Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

    Polda Aceh Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

    adm_imradm_imr4 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru di Aceh

    Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh kembali menggelar sosialisasi terkait peraturan hukum terbaru yang akan diberlakukan. Acara ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan wawasan para petugas kepolisian, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.

    Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, pada Rabu (28/1/2026). Peserta yang hadir antara lain pejabat utama Polda Aceh, para Kasat Reskrim, penyidik, serta personel perwakilan satuan kerja lainnya. Acara ini dipimpin oleh Karo Rena Polda Aceh, Kombes Pol R Dadik Junaedi Supri Hartono, yang membacakan sambutan Kapolda Aceh.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada pemateri dari Divkum Polri, yaitu Kombes Pol. Mohammad Rois, yang akan memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Baru.

    Menurut Kombes Pol. R. Dadik Junaedi, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para petugas dalam menangani berbagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa dengan pemahaman terhadap undang-undang baru, dapat membantu membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Tujuan dan Manfaat Sosialisasi

    Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri mampu melakukan transformasi dalam penerapan hukum. Dengan adanya perubahan regulasi, setiap anggota harus siap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Kombes Pol. R. Dadik juga menekankan agar peserta mengikuti kegiatan ini secara serius. Ia berharap peserta dapat memperoleh bekal pengetahuan yang cukup untuk mendukung pelaksanaan tugas ke depan, khususnya di wilayah Aceh.

    Selain itu, ia berharap acara ini menjadi forum diskusi yang bermanfaat untuk memperoleh masukan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru serta aturan penyesuaian pidananya.

    Materi yang Disampaikan

    Dalam sesi materi, Kombes Pol. Mohammad Rois menyampaikan bahwa sejak Januari 2026, tiga undang-undang baru telah diberlakukan dan harus dipahami oleh seluruh anggota kepolisian. Ketiga undang-undang tersebut adalah KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana.

    Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu bertransformasi dalam penegakan hukum seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, ia juga membahas tentang Buku I dan Buku II, penyelidikan dan penyidikan, kewenangan penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu.

    Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:

    • Fungsi hukum pidana: Melindungi kepentingan individu, masyarakat, serta negara.
    • Tujuan hukum pidana: Memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan.
    • Kelebihan KUHP baru: Terdapat 17 kelebihan, seperti titik tolak asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana, pengaturan pidana mati secara bersyarat, dan pengutamaan pidana pokok yang lebih ringan.
    • Poin penting dalam KUHAP baru: Prinsip diferensiasi fungsional, penegasan Polri sebagai penyidik utama, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta perlindungan HAM dalam pelaksanaan upaya paksa.

    Peran Polri dalam Penegakan Hukum

    Kombes Pol. Mohammad Rois juga menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur pemidanaan dua jalur, yaitu pidana dan tindakan. Selain itu, ada pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).

    Ia menekankan bahwa Polri memiliki fleksibilitas dalam menentukan pihak yang mewakili korporasi, baik direksi, komisaris, maupun pihak lainnya. Hal ini sesuai dengan teori pertanggungjawaban korporasi.

    Selain itu, penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP diperbolehkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

    Kesimpulan

    Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan seluruh anggota kepolisian menghadapi perubahan regulasi hukum. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum di Aceh.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?