Perubahan Signifikan dalam KUHAP Baru
Pemerintah telah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum pidana nasional, dengan sejumlah perubahan mendasar yang tidak hanya memengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga berdampak langsung pada dunia usaha.
KUHAP baru mencakup penguatan hak tersangka dan terdakwa, pembaruan mekanisme penyidikan dan penuntutan, serta penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam upaya pemerintah untuk mendorong investasi dan meningkatkan iklim usaha, kepastian hukum menjadi isu krusial yang kembali muncul.
Perubahan tersebut menjadi fokus utama dalam Seminar Law and Regulations Outlook 2026 bertajuk “KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha” yang diselenggarakan oleh Dentons HPRP. Forum ini mengumpulkan regulator, aparat penegak hukum, praktisi, dan pelaku usaha untuk membahas implikasi KUHAP baru secara lebih komprehensif.
Peran Penting dalam Dinamika Sosial dan Ekonomi
Managing Partner Dentons HPRP Sartono menilai bahwa pembaruan KUHAP tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Hukum harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks.
“Isu kepastian hukum sangat erat dengan dunia usaha. Ketika pemerintah ingin mendorong investasi, salah satu pertanyaan utama investor selalu soal kepastian hukum,” ujar Sartono.
Dia menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teks regulasi. Pemahaman yang sama serta komunikasi yang sehat antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi faktor penentu dalam implementasi di lapangan.
“Forum diskusi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan. Kalau pemahamannya sejalan, dampaknya akan terasa bagi penegakan hukum dan iklim usaha,” tambah Sartono.
Era Baru Hukum Pidana Indonesia
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Menurut dia, KUHAP baru tidak berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.
“Tiga undang-undang ini merupakan satu sistem yang utuh dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep dalam pemaparannya sebagai keynote speaker.
Dia menjelaskan bahwa pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma besar dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya penegakan hukum cenderung berorientasi punitif dan menjadikan penjara sebagai tujuan utama, kini pendekatannya lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Orientasinya tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ini tentu memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, maupun penyidik,” ujar Asep Nana Mulyana.
Asep juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan yang kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan lain yang dapat diterapkan, termasuk dalam perkara korporasi.
Implementasi di Lapangan
Perspektif implementasi di lapangan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini. Dia menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai konvensi internasional, seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.
Namun, dari sudut pandang dunia usaha, tantangan terbesar justru terletak pada praktik penegakan hukum. SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Perdana Saputro menilai bahwa perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang aparat.
“Kalau pola pikir aparat tidak berubah, KUHAP yang dirancang secara humanis berisiko kembali dijalankan secara kaku dan legalistik,” tandas Perdana.
Dia menyebut KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan.
Implikasi Teknis bagi Korporasi
Sementara itu, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang, mengulas implikasi teknis KUHAP baru bagi korporasi. Sebelum 2026, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus.
Kini, melalui KUHAP baru, korporasi secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk lebih serius memperkuat sistem kepatuhan dan pengendalian internal.
“Perusahaan perlu memastikan kebijakan kepatuhan berjalan efektif, dokumentasi pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance,” ujar Timothy.
Dia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dan mekanisme perlindungan bagi pengurus agar risiko hukum dapat dikelola dengan lebih terukur di era KUHAP baru.
Kesimpulan
Pemberlakuan KUHAP 2026 pada akhirnya bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan ujian bagi seluruh pemangku kepentingan, apakah pembaruan hukum mampu diterjemahkan menjadi praktik penegakan hukum yang adil, pasti, dan mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia.







