Rapat DPRD Kaltim dan Aksi 214 Jilid 2: Masyarakat Desak Transparansi dalam Proses Hak Angket
Rapat penting akan digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (4/5/2026) pukul 19.00 Wita. Rapat ini bertujuan untuk membahas usulan penggunaan hak angket, salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Aliansi Rakyat Kaltim (ARK), yang juga merupakan penggerak aksi 214, menyerukan agar rapat tersebut disiarkan langsung agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya proses legislatif secara transparan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh DPRD benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.
Aksi 214 Jilid 2 yang Diharapkan Bisa Mengubah Sikap DPRD Kaltim
Selain menggelar aksi hari ini, Senin (2/5/2026), Aliansi Rakyat Kaltim (ARK) juga direncanakan kembali menggelar gelombang aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 214 Jilid 2. Aksi ini bertujuan untuk mendesak DPRD Kaltim menggulirkan hak angket terkait berbagai kebijakan yang dinilai berdampak pada pemborosan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sebanyak sekitar 2.500 massa diperkirakan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Aksi 214 Jilid 2 yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WITA ini akan diawali dengan titik kumpul di Islamic Center Samarinda. Massa kemudian akan bergerak menuju Gedung DPRD Kaltim dengan membawa tuntutan utama terkait kejelasan pengguliran hak angket.
Hak Angket dan Fungsi Lembaga Legislatif
Hak angket adalah salah satu dari tiga hak istimewa DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Selain hak angket, dua hak lainnya adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
- Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk mengeluarkan pendapat terhadap kebijakan pemerintah daerah, kejadian luar biasa, atau tindak lanjut dari hak interpelasi dan angket.
Persiapan Matang dan Konsolidasi Internal
Jenderal Lapangan aksi, Wira Saguna, menegaskan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan secara matang. Konsolidasi internal hingga technical meeting digelar guna memastikan aksi berjalan tertib dan terkoordinasi.
“Kami dari Aliansi Rakyat Kaltim telah melaksanakan konsolidasi lanjutan dalam rangka seruan aksi pada 4 Mei 2026 di DPRD Provinsi Kaltim,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Wira mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh tani, hingga masyarakat umum, untuk bergabung dalam aksi tersebut. Ia menilai partisipasi publik penting untuk mengawal tuntutan keadilan bagi rakyat Kalimantan Timur.
Tuntutan Transparansi dan Kepercayaan Publik
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 21 April lalu. Dalam aksi tersebut, sejumlah anggota DPRD Kaltim sempat menemui massa dan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menindaklanjuti tuntutan.
Namun hingga kini, proses hak angket dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Humas ARK, Bella Monica, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen penting untuk menjawab keresahan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar tidak ada kompromi politik yang menghambat proses tersebut.
“Kami minta jangan ada ‘deal-deal’ politik di balik hak angket antara pimpinan partai,” ujarnya. Menurut Bella, polemik ini telah berkembang menjadi ujian terhadap kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
Desak Sidang Hak Angket Disiarkan Langsung
Aliansi juga mendesak agar sidang paripurna terkait hak angket nantinya dilakukan secara transparan dan disiarkan langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung jalannya proses legislatif.
“Kami menuntut sidang disiarkan langsung agar seluruh lapisan masyarakat bisa menyaksikan bagaimana wakil rakyat bekerja,” tandas Bella.
Aksi 214 Jilid 2 diperkirakan menjadi salah satu demonstrasi terbesar dalam beberapa waktu terakhir di Samarinda, sekaligus penentu arah tekanan publik terhadap DPRD Kaltim dalam menyikapi tuntutan hak angket.
Rapat Usulan Hak Angket dan Respons DPRD Kaltim
DPRD Kaltim dijadwalkan bakal menggelar rapat penting guna membahas usulan penggunaan hak angket pada Senin (4/5/2026) pukul 19.00 Wita. Rapat ini menjadi tindak lanjut atas surat undangan yang telah didistribusikan kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan unsur pimpinan.
Dalam surat tertanggal 30 April 2026 yang diteken Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud dan diklasifikasikan Penting, diundang Pimpinan DPRD Kaltim, para ketua, wakil ketua dan sekretaris fraksi, para ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi, ketua dan wakil ketua Bapemperda, ketua dan wakil ketua Badan Kehormatan.
Rapat konsultasi pimpinan dilaksanakan di Gedung D Lantai 4 DPRD Kaltim. Selain membahas tuntutan masyarakat, juga akan dibahas hal-hal lain yang dianggap penting.
Respons Terhadap Aksi Aliansi Rakyat Kaltim dan Publikasi Rapat
Selain agenda rapat internal, DPRD Kaltim juga menaruh perhatian pada rencana aksi unjuk rasa dari kelompok mahasiswa yang diperkirakan berlangsung pada pukul 14.00 WITA.
Terkait hal ini, Nurhadi menegaskan bahwa pihak dewan tetap menghargai aspirasi para demonstran. Jika memungkinkan, pihak unsur pimpinan, khususnya Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, akan menemui massa. Tergantung saran dari pihak keamanan terkait situasi saat aksi demo berlangsung besok.
Kehadiran pimpinan dinilai penting untuk meredam tensi massa di lapangan agar situasi tetap kondusif. “Kita tetap harus menghargai teman-teman demo. Kalau memang ada izin dari kepolisian bahwa terima saja, ya kami siap menerima anggota dewan,” terangnya.
Nurhadi turut menanggapi adanya permintaan agar rapat pembahasan angket dilakukan secara terbuka atau siaran langsung (live). Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada mekanisme pimpinan untuk menerima atau menyiarkan secara langsung rapat internal membahas tuntutan aksi 214 lalu.
“Secara pribadi dan fraksi, kami tidak pernah mempermasalahkan (rapat terbuka). Selama masih dalam koridor yang benar, kenapa harus takut?” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika memang ada perwakilan mahasiswa yang ingin berdialog, dewan terbuka untuk menerima sekitar 5 hingga 10 orang perwakilan di dalam gedung. Adapun kepastian mengenai berlanjut atau tidaknya usulan hak angket ini kemungkinan besar baru akan mengerucut pada rapat yang digelar malam harinya, sekitar pukul 19.00 WITA.
“Semua keputusan akhir, termasuk teknis rapat, ada pada Ketua dan Wakil Ketua yang memiliki kewenangan menentukan sikap DPRD Kaltim,” pungkasnya.





