Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    adm_imradm_imr11 Juli 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pentingnya Pemahaman KUHAP dan KUHP 2026 bagi Advokat

    Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, seorang Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 bagi para advokat. Ia menyampaikan pesan ini saat memberikan materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPP PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) di Darussalam Banda Aceh, pada 5 Juli 2026.

    Pendidikan ini diikuti oleh 67 orang peserta Calon Advokat dari berbagai daerah dan alumni dari berbagai universitas. Mereka antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Dr. Taqwaddin. Dalam pertemuan tersebut, ia membahas topik Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026.

    Jenis Putusan Hakim dalam KUHAP 2026

    Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia 2026, terdapat lima jenis putusan hakim, yaitu:

    • Putusan pemidanaan
    • Putusan bebas
    • Putusan lepas
    • Putusan tindakan
    • Putusan pemaafan Hakim

    Putusan berupa tindakan dan pemaafan Hakim adalah dua bentuk putusan yang baru ada pengaturannya dalam KUHAP Baru ini. Sebelumnya, tidak ada jenis putusan seperti ini. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana.

    Ketentuan Baru Mengenai Banding

    Dalam hal Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri, maka Terdakwa atau/dan Penuntut Umum dapat memohon banding pada Pengadilan Tinggi dalam jangka 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan PN dibacakan.

    Ketentuan baru dalam hal ini adalah jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum maka ia wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, maka upaya bandingnya menjadi gugur dan Putusan PN itu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Taqwaddin menjelaskan bahwa adanya kewajiban yang baru ini mengharuskan para Jaksa Penuntut Umum harus lebih serius dan seksama jika mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dapat dimaklumi karena beban pembuktian dalam peradilan perkara pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum.

    Peran Advokat dalam Sistem Peradilan

    Selain itu, Taqwaddin juga mengingatkan para peserta bahwa Advokat adalah juga profesi mulia (nobile officium). Oleh karena itu, para advokat mesti menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas, sehingga mereka benar-benar menjadi Advokat yang profesional, berintegritas, dan berkualitas.

    Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam, Taqwaddin menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP 2026 sangat penting bagi para advokat. Hal ini diperlukan agar mereka dapat memberikan layanan hukum yang optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kesimpulan

    Dengan adanya perubahan dalam sistem peradilan pidana, para advokat harus terus belajar dan memperbarui pengetahuan mereka. Pemahaman yang baik terhadap KUHAP dan KUHP 2026 akan membantu mereka dalam menjalankan profesinya secara efektif dan profesional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20265 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    By adm_imr10 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?