Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Tips»UU LLAJ Diuji MK, Pengendara Sepeda Listrik Diminta Miliki SIM

UU LLAJ Diuji MK, Pengendara Sepeda Listrik Diminta Miliki SIM

adm_imradm_imr1 June 20268 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Uji Materiil Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ oleh Empat Pemohon

Empat orang pemohon, yang di antaranya merupakan mahasiswa, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini diregistrasi dengan nomor 187/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta adanya kepastian hukum tentang status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional, termasuk kewajiban surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendaranya.

Pasal yang diuji berbunyi:
“Kendaraan terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor.”

Para pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum karena hanya membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Sementara itu, tidak ada aturan secara jelas dan spesifik terhadap status sepeda listrik. Menurut pemohon, kondisi ini membuat aparat penegak hukum memberikan perlakuan berbeda terhadap pengguna sepeda listrik.

Kerugian Dialami Pemohon Akibat Perlakuan Berbeda oleh Polisi

Dalam berkas permohonan itu, dijelaskan pula kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat tidak jelasnya status penggunaan sepeda listrik. Pemohon I, yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, selalu menggunakan sepeda listrik sebagai sarana mobilitas utama. Dia memilih menggunakan sepeda listrik karena dinilai lebih ekonomis, ramah lingkungan, dan sesuai dengan kondisi keuangan.

Namun, dia mengalami ketidakpastian hukum akibat tidak dikategorikannya sepeda listrik sebagai kategori kendaraan dalam Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ. Pasal itu hanya mengatur klasifikasi kendaraan berupa kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor tanpa memberikan kejelasan kedudukan hukum sepeda listrik. Padahal, sepeda listrik memiliki karakteristik berbeda dari sepeda konvensional dan kendaraan bermotor berbahan bakar. Sepeda listrik memiliki dua sumber tenaga penggerak, yaitu menggunakan tenaga mesin atau pedal kayuh.

Akibat kekosongan norma tersebut, dia mengaku kerap mengalami perlakuan berbeda dari aparat penegak hukum. Dalam beberapa keadaan, sepeda listrik yang digunakannya diperlakukan sebagai kendaraan bermotor sehingga dia diminta SIM, tanda nomor kendaraan, serta kewajiban registrasi kendaraan. Namun, di tempat lain, sepeda listrik justru dianggap sebagai sepeda biasa yang tidak memerlukan persyaratan tersebut.

Perbedaan perlakuan hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan aktual baginya. Selain itu, ketidakjelasan pengaturan juga mengakibatkan dia berada dalam posisi rentan terhadap sanksi administratif atau tilang yang dasar hukumnya tidak memiliki kepastian.

Ketimpangan Aturan yang Berlaku Antara Pengendara Motor dengan Sepeda Listrik

Para pemohon pun menyoroti ketimpangan aturan pengendara sepeda motor konvensional dengan sepeda listrik. Pengendara motor konvensional diwajibkan oleh undang-undang memiliki SIM sebagai bukti kompetensi, mendaftarkan kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan, serta tunduk pada sanksi pidana jika melanggar aturan lalu lintas.

Namun sebaliknya, pengendara sepeda listrik yang dalam banyak varian memiliki kecepatan dan massa yang mampu menimbulkan fatalitas serupa, bebas dari segala beban kewajiban dan tanggung jawab hukum karena ketiadaan norma klasifikasi dalam UU LLAJ. Para pemohon menganggap, kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

“Kerugian konstitusional para pemohon terjadi karena negara secara tidak langsung menciptakan ketimpangan hukum di jalan raya, di mana satu kelompok pengguna jalan dibebani aturan ketat sementara kelompok lain mendapatkan impunitas tanpa dasar rasional yang jelas,” ujar mereka.

Usulan Klasifikasi Sepeda Listrik Diatur

Para pemohon turut menyampaikan simulasi tafsir dan usulan klasifikasi sepeda listrik. Hal ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi MK dalam memutus permohonan yang diajukan.

Para pemohon mengusulkan agar MK dalam putusannya memberikan tafsir konstitusional yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur sepeda listrik dalam UU LLAJ berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan maksimal dan daya motor.

Klasifikasi yang dapat dijadikan acuan meliputi dua kelompok utama. Pertama, sepeda listrik dengan daya motor tidak melebihi 250 watt dan kecepatan maksimal tidak melebihi 25 km/jam dapat diklasifikasikan sebagai kendaraan tertentu bertenaga listrik yang penggunaannya dibatasi pada jalur-jalur tertentu. Kemudian, wajib menggunakan alat pelindung diri dan pembatasan usia pengendara minimal 12 tahun.

Kedua, sepeda listrik dengan daya motor melebihi 250 watt atau kecepatan maksimal melebihi 25 km/jam diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor ringan yang wajib didaftarkan, pengendaranya wajib memiliki SIM, dan tunduk pada seluruh ketentuan lalu lintas sebagaimana berlaku bagi kendaraan bermotor lainnya.

“Dengan adanya klasifikasi tersebut, beberapa permasalahan hukum yang selama ini timbul dapat diselesaikan secara tuntas. Pertama, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik,” ujar para pemohon.

Melalui petitum permohonan yang diajukan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan yang dikategorikan tersendiri berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan dan daya motor. Kemudian, sepeda listrik juga wajib mendapat pengaturan yang proporsional dengan tingkat risiko yang dihasilkannya.

Selain itu, MK diminta memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera mengatur klasifikasi sepeda listrik dalam UU LLAJ atau dalam undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

5 cara membuat lip liner alami dan sempurna

By adm_imr22 August 20260 Views

Pemain Baru Wajib Datang Sebelum September! Barcelona Hadapi Masalah Besar

By adm_imr21 August 20260 Views

Perdamaian yang Tak Pernah Tenang

By adm_imr21 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?