Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Sepeda Listrik Digunakan Pelajar Palangka Raya, Dirlantas Polda Kalteng Ingatkan Larangan di Jalan Umum

    Sepeda Listrik Digunakan Pelajar Palangka Raya, Dirlantas Polda Kalteng Ingatkan Larangan di Jalan Umum

    adm_imradm_imr2 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kehadiran Sepeda Listrik di Palangka Raya: Tantangan dan Perhatian dari Pihak Berwenang

    Di tengah perkembangan teknologi transportasi, sepeda listrik kini semakin umum ditemui di jalan-jalan Kota Palangka Raya. Bukan hanya digunakan oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak sebagai alat transportasi harian menuju sekolah. Meskipun praktis dan efisien, keberadaan kendaraan ini menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait keselamatan penggunanya.

    Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menjelaskan bahwa operasional sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, kecepatan maksimal kendaraan tersebut dibatasi hingga 25 kilometer per jam.

    “Untuk sepeda listrik itu dibatasi tidak lebih dari 25 kilometer per jam,” ujarnya. Selain batas kecepatan, regulasi tersebut juga mengarahkan penggunaannya hanya pada kawasan tertentu seperti kompleks perumahan, area wisata, atau lingkungan pemukiman, bukan di jalan raya.

    Ia menambahkan, salah satu alasan pembatasan ini adalah karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi registrasi, pelat nomor, maupun spesifikasi yang biasanya dimiliki kendaraan bermotor. Hal ini membuatnya semakin berisiko, terutama dengan berkembangnya teknologi yang membuat produk di pasaran mampu melaju jauh di atas batas kecepatan yang ditentukan.

    “Karena kecepatan 25 kilometer per jam ini sangat opsional. Bahkan skuter sekarang pun lebih dari 35 kilometer per jam. Ada yang sampai kecepatan 40 kilometer per jam,” kata Yusep.

    Selain masalah kecepatan, banyak pengendara sepeda listrik yang mengabaikan perlengkapan pelindung saat berkendara. Padahal, laju kendaraan yang mencapai puluhan kilometer per jam tetap berpotensi menimbulkan cedera serius apabila terjadi kecelakaan.

    “Nah, ini sangat rawan ketika dia tidak menggunakan safety seperti helm, kemudian lampu sein. Ada juga beberapa yang dilengkapi klakson, tetapi tetap rawan,” ujarnya.

    Anak-anak Jadi Fokus Perhatian

    Keberadaan sepeda listrik juga semakin sering ditemui di kalangan anak usia sekolah. Saat patroli, petugas masih kerap menjumpai pelajar yang berangkat ke sekolah dengan kendaraan tersebut, bahkan tanpa perlengkapan pelindung kepala.

    Fenomena ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas jika tidak disertai pemahaman yang memadai mengenai tata cara berkendara yang aman.

    “Nah ini ketika kita biarkan, akan semakin berdampak pada keselamatan berlalu lintas,” lanjutnya.

    Meski demikian, Yusep menegaskan hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur sanksi pidana bagi penggunanya ketika melintas di jalan raya. Karena itu, pendekatan yang dilakukan kepolisian lebih mengedepankan edukasi daripada penindakan.

    “Memang saya tidak bisa bilang ini dilarang karena belum ada aturan yang menyatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya melanggar hukum. Tetapi kami menghimbau agar digunakan di area-area tertentu atau bukan jalan umum,” jelasnya.

    Pentingnya Kesadaran Orang Tua

    Lebih lanjut, ia mengingatkan para orang tua agar tidak hanya mempertimbangkan kemudahan mobilitas, tetapi juga faktor keamanan sebelum memberikan kendaraan tersebut kepada anak yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Menurutnya, banyak keluarga memilih alternatif tersebut karena keterbatasan waktu untuk mengantar anak ke sekolah atau lokasi rumah yang cukup jauh dari pusat aktivitas.

    “Kita kadang terkendala tidak bisa mengantar sehingga memiliki inisiatif menyiapkan kendaraan listrik. Karena usia anak masih belum mencukupi untuk memiliki SIM, kita mengambil inisiatif motor listrik atau sepeda listrik,” ujarnya.

    Namun, ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang etika berlalu lintas sejak dini agar anak-anak mampu mengambil keputusan yang tepat saat berada di jalan.

    “Nah tentunya di sini tetap harus memikirkan keselamatan. Bagaimana kita bisa mendidik anak untuk berperilaku saat berkendara di jalan umum menggunakan sepeda listrik,” tuturnya.

    Kesimpulan

    Yusep mengakui perkembangan teknologi transportasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Kendati demikian, aspek perlindungan diri harus tetap menjadi prioritas. Ia menyarankan agar anak-anak tetap mengutamakan keselamatan, seperti menggunakan helm dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PLN Resmikan Infrastruktur Listrik Strategis di Karawang, Pasokan Industri dan Data Center Lebih Andal

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Ratusan Motor Listrik di Gudang BGN Jadi Tanda Korupsi Dadan Hindayana Cs

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Daftar Tarif Listrik PLN 8-14 Juni 2026, Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?