Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka
    • 5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Syarat Verifikasi BPJS PBI, Kemensos Minta Unggah Foto Rumah dan Token Listrik

    Syarat Verifikasi BPJS PBI, Kemensos Minta Unggah Foto Rumah dan Token Listrik

    adm_imradm_imr24 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Verifikasi PBI-JKN dengan Foto Rumah dan Token Listrik

    Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan kebijakan baru terkait verifikasi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, pemerintah menjelaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan melalui ground check, yaitu pengecekan langsung di lapangan. Proses ini akan berlangsung mulai Februari hingga April 2026, baik di Jakarta maupun seluruh Indonesia.

    Foto Rumah dan Token Listrik sebagai Rujukan Utama

    Salah satu hal utama dalam proses verifikasi adalah penggunaan foto kondisi rumah dan bukti token listrik. Foto rumah dimaksudkan untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi hunian penerima manfaat. Hal ini mencakup kualitas bangunan, luas tempat tinggal, serta fasilitas dasar yang tersedia.

    Sementara itu, bukti token listrik digunakan untuk mengetahui tingkat konsumsi listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi. Besaran pembelian token listrik dapat menjadi parameter untuk melihat daya beli rumah tangga. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru sebagai peserta PBI, menyampaikan sanggahan atas status kepesertaan, maupun yang ingin mengaktifkan kembali status yang sebelumnya dinonaktifkan.

    Libatkan 60.000 Petugas

    Untuk menjalankan proses verifikasi tersebut, Kemensos melibatkan sekitar 60.000 petugas. Mereka terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas statistik, serta mitra BPS. PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin agar memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

    Kolaborasi dengan BPS dilakukan untuk menjamin validitas data. BPS memiliki kompetensi dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik, termasuk data sosial ekonomi masyarakat. Dengan sinergi ini, pemerintah berharap proses verifikasi dapat berlangsung lebih akurat dan transparan.

    Partisipasi Publik dan Aplikasi Cek Bansos

    Selain melalui petugas lapangan, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat informasi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran.

    Masyarakat dapat menyampaikan usulan, sanggahan, atau laporan terkait kepesertaan PBI-JKN melalui aplikasi tersebut. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 atau layanan WhatsApp 0888-771-1171-171. Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki akses langsung untuk mengoreksi atau memperbarui data mereka.

    Gambaran Data Peserta PBI Nasional

    Saat ini, jumlah peserta PBI tercatat sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta peserta ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Namun dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah, masih ditemukan ketidaktepatan sasaran. Terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 yang belum menjadi peserta PBI. Istilah desil merujuk pada pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling rendah (Desil 1) hingga yang paling tinggi (Desil 10).

    Di sisi lain, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6–10 dan non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penerima bantuan yang secara ekonomi sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI yang saat ini dinonaktifkan sehingga memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan.

    Imbauan kepada Masyarakat dan Petugas

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif selama proses verifikasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran.

    “Silakan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran,” ujarnya.

    Cak Imin juga meminta petugas yang melakukan pengecekan di lapangan bekerja secara disiplin, bertanggung jawab, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

    Upaya Menjaga Ketepatan Sasaran

    Langkah verifikasi ini dilakukan agar program PBI-JKN benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan layanan kesehatan. PBI-JKN sendiri merupakan skema di mana iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah bagi warga miskin dan rentan miskin.

    Dengan proses verifikasi berbasis foto kondisi rumah dan bukti token listrik, pemerintah berupaya memperbarui data kesejahteraan secara lebih objektif dan faktual. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki ketidaktepatan sasaran yang selama ini masih ditemukan dalam evaluasi program.

    Proses ini juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola data sosial nasional agar lebih terintegrasi dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat. Pemerintah menargetkan seluruh tahapan verifikasi selesai pada April 2026 sehingga penyaluran bantuan berikutnya dapat dilakukan berdasarkan data terbaru yang telah diverifikasi.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    By adm_imr4 April 20264 Views

    5 Tips Efektif Mengatasi Wajah Berminyak

    By adm_imr4 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?