Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata

    14 Maret 2026

    Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI

    14 Maret 2026

    BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata
    • Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI
    • BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta
    • 5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik
    • Persebaya Dihancurkan Borneo FC 5-1, Torehkan Rekor Buruk Lagi
    • Membuat Air Lebih Manusia untuk Cegah Bencana
    • Kepsek Dilaporkan Diancam Oknum Media, Polres Magetan: Butuh Bukti!
    • Skor Babak Pertama Borneo FC vs Persebaya: Bajul Ijo Tertinggal 1-0 dari Gol Juan Villa
    • Tiga Siswi SMK dan Tiga Pria Digerebek di Hotel, Ada Cuci Kampung
    • 5 Tips Belanja Bulanan untuk Keuangan Hemat dan Terkendali
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

    Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

    adm_imradm_imr4 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru di Aceh

    Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh kembali menggelar sosialisasi terkait peraturan hukum terbaru yang akan diberlakukan. Acara ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan wawasan para petugas kepolisian, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.

    Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, pada Rabu (28/1/2026). Peserta yang hadir antara lain pejabat utama Polda Aceh, para Kasat Reskrim, penyidik, serta personel perwakilan satuan kerja lainnya. Acara ini dipimpin oleh Karo Rena Polda Aceh, Kombes Pol R Dadik Junaedi Supri Hartono, yang membacakan sambutan Kapolda Aceh.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada pemateri dari Divkum Polri, yaitu Kombes Pol. Mohammad Rois, yang akan memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Baru.

    Menurut Kombes Pol. R. Dadik Junaedi, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para petugas dalam menangani berbagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa dengan pemahaman terhadap undang-undang baru, dapat membantu membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Tujuan dan Manfaat Sosialisasi

    Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri mampu melakukan transformasi dalam penerapan hukum. Dengan adanya perubahan regulasi, setiap anggota harus siap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Kombes Pol. R. Dadik juga menekankan agar peserta mengikuti kegiatan ini secara serius. Ia berharap peserta dapat memperoleh bekal pengetahuan yang cukup untuk mendukung pelaksanaan tugas ke depan, khususnya di wilayah Aceh.

    Selain itu, ia berharap acara ini menjadi forum diskusi yang bermanfaat untuk memperoleh masukan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru serta aturan penyesuaian pidananya.

    Materi yang Disampaikan

    Dalam sesi materi, Kombes Pol. Mohammad Rois menyampaikan bahwa sejak Januari 2026, tiga undang-undang baru telah diberlakukan dan harus dipahami oleh seluruh anggota kepolisian. Ketiga undang-undang tersebut adalah KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana.

    Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu bertransformasi dalam penegakan hukum seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, ia juga membahas tentang Buku I dan Buku II, penyelidikan dan penyidikan, kewenangan penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu.

    Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:

    • Fungsi hukum pidana: Melindungi kepentingan individu, masyarakat, serta negara.
    • Tujuan hukum pidana: Memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.
    • Kelebihan KUHP baru: Terdapat 17 kelebihan, seperti titik tolak asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana, pengaturan pidana mati secara bersyarat, dan pengutamaan pidana pokok yang lebih ringan.
    • Poin penting dalam KUHAP baru: Prinsip diferensiasi fungsional, penegasan Polri sebagai penyidik utama, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta perlindungan HAM dalam pelaksanaan upaya paksa.

    Peran Polri dalam Penegakan Hukum

    Kombes Pol. Mohammad Rois juga menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur pemidanaan dua jalur, yaitu pidana dan tindakan. Selain itu, ada pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).

    Ia menekankan bahwa Polri memiliki fleksibilitas dalam menentukan pihak yang mewakili korporasi, baik direksi, komisaris, maupun pihak lainnya. Hal ini sesuai dengan teori pertanggungjawaban korporasi.

    Selain itu, penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP diperbolehkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

    Kesimpulan

    Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan seluruh anggota kepolisian menghadapi perubahan regulasi hukum. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum di Aceh.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    By adm_imr5 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata

    14 Maret 2026

    Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI

    14 Maret 2026

    BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta

    14 Maret 2026

    5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?