Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Bangka Barat
Pada hari Kamis (26/2/2026), polisi berhasil mengungkap aktivitas penyelundupan pasir timah seberat 6,4 ton yang akan dibawa ke Malaysia. Aksi tersebut terjadi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Barat. Meski barang bukti utama telah berhasil dibawa ke luar negeri menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu’, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari tindakan yang dilakukan oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada pukul 01.00 WIB dini hari. Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering senilai Rp2,1 miliar sudah lebih dahulu dibawa ke Malaysia menggunakan kapal cepat. Polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing serta alat-alat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.
Identitas Lima Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi perairan Enjel. Mereka adalah:
- IW (47) dengan domisili di PAL 1 Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat
- AL (34) dengan domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat
- HR (50) dengan domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat
Setelah dilakukan pengembangan, dua orang terduga pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu:
- AM (50) dengan domisili di Perumahan Graha Loka Kota Pangkalpinang
- AH (35) dengan domisili di Jalan Skip Pal 2, Mentok, Kabupaten Bangka Barat
Modus dan Peran Pelaku
Dari penjelasan Kapolres, masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam aksi penyelundupan ini. IW bertindak sebagai sopir truk yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan selesai. AL berperan sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung pengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah laut. Sementara itu, HR bertindak sebagai sopir mobil dumtruk yang membawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir pantai Enjel.
AM bertindak sebagai korlap, pemesan kapal cepat, dan pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan. AH sendiri berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, dan pemilik dua unit truk. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengolahan pasir timah mentah dengan cara di loboh dan digoreng di gudang milik AH. Setelah itu, pasir dimasukkan ke dalam kantong plastik baru yang kemudian dibungkus kembali dengan karung dan dijahit.
Aktivitas Penyelundupan yang Dilakukan
Selain kejadian pada 26 Februari 2026, penyelundupan juga terjadi sebelumnya pada tanggal 15 Februari 2026. Pada waktu itu, sebanyak 4,8 ton pasir kering senilai Rp1,5 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial CH. Total kerugian negara yang terjadi akibat dua kali penyelundupan mencapai Rp3,6 miliar.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- Truk warna kuning No Pol BN 8688 RR
- Truk warna kuning no pol BN 8655 RL
- 2 unit perahu pancung berikut mesin 40 PK
- 1 unit speed boat berikut mesin 40 PK
- 4 unit Handphone
- 1 buah buku paspor
- 3 unit kamera pengawas CCTV berikut simcard
- 1 unit Rooter WIFI
- 1 Buah tempat penggorengan pasir timah
- 1 buah Box lobby berikut sakan
- 1 sekop dan alat penggaruk
- 1 unit mesin Air / Robin
- 20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah yang sudah dikirim ke Malaysia
- 1 buah magnet korea
- 1 buah timbangan duduk 100 Kg
- 1 unit mesin balance pasir timah
- 1 buah mesin jahit karung pasir timah
Penegasan Kapolres
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum dalam kasus penyelundupan ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka tidak mengakui adanya keterlibatan pihak manapun. Menurutnya, kejadian ini murni dilakukan oleh para pelaku sendiri.







