Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026

    Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret
    • Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir
    • Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor
    • 18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!
    • Fakta Bebasnya Anggota DPRD Saripah, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres
    • WIKA kehilangan Rp1,8 triliun per tahun akibat Whoosh
    • Harga HP Xiaomi dan POCO Terbaru: Xiaomi 17, Redmi Note 15, Poco X8, Poco F8 Pro, Redmi 15R
    • 5 Lagu Legendaris yang Sering Muncul di Film, Pasti Kenal!
    • Cara tucking baju untuk gaya lebih rapi
    • Mata kiri Rachel Vennya jadi sorotan, luka ramai dibahas di medsos
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Riset: NU Miliki IUPK dan Warisan 14 Danau Tambang Tanpa Reklamasi

    Riset: NU Miliki IUPK dan Warisan 14 Danau Tambang Tanpa Reklamasi

    adm_imradm_imr9 Februari 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Temuan AEER: 14 Danau Bekas Tambang di Lahan Eks KPC yang Tidak Direklamasi

    Analisis dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menemukan bahwa terdapat sedikitnya 14 danau bekas tambang di lahan eks PT Kaltim Prima Coal (KPC). Lahan ini kini diwariskan kepada PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), yang merupakan perusahaan milik Nahdlatul Ulama (NU).

    BUMNU mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengelola lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC seluas 26.908 hektar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Namun, setelah dilakukan analisis melalui citra satelit pada Agustus 2025, AEER menemukan adanya 14 lubang bekas pertambangan yang belum direklamasi.

    PKP2B PT KPC untuk area tersebut sebenarnya telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Total luas lubang mencapai sekitar 361 hektar, dengan satu lubang berukuran besar, kurang lebih seluas 179,56 hektar. Pertanyaannya adalah apakah NU bertanggung jawab mereklamasinya sebelum menjalankan kembali bisnis fosil ini?

    Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Deputi Bidang TLSDAB Kementerian Lingkungan Hidup Hariani Samal menilai sebaliknya. “Siapa penanggung jawabnya? Saya langsung katakan bahwa itu eks pemegang izin, itu secara regulasinya,” ujar dia dalam diskusi yang digelar AEER di Jakarta, Jumat (6/2).

    Hariani menjelaskan bahwa jika pemegang izin usaha tidak patuh, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup bisa melakukan audit lingkungan. Pada dasarnya, setiap entitas usaha yang memiliki Persetujuan Lingkungan wajib mempublikasikan atau mengevaluasi paling sedikit lima tahun sekali.

    Alasan lain untuk dilakukannya evaluasi atau audit yaitu terjadi dampak lingkungan, seperti yang terjadi di Sumatera. Evaluasi juga bisa dilakukan ketika ada perubahan atau akan berakhirnya Persetujuan Lingkungan, di mana dokumen ini melekat pada izin usaha.

    “Kalau kami lihat mungkin sampai sekarang audit ini belum dilakukan,” ucap Hariani. Namun, dia berjanji berkali-kali harus memastikan kembali data ini.

    Hariani juga mengungkap belum menemukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang seharusnya sudah dikeluarkan PT BUMNU untuk izin eksplorasi. Diketahui, BUMNU mendapat izin eksplorasi sejak Maret 2023 hingga Maret 2032.

    “Untuk kegiatan eksplorasi maka UKL-UPL yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata dia.

    Periset AEER Riski Saputra menyoroti hal ini sebagai evaluasi untuk pemerintah. Menurutnya, sebelum izin usaha itu dikembalikan ke pemerintah, seharusnya pemerintah tegas agar badan usaha menuntaskan tanggung jawabnya. Sebab, rencana reklamasi itu seharusnya sudah termaktub dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

    “Itu titik kesalahan atau kekeliruan pemerintah, kenapa menerima wilayah itu dan menyerahkan pada BUMNU,” ujar Riski. Ini akan lebih parah ketika pihak BUMNU juga tidak mengetahui situasi di lapangan.

    Dengan perhitungan sederhana, Riski mengira butuh sekitar Rp 35 miliar – Rp 40 miliar jika BUMNU mereklamasi lubang-lubang ini. Merujuk pada database AEER, kira-kira dibutuhkan Rp 50 juta – Rp 108 juta bagi perusahaan untuk mereklamasi lubang bekas pertambangan.

    “Kalau kita ambil Rp 108 juta per hektare, dikali 361 hektare, kurang lebih Rp 35 miliar – Rp 40 miliar biaya dikeluarkan untuk reklamasi dan rehabilitasi,” ujar dia.

    Namun, menurut dia, reklamasi bekas tambang seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang izin sebelumnya.

    AEER tak hanya mengungkap temuan 14 danau bekas tambang di lokasi yang nantinya dikelola BUMNU. Sejumlah masalah lain ditemukan, salah satunya terdapat area seluas 488,34 hektare di IUPK BUMNU yang beririsan dengan Taman Nasional Kutai.

    Selain itu, area konsesi berada di Daerah Aliran Sungai Bengalon yang diklasifikasikan sebagai DAS perlu dipulihkan daya dukungnya. Bahkan, 55.522,15 hektare dari area ini tergolong rawan banjir dengan level bahaya tinggi.

    Konsesi yang juga dekat dengan area pemukiman, juga rentan berdampak pada aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

    Mendengar temuan-temuan itu, Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar NU, Muhammad Nurkhoiron, berharap bisa menyampaikannya dalam agenda NU pertengahan tahun nanti.

    “Masukan ini juga paling pas bisa kita diskusikan menjelang muktamar kayaknya,” kata dia dalam acara yang sama. Muktamar NU yang dimaksud diperkirakan bakal terselenggara pada Juli atau Agustus.

    Dirinya terbuka dengan opsi mengembalikan IUPK PT BUMNU kepada pemerintah, berdasarkan alasan-alasan yang ditemui di lapangan. Namun, hal itu tidak bisa disampaikannya sendirian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Krisis ijazah Jokowi memanas, konflik Sianipar vs Kalla di Bareskrim

    By adm_imr11 April 20262 Views

    18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!

    By adm_imr11 April 20263 Views

    Masalah Data Kematian yang Terus Berulang

    By adm_imr11 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026

    Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor

    11 April 2026

    18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?