Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Proyek MBG Korupsi Dadan Hindayana Cs, Hasto: Masalah Sudah Ada Sejak Awal

    Proyek MBG Korupsi Dadan Hindayana Cs, Hasto: Masalah Sudah Ada Sejak Awal

    adm_imradm_imr24 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Komentar Hasto Kristiyanto terhadap Kasus Korupsi MBG

    Kasus dugaan korupsi yang menyeret Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ia menilai bahwa proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah menunjukkan tanda-tanda tidak wajar sejak awal. Oleh karena itu, Hasto mengingatkan kader PDIP untuk tidak terlibat dalam berbagai komersialisasi program yang bertujuan untuk rakyat.

    Hasto menyampaikan pernyataannya usai menghadiri acara Kulturanesia di Metropole XXI, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026). Menurutnya, program yang menggunakan anggaran negara dan menyasar masyarakat luas harus dijalankan secara transparan serta bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Ia menyesalkan adanya dugaan penyimpangan yang kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

    “Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ujarnya. Hasto menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai kasus tersebut. Ia juga berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola program MBG.

    Menurut Hasto, sejak awal pelaksanaan program MBG, sejumlah akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan kritik dan masukan. Kritik tersebut antara lain menyangkut tata kelola anggaran, mekanisme distribusi, pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan. Namun, berbagai masukan tersebut tidak sepenuhnya mendapat perhatian.

    Padahal, menurut Hasto, suara kritis masyarakat merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat. Ia menilai kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, kritik perlu dijadikan instrumen untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan negara.

    “Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu,” katanya. Menurut Hasto, jika berbagai masukan tersebut didengar dan ditindaklanjuti sejak dini, persoalan hukum yang muncul saat ini berpotensi dapat dihindari.

    “Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” tuturnya. Ia kembali menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak ingin kadernya mengambil keuntungan dari program-program yang ditujukan untuk rakyat. Instruksi tersebut, kata dia, telah disampaikan jauh sebelum kasus dugaan korupsi MBG mencuat ke publik.

    Hasto mengatakan prinsip itu menjadi bagian dari komitmen partainya dalam menjaga program sosial pemerintah agar tetap berjalan sesuai tujuan. Sementara itu, kasus dugaan korupsi MBG yang menyeret Dadan Hindayana kini tengah menjadi perhatian publik.

    Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Dadan Hindayana yang pernah menjabat sebagai Kepala BGN. Kasus tersebut dinilai menjadi pukulan terhadap program unggulan pemerintah yang sejak awal digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

    Program MBG sendiri dirancang untuk menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Karena cakupan dan anggarannya yang besar, program ini sejak awal menjadi perhatian berbagai kalangan. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga menjadi sorotan sejak tahap awal implementasi.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan pemanfaatan insentif yang diterima yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, insentif yang menjadi objek penyidikan bernilai sekitar Rp 6 juta per hari.

    “Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari ya,” kata Syarief. Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci mekanisme dugaan penyimpangan tersebut. Kejaksaan masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

    Kendati belum menyebut nominal pasti, Kejagung memastikan terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. “Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ujar Syarief. Menurut dia, pembagian peran para tersangka masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun, penyidik memastikan peran mereka berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki saat berada di lingkungan BGN.

    Kasus ini pun memunculkan kembali perdebatan mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program strategis pemerintah. Sejumlah pengamat menilai tata kelola yang transparan menjadi kunci agar program bantuan sosial dan pelayanan publik tidak disalahgunakan. Di sisi lain, berbagai kalangan berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera.

    Masyarakat juga menantikan hasil penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Bagi Hasto, kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap program yang menyangkut kepentingan rakyat harus diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa suara kritis masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik. Dengan demikian, berbagai potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal dan dicegah sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

    Mantan Waka BGN Siap Jadi Justice Collaborator

    Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui kuasa hukumnya, purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.

    Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan keinginan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Menurut dia, pernyataan itu juga telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna pada Jumat (5/6/2026).

    Krisna menjelaskan, keputusan Sony untuk menjadi JC bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi. Dia juga menepis anggapan bahwa kliennya merupakan aktor utama dalam dugaan jual beli titik SPPG yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis. Menurut Krisna, Sony siap memberikan informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

    Bahkan, kata dia, terdapat sejumlah nama dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif yang disebut mengetahui atau terlibat dalam kasus yang sedang diusut. “Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” katanya. Dia menambahkan, permohonan resmi untuk mendapatkan status Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung. Pihaknya berharap langkah tersebut dapat mempercepat pengungkapan fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap.

    “Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tegas Krisna. Dalam perkara dugaan korupsi SPPG tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    By adm_imr12 Juli 20267 Views

    Kasus Penyusutan Otak pada Anak Akibat Video Pendek, Waspada 7 Dampaknya!

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Komentar Pedas Kalina Ocktaranny vs Emma Fauziah Berujung Somasi

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?