Penetapan Richard Lee sebagai Tersangka dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Richard Lee, seorang dokter sekaligus influencer kecantikan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025. Hal ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari Dokter Samira atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.
Sebagai respons atas penetapan tersebut, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan prosedur penanganan perkara, bukan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diusut. Gugatan praperadilan ini teregistrasi pada 22 Januari 2026 dan kini memasuki tahap persiapan sidang perdana.
Perkembangan Terkini dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon. Dalam gugatan praperadilan, fokus utamanya adalah menguji keabsahan prosedur hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee.
Kasus yang menjerat dokter ini berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga kini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
Pemeriksaan Lanjutan yang Ditunda
Seiring berjalannya proses hukum, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Januari 2026. Namun, agenda tersebut harus ditunda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Budi, kondisi kesehatan Richard Lee menjadi pertimbangan utama dalam penundaan pemeriksaan lanjutan kali ini. “Pihak acara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026, sehingga pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permintaan tersangka,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keteraturan sosial. Ia menekankan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.
Penetapan Status Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
“Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka,” kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka. “Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin.”
“Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari. Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” tuturnya.
Pelaporan Terkait Perlindungan Konsumen
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen. “Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024,” terang AKBP Reonald.
“Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen,” sambungnya. AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.
“Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100,” paparnya.
“Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang,” bebernya lagi.
Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
“Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink,” tutupnya.







