Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Travel Ilegal Saat Ramadan dan Idul Fitri
Polresta Malang Kota mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya agen perjalanan atau travel yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini sering terjadi pada momen Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, khususnya di Kota Malang.
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah deteksi dini serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri travel ilegal. Menurutnya, travel ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan jasa angkutan. Oleh karena itu, masyarakat harus memperhatikan hal ini agar tidak tertipu.
“Kami akan melakukan deteksi dini. Yang pasti mereka bukan perusahaan jasa angkutan, tidak punya izin dan ini harus diwaspadai oleh masyarakat,” ujar Putu saat diwawancarai pada Sabtu (31/1).
Menurut Putu, kemunculan travel tak berizin bersifat musiman. Pelaku memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri untuk meraup keuntungan. Biasanya, travel ilegal menawarkan tarif yang jauh lebih murah dibanding agen resmi, sehingga mampu menarik minat masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polresta Malang Kota akan menggelar Operasi Keselamatan pada 2–15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum.
“Operasi ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum,” tambah Putu.
Selain itu, polisi juga akan memastikan kondisi kendaraan travel tetap laik jalan melalui kegiatan ramp check. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) menyampaikan bahwa pihaknya akan berkonsentrasi pada masalah travel tidak resmi.
“Kami akan berkonsentrasi ke masalah travel tidak resmi itu,” ucap Putu.
Polresta Malang Kota juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang berniat membuka layanan perjalanan tanpa izin untuk mengurungkan niat tersebut. Polisi menegaskan tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sanksinya memperhatikan kebijakan pemerintah kota dan aturan-aturan yang berlaku,” pungkas Putu.
Beberapa Ciri-Ciri Travel Ilegal yang Harus Diperhatikan:
- Mereka tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan jasa angkutan
- Tarif yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding agen resmi
- Tidak memiliki surat izin operasional atau dokumen lain yang sah
- Kendaraan yang digunakan tidak dalam kondisi layak jalan
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polresta Malang Kota:
- Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan travel ilegal
- Menggelar Operasi Keselamatan untuk mencegah operasinya travel ilegal
- Memastikan kondisi kendaraan travel tetap laik jalan melalui kegiatan ramp check
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri travel ilegal
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari penipuan atau bahaya yang bisa timbul akibat penggunaan jasa travel ilegal.







