Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    • Misteri Pembunuhan Maria Simaremare, Staf Bawaslu Tewas Mengenaskan di Kontrakan
    • Pesona Pantai Gajah Kebumen, Wisata Murah dan Bebas Bayar
    • Wall Street Naik Senin (30/3), Perhatian pada Konflik Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    adm_imradm_imr4 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com,

    JAKARTA — Penerapan kebijakan tata kelola digital untuk perlindungan anak mulai memasuki tahap baru seiring dengan berlakunya aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menandai perubahan besar dalam cara masyarakat menghadapi penggunaan teknologi oleh anak-anak.

    Beberapa strategi dapat dilakukan orang tua untuk membantu anak beralih dari penggunaan gadget ke aktivitas yang lebih produktif dan bermanfaat. Salah satu regulasi yang kini efektif berlaku adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini memaksa adanya perubahan pola konsumsi digital pada anak di tingkat akar rumput.

    Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta, Susanto, menilai bahwa pengalihan kebiasaan anak dari gawai memerlukan pendekatan yang inspiratif, bukan sekadar larangan. Menurutnya, anak perlu diarahkan pada kegiatan produktif untuk menyeimbangkan paparan teknologi.

    “Pengalihan kebiasaan ke arah produktif memerlukan pendekatan yang mengarahkan dan menginspirasi, bukan sekadar melarang,” ujar Susanto.

    Susanto, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPAI periode 2017-2022, juga menyarankan agar orang tua mendorong aktivitas berbasis minat dan bakat seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan kecil. Hal ini bertujuan agar anak mampu merasakan kepuasan nyata di dunia luring (offline) sebagai kompensasi dari kesenangan digital.

    Selain itu, skema pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) seperti bercocok tanam atau kegiatan sosial dianggap efektif menekan durasi penggunaan gawai. Orang tua diminta berperan sebagai teladan digital (digital role model) dengan mengedepankan dialog daripada kontrol ketat yang searah.

    Secara industri, berlakunya PP Tunas dan Permenkomdigi 9/2026 menandai pergeseran beban kepatuhan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Industri kini dituntut mengubah algoritma dari yang semula berbasis durasi keterlibatan (engagement) menjadi algoritma yang mengutamakan keamanan dan batasan konten bagi pengguna di bawah umur.

    Urgensi pembatasan ini didorong oleh data risiko digital yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan proyeksi data keamanan siber 2025-2026, terdapat peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying) sebesar 15% serta risiko paparan konten kekerasan dan grooming yang mengincar pengguna di bawah usia 13 tahun.

    Susanto menekankan bahwa orang tua perlu mengintegrasikan teknologi untuk meningkatkan keterampilan baru, bukan sekadar konsumsi hiburan. Hal ini selaras dengan tujuan regulasi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi pertumbuhan karakter anak.

    Keberhasilan transisi habituasi ini disebut tidak hanya bergantung pada regulasi negara, tetapi juga kolaborasi antara sekolah dan keluarga. Tujuannya adalah membekali generasi muda agar mampu menguasai teknologi tanpa kehilangan jati diri dan daya saing global.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202610 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 202612 Views

    KPK Ungkap Keterlibatan Hilman Latief dalam Korupsi Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202613 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?