Kebijakan Verifikasi PBI-JKN dengan Foto Rumah dan Token Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan kebijakan baru terkait verifikasi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, pemerintah menjelaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan melalui ground check, yaitu pengecekan langsung di lapangan. Proses ini akan berlangsung mulai Februari hingga April 2026, baik di Jakarta maupun seluruh Indonesia.
Foto Rumah dan Token Listrik sebagai Rujukan Utama
Salah satu hal utama dalam proses verifikasi adalah penggunaan foto kondisi rumah dan bukti token listrik. Foto rumah dimaksudkan untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi hunian penerima manfaat. Hal ini mencakup kualitas bangunan, luas tempat tinggal, serta fasilitas dasar yang tersedia.
Sementara itu, bukti token listrik digunakan untuk mengetahui tingkat konsumsi listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi. Besaran pembelian token listrik dapat menjadi parameter untuk melihat daya beli rumah tangga. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru sebagai peserta PBI, menyampaikan sanggahan atas status kepesertaan, maupun yang ingin mengaktifkan kembali status yang sebelumnya dinonaktifkan.
Libatkan 60.000 Petugas
Untuk menjalankan proses verifikasi tersebut, Kemensos melibatkan sekitar 60.000 petugas. Mereka terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas statistik, serta mitra BPS. PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin agar memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
Kolaborasi dengan BPS dilakukan untuk menjamin validitas data. BPS memiliki kompetensi dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik, termasuk data sosial ekonomi masyarakat. Dengan sinergi ini, pemerintah berharap proses verifikasi dapat berlangsung lebih akurat dan transparan.
Partisipasi Publik dan Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui petugas lapangan, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat informasi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan, sanggahan, atau laporan terkait kepesertaan PBI-JKN melalui aplikasi tersebut. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 atau layanan WhatsApp 0888-771-1171-171. Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki akses langsung untuk mengoreksi atau memperbarui data mereka.
Gambaran Data Peserta PBI Nasional
Saat ini, jumlah peserta PBI tercatat sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta peserta ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah, masih ditemukan ketidaktepatan sasaran. Terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 yang belum menjadi peserta PBI. Istilah desil merujuk pada pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling rendah (Desil 1) hingga yang paling tinggi (Desil 10).
Di sisi lain, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6–10 dan non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penerima bantuan yang secara ekonomi sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI yang saat ini dinonaktifkan sehingga memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan.
Imbauan kepada Masyarakat dan Petugas
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif selama proses verifikasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran.
“Silakan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Cak Imin juga meminta petugas yang melakukan pengecekan di lapangan bekerja secara disiplin, bertanggung jawab, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Upaya Menjaga Ketepatan Sasaran
Langkah verifikasi ini dilakukan agar program PBI-JKN benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan layanan kesehatan. PBI-JKN sendiri merupakan skema di mana iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah bagi warga miskin dan rentan miskin.
Dengan proses verifikasi berbasis foto kondisi rumah dan bukti token listrik, pemerintah berupaya memperbarui data kesejahteraan secara lebih objektif dan faktual. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki ketidaktepatan sasaran yang selama ini masih ditemukan dalam evaluasi program.
Proses ini juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola data sosial nasional agar lebih terintegrasi dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat. Pemerintah menargetkan seluruh tahapan verifikasi selesai pada April 2026 sehingga penyaluran bantuan berikutnya dapat dilakukan berdasarkan data terbaru yang telah diverifikasi.






