Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih terus berlangsung. Kini, Nikita Mirzani menjadi saksi atas laporan yang menjerat Reza Gladys terkait dugaan penjualan skincare berbahaya.
Dari balik jeruji besi Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, melayangkan desakan keras kepada pihak kepolisian. Ibunda Laura Meizani itu menuntut Reza Gladys segera ditetapkan sebagai tersangka menyusul kasus dokter Richard Lee.
Pihak Nikita menilai ada ketimpangan nyata dalam penegakan hukum. Nikita merasa “dikurung” karena menyuarakan kebenaran, sementara pengusaha kecantikan Reza Gladys (RG) yang dituding memasarkan produk serupa masih bebas berkeliaran.
Berkaca pada Kasus Penahanan Richard Lee
Usman Lawara menekankan bahwa kepolisian seharusnya menerapkan standar yang sama kepada RG sebagaimana mereka menangani kasus Richard Lee. Diketahui, Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Keinginannya adalah bebaskan Nikita. Apa yang dia sampaikan itu sebuah fakta kebenaran yang saat ini sudah teruji melalui kasusnya dokter Richard Lee,” ujar Usman Lawara di Rutan Pondok Bambu, Kamis (9/4/2026).
“Kalau DRL saja bisa diproses dan ditahan karena masalah produk, mengapa RG tidak?” sambungnya.
Kasus Richard Lee sendiri bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) pada Desember 2024 terkait dugaan produk kecantikan yang tidak sesuai label. Richard kini terancam hukuman berat, yakni maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan 5 tahun penjara di bawah UU Perlindungan Konsumen.
Desak Polisi Tahan Reza Gladys karena Produk Berbahaya
Berdasarkan preseden kasus DRL, Usman Lawara menegaskan bahwa produk yang dipasarkan oleh RG memiliki indikasi pelanggaran yang sama, yakni berbahaya bagi masyarakat dan tidak memiliki izin resmi.
“Saya berani sampaikan produknya sama, sama-sama berbahaya, merugikan masyarakat, dan tidak punya izin. Harus secepatnya dilakukan proses hukum sampai penahanan terhadap RG, karena dia sudah menjual produk itu sejak lama,” tegas Usman.
Ia menambahkan, jika Richard Lee ditahan karena dinilai tidak kooperatif dan produknya bermasalah, maka kepolisian harus bertindak tegas terhadap laporan-laporan serupa yang melibatkan RG.
Bantah Tudingan Pemerasan
Selain mendesak penahanan RG, Usman juga mengklarifikasi tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, ucapan Nikita soal “duit” dalam persidangan hanyalah bentuk profesionalisme, bukan ancaman.
“Nikita bilang, ‘Kalau nggak ada duitnya buat apa ketemu?’. Itu urusan profesional. Masa kalimat sesederhana itu dimaknai sebagai ancaman pemerasan? Ini yang kami protes keras,” jelasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys pada Maret 2026.
Kasus ini berawal dari dugaan ancaman terkait konten negatif produk kecantikan Reza. Awalnya Nikita divonis 4 tahun penjara namun hukuman kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun usai sang artis melakukan banding.
Di sisi lain, Reza Gladys juga dipolisikan oleh mantan pengguna skincare Glafidsya, brand kecantikan miliknya. Korban mengaku mengalami kerusakan pada wajahnya usai menggunakan produk DNA Salmon yang dijual Reza Gladys. Sang dokter dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.








