Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

Rektor UGM: RUU KUHP dan KUHAP Harus Seimbangkan Hak Korban dan Pelaku

adm_imradm_imr10 June 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Keseimbangan dalam Perlindungan Korban dan Pelaku dalam KUHP dan KUHAP Baru

Dalam kuliah umum yang diadakan di Gedung Adhiyaksa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan pandangannya mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Topik utama yang dibahas adalah bagaimana KUHP dan KUHAP ini mampu menyeimbangkan antara perlindungan korban dan pelaku.

Prof Marcus menjelaskan bahwa dirinya telah terlibat dalam pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP sejak tahun 2008. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru bertujuan untuk menciptakan keadilan restoratif. Tujuan utamanya bukan hanya mempertemukan korban dan pelaku, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang terdampak seperti masyarakat.

“Keadilan restoratif tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga pemulihan keseimbangan dan memberikan rasa aman serta damai dalam masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, jika masyarakat belum merasa aman, maka tujuan keadilan restoratif belum tercapai.

Aspek Social Defence dalam KUHP dan KUHAP Baru

Prof Marcus juga membahas beberapa aspek penting dalam KUHP dan KUHAP baru terkait perlindungan masyarakat (social defence). Berikut adalah empat poin utama yang disampaikannya:

  • Pertama, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan masyarakat terhadap perbuatan jahat. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan dapat hidup tanpa takut akan ancaman dari tindakan kriminal.
  • Kedua, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan masyarakat terhadap orang-orang jahat yang masih bisa diperbaiki. “Apakah orang jahat akan selalu jahat? Harapannya tentu menjadi baik. Maka hukum pidana harus memberi jalan bagaimana orang itu harus memperbaiki diri,” jelasnya.
  • Ketiga, KUHP dan KUHAP harus memberikan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu. Kejahatan, menurut Prof Marcus, merusak konstruksi sosial di masyarakat.
  • Keempat, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi atau reaksi. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak korban maupun pelaku dari kesewenang-wenangan.

Tekanan pada Hakim, Penyidik, dan Penuntut Umum

Prof Marcus menegaskan bahwa keseimbangan dalam pertanggungjawaban KUHP dan KUHAP harus ada, baik objektif maupun subjektif. Ia memberikan contoh bahwa orang yang terbukti mencuri tidak selalu harus masuk penjara, terutama jika alasan pencurian tersebut karena kebutuhan dasar seperti lapar atau kehilangan pekerjaan.

“Sehingga kasus Mbok Minah (pencuri kakao, red) jangan sampai terulang. Harus benar-benar seimbang,” tegasnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi beban berat bagi hakim, penyidik, dan penuntut umum dalam menentukan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?