Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS

    7 Februari 2026

    Kisah Raja Cirebon Terakhir yang Dimakamkan di Bantul dan Terlibat Intrik Mataram

    7 Februari 2026

    Tangis Awam Prakoso saat baca kisah anak bunuh diri di NTT

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 7 Februari 2026
    Trending
    • Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS
    • Kisah Raja Cirebon Terakhir yang Dimakamkan di Bantul dan Terlibat Intrik Mataram
    • Tangis Awam Prakoso saat baca kisah anak bunuh diri di NTT
    • Pendaftaran Beasiswa Amikom 2026/2027 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
    • Tampilan baru Suzuki Jimny mirip Land Cruiser
    • RS BHC Run 2026: Olahraga, Budaya, dan UMKM Sumenep Bersatu
    • 5 Bakso Legendaris di Glodok yang Selalu Menggugah Rindu: Surga Kuah Gurih di Pusat Jakarta Pecinan
    • Cairkan bansos PKH dan BPNT 2026 via situs Kemensos
    • H-13 Ramadan 2026: Perhitungan Tanggal dan Doa Harian Lengkap untuk Warga Priangan
    • Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pipa Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Mantan Staf BEI dan Dua Pihak sebagai Tersangka

    Pipa Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Mantan Staf BEI dan Dua Pihak sebagai Tersangka

    adm_imradm_imr7 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Saham Gorengan PT MML

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus saham gorengan terhadap emiten PT Mukti Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Salah satu dari ketiga tersangka ini adalah mantan staf di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah penyidiknya melakukan penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa sore (3/2).

    “Penyidik telah menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Yaitu saudara BH, yang merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia dan sudah di-PHK juga,” ujar Ade Safri.

    Selain BH, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka berinisial DA yang bertugas sebagai financial advisor. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RE yang bekerja sebagai project manager di PT MML saat perusahaan tersebut melantai di bursa. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.

    “Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” jelas Ade Safri.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menemukan bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Dalam proses IPO tersebut, perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.

    “Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sedang melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” kata Ade Safri.

    Penggeledahan ini dilakukan sebagai pengembangan dari kasus tindak pidana pasar modal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkracht,” tambahnya.

    Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, ada dua orang terpidana. Salah satunya adalah terpidana berinisial MBP dan J. MBP merupakan mantan kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia. Sedangkan J adalah mantan direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML).

    “Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” jelas Ade Safri.

    J melakukan tindakan tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi ritel. Modus tersebut dilakukan oleh PT MML dengan menggunakan jasa advisory dari PT MBP, yang tidak lain adalah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia yaitu terpidana MBP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Targetkan Ini

    By adm_imr6 Februari 20260 Views

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Tujukan Ini

    By adm_imr6 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    10 Juli 2025
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?