Masalah yang Dihadapi Pedagang Pasar Pagi Kota Batu
Pasar Pagi Kota Batu, yang berada di jalanan dan halaman parkir Pasar Induk Among Tani, ternyata memiliki perputaran uang yang sangat besar setiap tahunnya. Namun, nasib para pedagang justru terlihat tidak menjanjikan. Mereka menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan pasar yang masih belum jelas.
Perputaran Uang yang Besar
Meskipun jumlah pendapatan dari pasar ini mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, para pedagang tidak mendapatkan manfaat yang sepadan. Sebaliknya, mereka harus membayar retribusi yang cukup tinggi. Setiap hari, para pedagang harus membayar retribusi Dinas sebesar Rp 4.000 per orang. Jika dikalkulasi dalam setahun, total retribusi tersebut mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Retribusi ini dikenakan berdasarkan luasan lahan jualan masing-masing pedagang. Rata-rata setiap pedagang menggunakan 2 meter persegi, dengan tarif tiap meter persegi sebesar Rp 2.000.
Selain itu, setiap harinya juga ada retribusi tambahan sebesar Rp 8.000 untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), sebagai biaya pengangkutan lapak dan sampah. Hitungan tahunan dari retribusi ini mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar.
Jika semua retribusi dihitung, total pendapatan dari hasil retribusi pedagang saja mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar setiap tahunnya. Namun, pertanyaannya adalah, ke mana aliran dana tersebut?
Kehidupan Para Pedagang
Setiap hari, para pedagang mengeluarkan sedikitnya Rp 12.000 hanya untuk retribusi. Belum lagi biaya-biaya lain seperti pengangkutan dagangan dan lainnya. Agus Sumaji, salah satu pedagang cabai di Pasar Pagi, menjelaskan bahwa jumlah pedagang awalnya sebanyak 1.097 orang. Saat ini, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 850 orang karena banyak yang bangkrut dan tidak lagi berjualan.
Agus juga menjelaskan bahwa awal mula terbentuknya wadah pedagang ini bermula dari imbauan dinas terkait, jauh sebelum pembangunan Pasar Induk Among Tani dilakukan. Saat itu, dinas mengarahkan agar seluruh pedagang disatukan dalam satu organisasi yang diberi nama Paguyuban Maja Manis. Tujuannya adalah agar hak serta kesejahteraan para pedagang dapat terjamin secara maksimal dan merata.
Perpindahan Lokasi dan Ketidakpastian
Seiring berjalannya waktu, sempat terjadi pemindahan lokasi pedagang ke area Stadion Brantas Kota Batu, menyusul rencana pembongkaran dan renovasi pasar. Namun, setelah masa pemindahan usai, para pedagang ternyata tidak dikembalikan ke lokasi utama Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Akhirnya, para pedagang terpaksa menempati lahan parkir di kawasan pasar tersebut karena belum memiliki tempat usaha yang pasti.
Agus menegaskan harapan utama para pedagang adalah menagih janji serta adanya kepastian hukum dan tata kelola yang rapi dari Pemkot Batu. Janji itu kini kembali ditagih oleh pedagang Pasar Pagi karena dulu sebelumnya Dinas berwenang sempat menjanjikan keberadaan Unit Pelayanan Teknis (UPT) akan menyatukan pengelolaan Pasar Pagi dan Pasar Siang dalam satu atap manajemen yang tertib, terpadu, dan jelas.
Harapan Pedagang
“Kami hanya ingin ini semua jelas,” ujar Agus. “Untuk apa dulu di data semuanya, tapi sekarang nyatanya kami masih berada di jalanan dan halaman parkir. Kami ingin dikelola dalam satu atap yang sama, supaya tertib dan tidak membingungkan.”







