Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
  • Menyapa Fajar dengan Gerakan Ringan untuk Kebugaran dan Ketenangan Pikiran Sepanjang Hari
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Refly Harun Minta Hentikan Kasus Roy Suryo: Langgar KUHAP dan HAM

Refly Harun Minta Hentikan Kasus Roy Suryo: Langgar KUHAP dan HAM

adm_imradm_imr1 June 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Ijazah Jokowi: Proses Hukum yang Tertunda dan Kritik dari Tim Hukum

Kasus dugaan penyebaran narasi ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak yang menilai proses hukum dalam kasus ini tidak jelas dan mengabaikan hak asasi manusia (HAM) mulai menyuarakan kritik keras. Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya sudah cacat prosedur secara formil, sehingga tidak layak lagi diteruskan ke meja hijau.

Refly Harun mengungkap adanya indikasi pelanggaran batas waktu krusial yang menabrak aturan perundang-undangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, proses birokrasi bolak-balik berkas antara kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melampaui batas kewajaran. Secara rigid, ia menghitung rentang waktu pelimpahan berkas yang ditudingnya melanggar aturan baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau sekarang sudah 30 Mei, kita tidak tahu kapan berkas dilimpahkan. Ada statement kalau 17 April sudah dilimpahkan. Dari 9 Februari ke 17 April, 80 hari. Itu menyalahi pasal 138,” kritik Refly Harun tajam saat membedah lini masa kasus tersebut.

Atas dasar molornya kepastian hukum ini, Refly mendesak agar otoritas penegak hukum segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ia menganggap proses yang terkatung-katung ini telah mencederai hak konstitusional kliennya. “Kita tidak tahu berkas ini sebenarnya di mana. Kalau asumsinya di Kejaksaan maka kami mengimbau meminta agar kasus ini dihentikan saja SPDP-nya, dikembalikan karena sudah tidak layak lagi secara formil/materil. Karena ada ketidakjelasan, melanggar HAM Roy dan Dokter Tifa,” tegas pakar hukum tata negara tersebut.

Status P19 dan Alasan Absennya Penahanan

Hingga pergantian akhir Mei ini, posisi hukum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa memang masih terjebak dalam status P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) antara penyidik Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan. Duduk perkara ini bermula ketika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan menyebarkan narasi provokatif di ruang digital terkait dokumen kelulusan Jokowi.

Akibat tindakan itu, mantan Menpora ini dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta serangkaian pasal dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang dapat menghasut publik. Kendati status hukumnya sudah naik menjadi tersangka dan kepolisian telah resmi mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri, Roy Suryo tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Langkah persuasif ini diambil penyidik lantaran Roy dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan dan aktif mengajukan saksi maupun ahli yang meringankan kedudukannya.

Jokowi Kecewa Kasus Ijazahnya Mandek

Tabir baru di balik lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya terkuak. Jokowi secara blak-blakan mengekspresikan rasa kecewanya terhadap kinerja birokrasi hukum di Polda Metro Jaya yang dinilai lamban dan penuh dengan benturan kepentingan.

Kabar mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Menurut Suhadi, dalam pertemuan tersebut Jokowi menyoroti masa penanganan perkara yang sudah melampaui batas kewajaran. Kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka ini tercatat sudah terkatung-katung selama satu tahun satu bulan tanpa adanya kepastian pelimpahan tahap dua.

“Beliau menyampaikan agak kecewa karena perkara laporan pidana yang ditangani Polda Metro sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan, padahal saat pelaporan disebutkan penanganannya sekitar tiga sampai empat bulan,” ungkap C. Suhadi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/5/2026).

Jokowi menilai mandeknya kasus ini bukan semata-mata karena ketidakmampuan teknis dari tim penyidik di lapangan. Mantan Wali Kota Solo tersebut mencium adanya aroma intervensi dari kekuatan terselubung yang sengaja menjegal kasus ini agar tidak pernah menyentuh meja hijau.

“Menurut beliau, banyak kepentingan dari orang-orang besar yang mengangkangi kasus ini agar tidak berlanjut ke pengadilan,” tegas Suhadi menirukan ucapan Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi tetap menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras para penyidik yang telah berhasil mengumpulkan ratusan alat bukti otentik selama masa penyidikan. Bahkan, THMP melontarkan klaim sepihak yang cukup berani, yakni menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Anehnya, status kelengkapan berkas itu hingga detik ini masih disimpan rapat dan belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum ke publik.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara. “Masih dipelajari dan dalami,” singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?