Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Safri: Pokir DPRD Berasal dari Aspirasi Warga Saat Reses, Diatur UU

    Safri: Pokir DPRD Berasal dari Aspirasi Warga Saat Reses, Diatur UU

    adm_imradm_imr3 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Anggota DPRD tentang Program Pokir

    Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberikan penjelasan mengenai program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang menjadi tanggung jawab anggota legislatif. Menurutnya, program ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan memiliki dasar hukum yang jelas.

    Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Bacas bertema “Pokir DPRD, Siapa yang Menikmati?” yang digelar di Cafe Nagaya, Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu (30/5/2026). Dalam acara tersebut, Safri hadir bersama Ketua Presidium KB Hijau Hitam, Andi Ridwan Bataraguru, serta akademisi dan pakar hukum tata negara, Sahran Raden.

    Safri menyampaikan penjelasan tersebut saat menanggapi pandangan Andi Ridwan yang menyoroti keberadaan nama anggota DPRD dalam dokumen penganggaran pokir. Menurut Safri, pokir bukanlah program yang disusun secara sepihak oleh anggota legislatif, melainkan berasal dari kebutuhan dan usulan masyarakat saat kegiatan reses.

    “Tentunya dalam pokir ini tidak serampangan, ada aturannya,” kata Safri.

    Ia menjelaskan bahwa program pokir sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 149 yang mengatur tugas anggota DPRD untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, menurutnya, pokir menjadi instrumen penting bagi anggota DPRD untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

    Dalam diskusi tersebut, Safri dan Andi Ridwan sempat terlibat adu argumentasi terkait mekanisme pengusulan pokir dan pencantuman nama anggota DPRD dalam dokumen penganggaran. Safri menilai apa yang dipersoalkan terkait nama anggota legislatif merupakan bagian dari proses awal pengusulan program yang berasal dari hasil reses.

    Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengusulan pokir telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019. Menurutnya, aspirasi yang diterima anggota DPRD saat reses akan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD sebelum masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan.

    “Jadi anggota DPRD yang menerima aspirasi dalam reses, itu akan difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini sekretariat DPRD,” ujarnya.

    Safri juga menepis anggapan bahwa proses pengusulan pokir dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pokir merupakan informasi publik yang dapat diakses dan tidak ada yang disembunyikan.

    Terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokir, Safri menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak terlibat dalam pengerjaan proyek. Menurutnya, seluruh program yang telah disetujui akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    “Ada OPD terkait yang melaksanakan itu,” tegasnya.

    Melalui penjelasan tersebut, Safri berharap masyarakat dapat memahami bahwa pokir merupakan bagian dari mekanisme pembangunan daerah yang bertujuan menyalurkan aspirasi warga melalui jalur yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?