Pelantikan Anak Bupati Malang sebagai Kepala DLH Mengundang Kontroversi
Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang pada Senin (13/4/2026) memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Dzulfikar, yang akrab disapa Avie, adalah putra kandung Bupati Malang Muhammad Sanusi. Prosesi pelantikan ini dipimpin langsung oleh sang ayah di Pendapa Agung Kabupaten Malang, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik dinasti politik.
Dinasti politik merujuk pada kecenderungan pejabat publik mengangkat kerabat atau keluarga dekat ke posisi strategis pemerintahan. Meski Avie merupakan salah satu dari 447 pejabat yang dikukuhkan dalam perombakan besar-besaran birokrasi di lingkungan Pemkab Malang, isu ini tetap menjadi sorotan utama.
Jawaban Fraksi PDIP: Kompetensi dan Predikat Akademik
Menanggapi tudingan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan pembelaan secara rasional. Juru bicara Fraksi PDIP, Busilan, menekankan bahwa Avie bukan orang sembarangan secara akademis. Ia lulusan doktoral (S3) Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya (UB) dengan predikat Lulus dengan status Cum Laude.
Busilan menegaskan bahwa tidak seharusnya publik hanya melihat garis keturunan seseorang. “Kalau ukuran kita adalah siapa orang tuanya, maka sejak awal kita sudah menggeser diskusi dari merit sistem menjadi sentimen. Ini berbahaya bagi logika publik,” ujarnya.
Selain itu, Busilan menekankan bahwa hak seseorang untuk mengabdi tidak boleh dihambat hanya karena faktor kelahiran. “Saudara Ahmad Dzulfikar Nurrahman tidak pernah diberi pilihan ingin lahir di mana. Kita jangan menghukum orang karena garis lahirnya,” tambahnya.
Karier Avie Sebelum Menjabat
Berdasarkan data kepegawaian, karier Ahmad Dzulfikar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dimulai jauh sebelum Muhammad Sanusi menjabat sebagai Bupati Malang. Ia tercatat pernah menempati berbagai posisi strategis, mulai dari pengawas tata bangunan, kepala seksi penanganan limbah, hingga Sekretaris DLH pada 2023.
Fraksi PDIP menjamin bahwa proses pelantikan ini telah sesuai mekanisme birokrasi yang sah. “Tidak ada aturan yang diubah untuk meloloskan jabatan. Tidak ada regulasi yang direkayasa secara instan. Tidak ada proses di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk membuka jalan jabatan tersebut,” sindir Busilan.
Komitmen Melalui Kinerja
Avie menyampaikan permohonan maaf jika pelantikannya memicu polemik. Namun, ia berkomitmen untuk menjawab keraguan publik melalui kerja nyata. “Saya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, kecuali dengan kinerja. Tentu saya memahami kalau publik mempertanyakan kualitas pejabat publik selaku pelayan masyarakat,” ujar Dzulfikar.
Ia berencana fokus pada tiga program utama di DLH, yakni:
* Pengelolaan sampah yang lebih efektif.
* Peningkatan kualitas layanan lingkungan hidup.
* Program penghijauan di wilayah Kabupaten Malang.
Pakta Integritas dan Proses Seleksi Objektif
Bupati Malang Muhammad Sanusi menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik, termasuk putranya, wajib mematuhi Pakta Integritas. Ia menjamin proses seleksi dilakukan secara objektif tanpa praktik jual beli jabatan. “Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar, bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji,” tegas Sanusi.
Profil Singkat Ahmad Dzulfikar Nurrahman
Ahmad Dzulfikar Nurrahman lahir pada 8 April 1987, sehingga saat ini berusia 39 tahun. Ia bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak Januari 2011. Pada 2019, ia dipercaya sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Jabatan tersebut diembannya hingga 2020.
Setahun kemudian, dirinya dipindahtugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Kariernya terus naik menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup hingga 2025. Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup selama beberapa bulan.
Avie baru dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup oleh ayahnya sendiri pada Senin (13/4/2026) kemarin.
Harta Kekayaan Avie
Berdasarkan laporan LHKPN, Ahmad memiliki kekayaan mencapai Rp.4.334.448.854. Berikut rincian lengkapnya:
- Tanah Dan Bangunan: Rp. 4.300.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 68 M2/136 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Rp. 800.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 205 M2/180 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri Rp. 3.400.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 119 M2/54 M2 Di Kab / Kota Malang, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 280.000.000
- Motor, Honda Nc11bf1d Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 4.000.000
- Motor, Yamaha B6h Ai At (Nmax) Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
- Mobil, Mitshubisi Minibus Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 251.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp. 264.660.000
- Surat Berharga: Rp. 14.620.000
- Kas dan Setara Kas: Rp. 252.394.793
- Harta Lainnya: Rp. —-
- Sub Total: Rp. 5.111.674.793
- Utang: Rp. 777.225.939
- Total Harta Kekayaan: Rp. 4.334.448.854







