Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu
  • Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

adm_imradm_imr7 August 20266 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kenaikan Tunjangan Kinerja di Kemenhan dan TNI: Perspektif yang Berbeda

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pengamat birokrasi melihat bahwa kenaikan tukin ini penting, namun tidak mendesak jika dibandingkan dengan peningkatan kesejahteraan guru-guru.

Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, investasi pada guru merupakan investasi terhadap kualitas sumber daya manusia yang manfaatnya jauh lebih luas. Namun, keputusan tersebut dinilai kontradiktif dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut pemerintah tidak punya uang untuk menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri sipil.

Alasan Kenaikan Tukin Kemenhan dan TNI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan menaikkan tukin pegawai Kemenhan dan prajurit TNI karena sejak 2018 tidak mengalami penyesuaian. Peraturan terbaru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, menggantikan aturan lama yakni Perpres Nomor 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI serta Perpres Nomor 104/2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan.

Dalam peraturan terbaru, tukin bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI yang semula sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, ditingkatkan menjadi 90%. Untuk perwira tinggi bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tunjangan kinerjanya ditetapkan Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, untuk perwira tinggi bintang tiga, seperti Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Rico Sirait, menjelaskan beberapa pertimbangan yang mendasari kenaikan tukin Kemenhan dan TNI. Pertama, hasil penilaian reformasi birokrasi yang menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku.

Selain itu, Rico menyebut dalam beberapa tahun terakhir, Kemenhan dan TNI berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Misalnya, tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rentan.

Kritik Terhadap Kenaikan Tukin

Hanya saja, keputusan Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemenhan dan prajurit TNI dinilai kontradiktif dengan pengakuannya yang menyebut pemerintah tidak punya uang untuk menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri sipil. Pernyataan “tidak punya uang” itu disampaikan Prabowo dalam acara Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur, 23 Juni lalu.

Merujuk pada kondisi anggaran tahun 2026, ruang fiskal sebetulnya tidak terlalu longgar untuk mengongkosi belanja pemerintah yang sangat besar—terutama menyangkut program prioritas Presiden Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Kementerian Keuangan bahkan mencatat defisit APBN pada semester 1-2026 sebesar Rp196,5 triliun.

Imbasnya, sejumlah kepala daerah kesulitan membiayai pelayanan dasar dan membayar gaji pegawai, terutama yang berstatus PPPK. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, melarang kepala daerah untuk memecat pegawainya.

Prioritas Kesejahteraan Guru

Pengamat birokrasi dan kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, mengatakan bahwa persoalan kenaikan tukin sebetulnya bukan semata bicara anggaran melainkan terkait prioritas politik anggaran. Dalam kebijakan publik, anggaran selalu mencerminkan pilihan pemerintah tentang sektor mana yang dianggap paling strategis.

Menurut Mudiyati, jika pemerintah mampu menyediakan ruang fiskal untuk menaikkan tukin aparatur pertahanan, pemerintah semestinya mampu menjelaskan secara transparan mengapa ruang fiskal yang sama belum tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Pakar birokrasi dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, sependapat. Ia berpandangan dalam sistem kebijakan publik ada skala prioritas. Kenaikan tukin aparatur pertahanan, menurutnya, penting. Tapi “tidak mendesak” jika dibandingkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berkata Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemenhan dan prajurit TNI lantaran sudah lama tidak mengalami kenaikan. Prasetyo mengklaim kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lain.

Dia mengklaim pemerintah juga memperhatikan tukin bagi mereka yang khususnya bekerja di daerah sulit. “Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” kata Prasetyo.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

Seni Membangun Kebiasaan Pagi Produktif Tanpa Rasa Lemas dan Stres Memburu

21 October 2026

Mencuat, Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Perawat RSSA Malang ‎

21 October 2026
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?