Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    3 Tips Penting Jaga Keuangan Saat Resesi Mengancam

    9 Februari 2026

    35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya

    9 Februari 2026

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • 3 Tips Penting Jaga Keuangan Saat Resesi Mengancam
    • 35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya
    • Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap
    • Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan
    • 5 Fakta Terbaru Mengenai Pandji Pragiwaksono, Lelah Diperiksa 8 Jam: Saya Tidak Menista Agama
    • Indomobil eMotor Luncurkan Motor Listrik QT dan QT Pro dengan Harga Mulai Rp 15 Jutaan
    • Nama Reza Arap Terlibat Isu Tabung Whip Pink, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya
    • UU KUHAP 2026: Awal Baru Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha
    • UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru
    • Kasus Penjualan Anak Terungkap di Suku Anak Dalam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru

    UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026, Dunia Usaha Menuju Era Kepastian Hukum Baru

    adm_imradm_imr9 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Signifikan dalam KUHAP Baru yang Membawa Dampak pada Dunia Usaha

    Pemerintah telah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mulai tanggal 2 Januari 2026. Regulasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Dalam perubahan tersebut, terdapat beberapa penyesuaian mendasar yang tidak hanya memengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga langsung berdampak pada dunia usaha.

    Salah satu poin utama dari KUHAP baru adalah penguatan hak tersangka dan terdakwa. Selain itu, terdapat pembaruan mekanisme penyidikan dan penuntutan, serta penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan adanya perubahan ini, kepastian hukum menjadi isu krusial yang kembali muncul, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mendorong investasi dan meningkatkan iklim usaha.

    Perubahan KUHAP baru menjadi topik utama dalam seminar bertajuk KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha. Seminar ini diselenggarakan oleh Dentons HPRP dan menghadirkan para regulator, aparat penegak hukum, praktisi, serta pelaku usaha untuk membahas implikasi KUHAP baru secara lebih komprehensif.

    Peran KUHAP dalam Dinamika Sosial dan Ekonomi

    Managing Partner Dentons HPRP Sartono menilai bahwa pembaruan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Ia menyatakan bahwa hukum harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks.

    “Isu kepastian hukum sangat erat dengan dunia usaha. Ketika pemerintah ingin mendorong investasi, salah satu pertanyaan utama investor selalu soal kepastian hukum,” ujar Sartono.

    Ia menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teks regulasi. Pemahaman yang sama serta komunikasi yang sehat antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi faktor penentu dalam implementasi di lapangan.

    “Forum diskusi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan. Kalau pemahamannya sejalan, dampaknya akan terasa bagi penegakan hukum dan iklim usaha,” tambah Sartono.

    Perubahan Paradigma dalam Penegakan Hukum

    Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Menurut dia, KUHAP baru tidak berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.

    “Tiga undang-undang ini merupakan satu sistem yang utuh dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep dalam pemaparannya sebagai keynote speaker.

    Dia menjelaskan bahwa pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma besar dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya penegakan hukum cenderung berorientasi punitif dan menjadikan penjara sebagai tujuan utama, kini pendekatannya lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

    “Orientasinya tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ini tentu memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, maupun penyidik,” ujar Asep Nana Mulyana.

    Asep juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan yang kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan lain yang dapat diterapkan, termasuk dalam perkara korporasi.

    Implementasi di Lapangan dan Tantangan yang Dihadapi

    Perspektif implementasi di lapangan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini. Dia menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai konvensi internasional, seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.

    “Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

    Namun, dari sudut pandang dunia usaha, tantangan terbesar justru terletak pada praktik penegakan hukum. SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Perdana Saputro menilai, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang aparat.

    “Kalau pola pikir aparat tidak berubah, KUHAP yang dirancang secara humanis berisiko kembali dijalankan secara kaku dan legalistik,” tandas Perdana.

    Dia menyebut KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan.

    Implikasi Teknis bagi Korporasi

    Sementara itu, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang mengulas implikasi teknis KUHAP baru bagi korporasi. Sebelum 2026, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus. Kini, melalui KUHAP baru, korporasi secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha.

    Kondisi ini menuntut perusahaan untuk lebih serius memperkuat sistem kepatuhan dan pengendalian internal. “Perusahaan perlu memastikan kebijakan kepatuhan berjalan efektif, dokumentasi pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance,” ujar Timothy.

    Dia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dan mekanisme perlindungan bagi pengurus agar risiko hukum dapat dikelola dengan lebih terukur di era KUHAP baru.

    Pemberlakuan KUHAP 2026 pada akhirnya bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan ujian bagi seluruh pemangku kepentingan, apakah pembaruan hukum mampu diterjemahkan menjadi praktik penegakan hukum yang adil, pasti, dan mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    UU KUHAP 2026: Awal Baru Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Perubahan Paradigma Hukum Pidana Nasional

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Genosida di Palestina, Warga Minta Kejaksaan Jerat Netanyahu dengan UU Baru

    By adm_imr9 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    3 Tips Penting Jaga Keuangan Saat Resesi Mengancam

    9 Februari 2026

    35 Contoh Keterampilan Lunak untuk Lamaran Kerja, Tips Menambahkannya

    9 Februari 2026

    Wajah Hakim Tua Terlihat Lusuh, KPK Tetapkan I Wayan Eka sebagai Tersangka Suap

    9 Februari 2026

    Jangan Salah! 12 Tips Persiapan Keuangan Jelang Ramadhan

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?