawal dari kasus perdagangan balita di Jakarta Barat, polisi menemukan bahwa ada 3 balita lainnya yang ikut menjadi korban perdagangan orang. Usia mereka masih sangat muda. Tertua berusia 3 tahun, sementara yang termuda berusia 5 bulan.

    “Adapun korban anak-anak rata-rata berada di usia 5 sampai 6 bulan dan paling tua 3 tahun, yang berhasil kami amankan atau kami selamatkan saat ini,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2). Saat ini polisi masih menyelidiki dari mana asal 3 bayi dan balita yang ditemukan di Suku Anak Dalam tersebut selain RZA.

    Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 9 unit handphone, 2 buah dot bayi, 1 buah pakaian bayi, 1 pack popok bayi, struk pembelian barang-barang belanja hasil penjualan anak, dan 1 buah buku tabungan.



    Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlokasi di Suku Anak Dalam, Jambi, dengan melibatkan 10 tersangka. Sementara korbannya adalah 4 korban balita. Kasatreskrim Polda Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan pihak kepolisian sempat kesulitan menuju lokasi tersebut. Sebab lokasi berada di pedalaman.

    “Adapun hambatan dan memang terkait dengan tindak lanjut kami selama di pedalaman, bahwa memang lokasinya cukup dalam dan cukup panjang perjalanan,” ucap Arfan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menambahkan “Dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di Sumatera, kemudian kami berkoordinasi dengan jajaran Polda setempat. Karena informasi yang kami terima, lokasinya sangat luar biasa dan memerlukan perjuangan yang luar biasa juga.”

    Setelah berhasil diamankan, para korban balita kemudian dibawa ke Jakarta dan kini berada dalam naungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, khususnya Panti Sosial Asuhan Anak (PPSA) Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur. Iman juga mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Barat turut berkoordinasi juga dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta dinas sosial maupun kementerian lainnya yang berkenaan dengan persoalan anak.

    Skema Penjualan Anak di Jakbar: dari Jakarta Berakhir di Suku Anak Dalam

    Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan kronologi pencarian RZ yang dijual oleh ibunya berinisial IJ (26). Awalnya menurut Arfan, berdasarkan kesaksian IJ beserta temannya AF yang turut menjadi pelaku, korban RZ sempat berada di Medan.

    “Setelah bertemu dengan tersangka IJ yang pada saat itu sedang berada bersama tersangka AF, lalu saksi CN atau tante korban menanyakan keberadaan anak korban RZ. Namun pada saat itu tersangka AF mengatakan bahwa anak korban RZ berada di Medan di rumah saudara tersangka AF,” ucap Arfan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (6/2).

    “Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak RZ, ke tersangka WN. Tersangka WN lalu menjual RZ ke tersangka EM. Dan selanjutnya menjual tersangka EM menjual ke tersangka LN,” sambungnya. Perpindahan itu bukan sekedar pemindahan korban. Arfan menjelaskan bahwa RZ dijual kembali dengan harga yang makin tinggi oleh para tersangka hingga berakhir di Suku Anak Dalam, Jambi, oleh tersangka LN.

    “Selanjutnya, kami sampaikan bahwa tersangka IJ bersama tersangka AF menjual anak korban RZ kepada tersangka WN sebesar kurang lebih Rp 17,5 juta. Lalu kemudian tersangka WN menjual anak korban RZ sebesar kurang lebih Rp 35 juta kepada tersangka EM. Lalu kemudian tersangka EM menjual anak korban RZ sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN,” tutur Arfan. “Diketahui bahwa LN merupakan perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera,” tambahnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Motif Masih Mencurigakan

    By adm_imr30 April 20261 Views

    Pengungkapan Pinjol yang Menipu Damkar Semarang

    By adm_imr30 April 20262 Views

    Start tertunda bikin deg-degan? MotoGP ubah aturan Jerez untuk keselamatan pembalap

    By adm_imr30 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares

    30 April 2026

    Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima

    30 April 2026

    Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!

    30 April 2026

    LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?