Infomalangraya.com,
JAKARTA — Penerapan kebijakan tata kelola digital untuk perlindungan anak mulai memasuki tahap baru seiring dengan berlakunya aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menandai perubahan besar dalam cara masyarakat menghadapi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
Beberapa strategi dapat dilakukan orang tua untuk membantu anak beralih dari penggunaan gadget ke aktivitas yang lebih produktif dan bermanfaat. Salah satu regulasi yang kini efektif berlaku adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini memaksa adanya perubahan pola konsumsi digital pada anak di tingkat akar rumput.
Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta, Susanto, menilai bahwa pengalihan kebiasaan anak dari gawai memerlukan pendekatan yang inspiratif, bukan sekadar larangan. Menurutnya, anak perlu diarahkan pada kegiatan produktif untuk menyeimbangkan paparan teknologi.
“Pengalihan kebiasaan ke arah produktif memerlukan pendekatan yang mengarahkan dan menginspirasi, bukan sekadar melarang,” ujar Susanto.
Susanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPAI periode 2017-2022, juga menyarankan agar orang tua mendorong aktivitas berbasis minat dan bakat seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan kecil. Hal ini bertujuan agar anak mampu merasakan kepuasan nyata di dunia luring (offline) sebagai kompensasi dari kesenangan digital.
Selain itu, skema pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) seperti bercocok tanam atau kegiatan sosial dianggap efektif menekan durasi penggunaan gawai. Orang tua diminta berperan sebagai teladan digital (digital role model) dengan mengedepankan dialog daripada kontrol ketat yang searah.
Secara industri, berlakunya PP Tunas dan Permenkomdigi 9/2026 menandai pergeseran beban kepatuhan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Industri kini dituntut mengubah algoritma dari yang semula berbasis durasi keterlibatan (engagement) menjadi algoritma yang mengutamakan keamanan dan batasan konten bagi pengguna di bawah umur.
Urgensi pembatasan ini didorong oleh data risiko digital yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan proyeksi data keamanan siber 2025-2026, terdapat peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying) sebesar 15% serta risiko paparan konten kekerasan dan grooming yang mengincar pengguna di bawah usia 13 tahun.
Susanto menekankan bahwa orang tua perlu mengintegrasikan teknologi untuk meningkatkan keterampilan baru, bukan sekadar konsumsi hiburan. Hal ini selaras dengan tujuan regulasi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi pertumbuhan karakter anak.
Keberhasilan transisi habituasi ini disebut tidak hanya bergantung pada regulasi negara, tetapi juga kolaborasi antara sekolah dan keluarga. Tujuannya adalah membekali generasi muda agar mampu menguasai teknologi tanpa kehilangan jati diri dan daya saing global.







