Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru di Aceh
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh kembali menggelar sosialisasi terkait peraturan hukum terbaru yang akan diberlakukan. Acara ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan wawasan para petugas kepolisian, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, pada Rabu (28/1/2026). Peserta yang hadir antara lain pejabat utama Polda Aceh, para Kasat Reskrim, penyidik, serta personel perwakilan satuan kerja lainnya. Acara ini dipimpin oleh Karo Rena Polda Aceh, Kombes Pol R Dadik Junaedi Supri Hartono, yang membacakan sambutan Kapolda Aceh.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pemateri dari Divkum Polri, yaitu Kombes Pol. Mohammad Rois, yang akan memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Baru.
Menurut Kombes Pol. R. Dadik Junaedi, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para petugas dalam menangani berbagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa dengan pemahaman terhadap undang-undang baru, dapat membantu membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Tujuan dan Manfaat Sosialisasi
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri mampu melakukan transformasi dalam penerapan hukum. Dengan adanya perubahan regulasi, setiap anggota harus siap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kombes Pol. R. Dadik juga menekankan agar peserta mengikuti kegiatan ini secara serius. Ia berharap peserta dapat memperoleh bekal pengetahuan yang cukup untuk mendukung pelaksanaan tugas ke depan, khususnya di wilayah Aceh.
Selain itu, ia berharap acara ini menjadi forum diskusi yang bermanfaat untuk memperoleh masukan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru serta aturan penyesuaian pidananya.
Materi yang Disampaikan
Dalam sesi materi, Kombes Pol. Mohammad Rois menyampaikan bahwa sejak Januari 2026, tiga undang-undang baru telah diberlakukan dan harus dipahami oleh seluruh anggota kepolisian. Ketiga undang-undang tersebut adalah KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana.
Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu bertransformasi dalam penegakan hukum seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, ia juga membahas tentang Buku I dan Buku II, penyelidikan dan penyidikan, kewenangan penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:
- Fungsi hukum pidana: Melindungi kepentingan individu, masyarakat, serta negara.
- Tujuan hukum pidana: Memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.
- Kelebihan KUHP baru: Terdapat 17 kelebihan, seperti titik tolak asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana, pengaturan pidana mati secara bersyarat, dan pengutamaan pidana pokok yang lebih ringan.
- Poin penting dalam KUHAP baru: Prinsip diferensiasi fungsional, penegasan Polri sebagai penyidik utama, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta perlindungan HAM dalam pelaksanaan upaya paksa.
Peran Polri dalam Penegakan Hukum
Kombes Pol. Mohammad Rois juga menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur pemidanaan dua jalur, yaitu pidana dan tindakan. Selain itu, ada pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).
Ia menekankan bahwa Polri memiliki fleksibilitas dalam menentukan pihak yang mewakili korporasi, baik direksi, komisaris, maupun pihak lainnya. Hal ini sesuai dengan teori pertanggungjawaban korporasi.
Selain itu, penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP diperbolehkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
Kesimpulan
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan seluruh anggota kepolisian menghadapi perubahan regulasi hukum. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum di Aceh.






