Klarifikasi Penyalahgunaan Distribusi BBM di Kecamatan Meliau
Polsek Meliau melakukan klarifikasi terkait informasi viral di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Mapolsek Meliau. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat serta mencegah munculnya kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Klarifikasi difokuskan pada peristiwa pengisian BBM yang sebelumnya viral di berbagai platform media sosial. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, antara lain Sazli selaku Direktur SPBU Kompak 3T PT. Meliau Makmur Mandiri dan Sarkawi selaku Kepala Desa Sungai Mayam. Keduanya dimintai klarifikasi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan hasil interogasi, Sazli membenarkan bahwa lokasi dalam video yang viral memang berada di SPBU Kompak Meliau yang ia pimpin. Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Lebih lanjut, Sazli menerangkan bahwa pada saat itu terdapat pengisian BBM ke sebuah kendaraan truk dengan nomor polisi KB 9859 LA yang dikemudikan oleh Widodo. BBM yang diisikan terdiri dari 8 drum solar dan 8 drum pertalite.
Menurutnya, pengisian BBM tersebut bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sungai Mayam. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah warga yang mengajukan kebutuhan BBM untuk keperluan tertentu. Beberapa nama yang tercantum dalam rekomendasi tersebut antara lain Iskandar, Misnah, Jaminem, Sulaiman Bera, Rubini untuk BBM jenis pertalite, serta Suwarni, Muryani, Tugiman, Suprihatin, dan Widiyantika untuk BBM jenis solar. Seluruhnya dilengkapi dengan nomor surat resmi dari pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, dalam keterangannya membenarkan bahwa dirinya yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu diberikan berdasarkan permohonan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan BBM, khususnya bagi kegiatan yang memerlukan suplai dalam jumlah tertentu. Sarkawi menegaskan bahwa pemberian rekomendasi tersebut telah melalui pertimbangan dan sesuai dengan kebutuhan warga yang diajukan secara administratif di tingkat desa. Ia juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menegaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada publik. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut berdasarkan hasil klarifikasi awal. “Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, pengisian BBM tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan selalu mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan,” ungkapnya.
Iptu Supar menambahkan bahwa Polsek Meliau akan terus memantau perkembangan situasi serta memastikan distribusi BBM di wilayah hukumnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kegiatan klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di era digital, khususnya yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Proses Pengisian BBM yang Terjadi
Pengisian BBM yang viral di media sosial dilakukan oleh seorang pengemudi truk dengan nomor polisi KB 9859 LA. Ia mengisi BBM sebanyak 8 drum solar dan 8 drum pertalite. Proses ini dilakukan setelah mendapatkan surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa Sungai Mayam. Surat tersebut dikeluarkan sebagai bentuk persetujuan atas kebutuhan BBM yang diajukan oleh warga. Hal ini menunjukkan bahwa pengisian BBM dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan mekanisme administratif yang berlaku.
Selain itu, surat rekomendasi tersebut mencantumkan beberapa nama warga yang membutuhkan BBM untuk keperluan tertentu. Nama-nama tersebut mencakup berbagai jenis BBM, seperti pertalite dan solar. Setiap rekomendasi dilengkapi dengan nomor surat resmi dari pemerintah desa, sehingga memastikan bahwa proses pengisian BBM tidak dilakukan secara sembarangan.
Peran Pemerintah Desa dalam Pengisian BBM
Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi dikeluarkan berdasarkan permohonan masyarakat. Ia menegaskan bahwa surat tersebut diberikan setelah melalui proses pertimbangan yang matang. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan BBM yang diajukan oleh warga benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang nyata. Selain itu, proses penerbitan surat rekomendasi dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggapan dari Polsek Meliau
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menekankan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengisian BBM dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Dengan demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi apapun, terutama di media sosial.







