Kehadiran Sepeda Listrik di Palangka Raya: Tantangan dan Perhatian dari Pihak Berwenang
Di tengah perkembangan teknologi transportasi, sepeda listrik kini semakin umum ditemui di jalan-jalan Kota Palangka Raya. Bukan hanya digunakan oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak sebagai alat transportasi harian menuju sekolah. Meskipun praktis dan efisien, keberadaan kendaraan ini menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait keselamatan penggunanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menjelaskan bahwa operasional sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, kecepatan maksimal kendaraan tersebut dibatasi hingga 25 kilometer per jam.
“Untuk sepeda listrik itu dibatasi tidak lebih dari 25 kilometer per jam,” ujarnya. Selain batas kecepatan, regulasi tersebut juga mengarahkan penggunaannya hanya pada kawasan tertentu seperti kompleks perumahan, area wisata, atau lingkungan pemukiman, bukan di jalan raya.
Ia menambahkan, salah satu alasan pembatasan ini adalah karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi registrasi, pelat nomor, maupun spesifikasi yang biasanya dimiliki kendaraan bermotor. Hal ini membuatnya semakin berisiko, terutama dengan berkembangnya teknologi yang membuat produk di pasaran mampu melaju jauh di atas batas kecepatan yang ditentukan.
“Karena kecepatan 25 kilometer per jam ini sangat opsional. Bahkan skuter sekarang pun lebih dari 35 kilometer per jam. Ada yang sampai kecepatan 40 kilometer per jam,” kata Yusep.
Selain masalah kecepatan, banyak pengendara sepeda listrik yang mengabaikan perlengkapan pelindung saat berkendara. Padahal, laju kendaraan yang mencapai puluhan kilometer per jam tetap berpotensi menimbulkan cedera serius apabila terjadi kecelakaan.
“Nah, ini sangat rawan ketika dia tidak menggunakan safety seperti helm, kemudian lampu sein. Ada juga beberapa yang dilengkapi klakson, tetapi tetap rawan,” ujarnya.
Anak-anak Jadi Fokus Perhatian
Keberadaan sepeda listrik juga semakin sering ditemui di kalangan anak usia sekolah. Saat patroli, petugas masih kerap menjumpai pelajar yang berangkat ke sekolah dengan kendaraan tersebut, bahkan tanpa perlengkapan pelindung kepala.
Fenomena ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas jika tidak disertai pemahaman yang memadai mengenai tata cara berkendara yang aman.
“Nah ini ketika kita biarkan, akan semakin berdampak pada keselamatan berlalu lintas,” lanjutnya.
Meski demikian, Yusep menegaskan hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur sanksi pidana bagi penggunanya ketika melintas di jalan raya. Karena itu, pendekatan yang dilakukan kepolisian lebih mengedepankan edukasi daripada penindakan.
“Memang saya tidak bisa bilang ini dilarang karena belum ada aturan yang menyatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya melanggar hukum. Tetapi kami menghimbau agar digunakan di area-area tertentu atau bukan jalan umum,” jelasnya.
Pentingnya Kesadaran Orang Tua
Lebih lanjut, ia mengingatkan para orang tua agar tidak hanya mempertimbangkan kemudahan mobilitas, tetapi juga faktor keamanan sebelum memberikan kendaraan tersebut kepada anak yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, banyak keluarga memilih alternatif tersebut karena keterbatasan waktu untuk mengantar anak ke sekolah atau lokasi rumah yang cukup jauh dari pusat aktivitas.
“Kita kadang terkendala tidak bisa mengantar sehingga memiliki inisiatif menyiapkan kendaraan listrik. Karena usia anak masih belum mencukupi untuk memiliki SIM, kita mengambil inisiatif motor listrik atau sepeda listrik,” ujarnya.
Namun, ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang etika berlalu lintas sejak dini agar anak-anak mampu mengambil keputusan yang tepat saat berada di jalan.
“Nah tentunya di sini tetap harus memikirkan keselamatan. Bagaimana kita bisa mendidik anak untuk berperilaku saat berkendara di jalan umum menggunakan sepeda listrik,” tuturnya.
Kesimpulan
Yusep mengakui perkembangan teknologi transportasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Kendati demikian, aspek perlindungan diri harus tetap menjadi prioritas. Ia menyarankan agar anak-anak tetap mengutamakan keselamatan, seperti menggunakan helm dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.






