Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Niat dan Doa Sholat Tahajud: Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

    11 Juli 2026

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    11 Juli 2026

    Pemicu Kecelakaan Maut di Pasuruan, 4 Tewas dan 7 Luka-Luka Disambar Truk di Lampu Merah

    11 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 Juli 2026
    Trending
    • Niat dan Doa Sholat Tahajud: Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
    • Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026
    • Pemicu Kecelakaan Maut di Pasuruan, 4 Tewas dan 7 Luka-Luka Disambar Truk di Lampu Merah
    • Peralta Dekat ke Persib, Pengamat Sebut Maung Bandung Sulit Dikalahkan
    • Jalur ke Kampung Inggris Pare Padat Saat Liburan, Polres Kediri Siagakan Petugas
    • Buruan! Ribu Investor Antre IPO Saham RANS, Penawaran Tutup Pukul 9 WIB
    • Daftar 7 Berita Terpilih Hari Ini: Sopir Tabrak Motor di Simp K-Square Batam Jalani Tes Urine
    • Mahasiswi Telkom University Ditemukan Linglung Setelah Hilang Misterius
    • Modena meluncurkan kulkas dan freezer bisnis untuk UMKM F&B
    • PLN UP3 Semarang Umumkan Pemadaman Listrik Hari Ini Mulai Pukul 10, Cek Wilayah Terdampak 8 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    adm_imradm_imr11 Juli 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pentingnya Pemahaman KUHAP dan KUHP 2026 bagi Advokat

    Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, seorang Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 bagi para advokat. Ia menyampaikan pesan ini saat memberikan materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPP PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) di Darussalam Banda Aceh, pada 5 Juli 2026.

    Pendidikan ini diikuti oleh 67 orang peserta Calon Advokat dari berbagai daerah dan alumni dari berbagai universitas. Mereka antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh Dr. Taqwaddin. Dalam pertemuan tersebut, ia membahas topik Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026.

    Jenis Putusan Hakim dalam KUHAP 2026

    Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia 2026, terdapat lima jenis putusan hakim, yaitu:

    • Putusan pemidanaan
    • Putusan bebas
    • Putusan lepas
    • Putusan tindakan
    • Putusan pemaafan Hakim

    Putusan berupa tindakan dan pemaafan Hakim adalah dua bentuk putusan yang baru ada pengaturannya dalam KUHAP Baru ini. Sebelumnya, tidak ada jenis putusan seperti ini. Hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana.

    Ketentuan Baru Mengenai Banding

    Dalam hal Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri, maka Terdakwa atau/dan Penuntut Umum dapat memohon banding pada Pengadilan Tinggi dalam jangka 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan PN dibacakan.

    Ketentuan baru dalam hal ini adalah jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum maka ia wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, maka upaya bandingnya menjadi gugur dan Putusan PN itu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Taqwaddin menjelaskan bahwa adanya kewajiban yang baru ini mengharuskan para Jaksa Penuntut Umum harus lebih serius dan seksama jika mengajukan upaya hukum banding. Hal ini dapat dimaklumi karena beban pembuktian dalam peradilan perkara pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum.

    Peran Advokat dalam Sistem Peradilan

    Selain itu, Taqwaddin juga mengingatkan para peserta bahwa Advokat adalah juga profesi mulia (nobile officium). Oleh karena itu, para advokat mesti menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas, sehingga mereka benar-benar menjadi Advokat yang profesional, berintegritas, dan berkualitas.

    Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam, Taqwaddin menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP 2026 sangat penting bagi para advokat. Hal ini diperlukan agar mereka dapat memberikan layanan hukum yang optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kesimpulan

    Dengan adanya perubahan dalam sistem peradilan pidana, para advokat harus terus belajar dan memperbarui pengetahuan mereka. Pemahaman yang baik terhadap KUHAP dan KUHP 2026 akan membantu mereka dalam menjalankan profesinya secara efektif dan profesional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    By adm_imr10 Juli 20261 Views

    Pemimpin di Banda Aceh, terpidana penelantaran anak dihukum kerja sosial di masjid berdasarkan KUHP baru

    By adm_imr9 Juli 20261 Views

    Masa Kampanye Pilkades Dimulai, Plt Kepala DPMD Basel Ingatkan Peserta Taati Aturan

    By adm_imr9 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Niat dan Doa Sholat Tahajud: Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

    11 Juli 2026

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    11 Juli 2026

    Pemicu Kecelakaan Maut di Pasuruan, 4 Tewas dan 7 Luka-Luka Disambar Truk di Lampu Merah

    11 Juli 2026

    Peralta Dekat ke Persib, Pengamat Sebut Maung Bandung Sulit Dikalahkan

    11 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?