Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

    Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

    adm_imradm_imr4 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru di Aceh

    Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh kembali menggelar sosialisasi terkait peraturan hukum terbaru yang akan diberlakukan. Acara ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan wawasan para petugas kepolisian, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.

    Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, pada Rabu (28/1/2026). Peserta yang hadir antara lain pejabat utama Polda Aceh, para Kasat Reskrim, penyidik, serta personel perwakilan satuan kerja lainnya. Acara ini dipimpin oleh Karo Rena Polda Aceh, Kombes Pol R Dadik Junaedi Supri Hartono, yang membacakan sambutan Kapolda Aceh.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada pemateri dari Divkum Polri, yaitu Kombes Pol. Mohammad Rois, yang akan memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Baru.

    Menurut Kombes Pol. R. Dadik Junaedi, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para petugas dalam menangani berbagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa dengan pemahaman terhadap undang-undang baru, dapat membantu membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Tujuan dan Manfaat Sosialisasi

    Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri mampu melakukan transformasi dalam penerapan hukum. Dengan adanya perubahan regulasi, setiap anggota harus siap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Kombes Pol. R. Dadik juga menekankan agar peserta mengikuti kegiatan ini secara serius. Ia berharap peserta dapat memperoleh bekal pengetahuan yang cukup untuk mendukung pelaksanaan tugas ke depan, khususnya di wilayah Aceh.

    Selain itu, ia berharap acara ini menjadi forum diskusi yang bermanfaat untuk memperoleh masukan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru serta aturan penyesuaian pidananya.

    Materi yang Disampaikan

    Dalam sesi materi, Kombes Pol. Mohammad Rois menyampaikan bahwa sejak Januari 2026, tiga undang-undang baru telah diberlakukan dan harus dipahami oleh seluruh anggota kepolisian. Ketiga undang-undang tersebut adalah KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana.

    Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu bertransformasi dalam penegakan hukum seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, ia juga membahas tentang Buku I dan Buku II, penyelidikan dan penyidikan, kewenangan penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu.

    Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:

    • Fungsi hukum pidana: Melindungi kepentingan individu, masyarakat, serta negara.
    • Tujuan hukum pidana: Memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.
    • Kelebihan KUHP baru: Terdapat 17 kelebihan, seperti titik tolak asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana, pengaturan pidana mati secara bersyarat, dan pengutamaan pidana pokok yang lebih ringan.
    • Poin penting dalam KUHAP baru: Prinsip diferensiasi fungsional, penegasan Polri sebagai penyidik utama, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta perlindungan HAM dalam pelaksanaan upaya paksa.

    Peran Polri dalam Penegakan Hukum

    Kombes Pol. Mohammad Rois juga menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur pemidanaan dua jalur, yaitu pidana dan tindakan. Selain itu, ada pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).

    Ia menekankan bahwa Polri memiliki fleksibilitas dalam menentukan pihak yang mewakili korporasi, baik direksi, komisaris, maupun pihak lainnya. Hal ini sesuai dengan teori pertanggungjawaban korporasi.

    Selain itu, penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP diperbolehkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

    Kesimpulan

    Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan seluruh anggota kepolisian menghadapi perubahan regulasi hukum. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum di Aceh.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?