Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Resep Sate Gebug Malang, Daging Kurban Empuk dan Gurih

    1 Juni 2026

    Pattimura International Big Fight 2026, Gubernur Yakin Lahirkan Juara Tinju Dunia dari Maluku

    1 Juni 2026

    Jika Anda Sering Lelah dan Kurang Motivasi, Coba 7 Kebiasaan Pagi Ini!

    1 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 1 Juni 2026
    Trending
    • Resep Sate Gebug Malang, Daging Kurban Empuk dan Gurih
    • Pattimura International Big Fight 2026, Gubernur Yakin Lahirkan Juara Tinju Dunia dari Maluku
    • Jika Anda Sering Lelah dan Kurang Motivasi, Coba 7 Kebiasaan Pagi Ini!
    • Dari warung keliling ke restoran legendaris, Jejamuran melompat lewat cinta dan pendidikan
    • UU LLAJ Diuji MK, Pengendara Sepeda Listrik Diminta Miliki SIM
    • Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan
    • Keluh Kesah Mama Yasinta Soal Film Pesta Babi yang Muncul Tanpa Izin
    • Drone Rusia Jatuh di Rumania, Insiden Terburuk Dikecam NATO
    • 17 Aplikasi Pengatur AC, Atur Dengan Mudah dari Ponsel
    • FP1 Moto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Kesulitan, Fernandez Dominasi Mugello
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»UU LLAJ Diuji MK, Pengendara Sepeda Listrik Diminta Miliki SIM

    UU LLAJ Diuji MK, Pengendara Sepeda Listrik Diminta Miliki SIM

    adm_imradm_imr1 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Uji Materiil Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ oleh Empat Pemohon

    Empat orang pemohon, yang di antaranya merupakan mahasiswa, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini diregistrasi dengan nomor 187/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta adanya kepastian hukum tentang status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional, termasuk kewajiban surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendaranya.

    Pasal yang diuji berbunyi:
    “Kendaraan terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor.”

    Para pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum karena hanya membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Sementara itu, tidak ada aturan secara jelas dan spesifik terhadap status sepeda listrik. Menurut pemohon, kondisi ini membuat aparat penegak hukum memberikan perlakuan berbeda terhadap pengguna sepeda listrik.

    Kerugian Dialami Pemohon Akibat Perlakuan Berbeda oleh Polisi

    Dalam berkas permohonan itu, dijelaskan pula kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat tidak jelasnya status penggunaan sepeda listrik. Pemohon I, yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, selalu menggunakan sepeda listrik sebagai sarana mobilitas utama. Dia memilih menggunakan sepeda listrik karena dinilai lebih ekonomis, ramah lingkungan, dan sesuai dengan kondisi keuangan.

    Namun, dia mengalami ketidakpastian hukum akibat tidak dikategorikannya sepeda listrik sebagai kategori kendaraan dalam Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ. Pasal itu hanya mengatur klasifikasi kendaraan berupa kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor tanpa memberikan kejelasan kedudukan hukum sepeda listrik. Padahal, sepeda listrik memiliki karakteristik berbeda dari sepeda konvensional dan kendaraan bermotor berbahan bakar. Sepeda listrik memiliki dua sumber tenaga penggerak, yaitu menggunakan tenaga mesin atau pedal kayuh.

    Akibat kekosongan norma tersebut, dia mengaku kerap mengalami perlakuan berbeda dari aparat penegak hukum. Dalam beberapa keadaan, sepeda listrik yang digunakannya diperlakukan sebagai kendaraan bermotor sehingga dia diminta SIM, tanda nomor kendaraan, serta kewajiban registrasi kendaraan. Namun, di tempat lain, sepeda listrik justru dianggap sebagai sepeda biasa yang tidak memerlukan persyaratan tersebut.

    Perbedaan perlakuan hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan aktual baginya. Selain itu, ketidakjelasan pengaturan juga mengakibatkan dia berada dalam posisi rentan terhadap sanksi administratif atau tilang yang dasar hukumnya tidak memiliki kepastian.

    Ketimpangan Aturan yang Berlaku Antara Pengendara Motor dengan Sepeda Listrik

    Para pemohon pun menyoroti ketimpangan aturan pengendara sepeda motor konvensional dengan sepeda listrik. Pengendara motor konvensional diwajibkan oleh undang-undang memiliki SIM sebagai bukti kompetensi, mendaftarkan kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan, serta tunduk pada sanksi pidana jika melanggar aturan lalu lintas.

    Namun sebaliknya, pengendara sepeda listrik yang dalam banyak varian memiliki kecepatan dan massa yang mampu menimbulkan fatalitas serupa, bebas dari segala beban kewajiban dan tanggung jawab hukum karena ketiadaan norma klasifikasi dalam UU LLAJ. Para pemohon menganggap, kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

    “Kerugian konstitusional para pemohon terjadi karena negara secara tidak langsung menciptakan ketimpangan hukum di jalan raya, di mana satu kelompok pengguna jalan dibebani aturan ketat sementara kelompok lain mendapatkan impunitas tanpa dasar rasional yang jelas,” ujar mereka.

    Usulan Klasifikasi Sepeda Listrik Diatur

    Para pemohon turut menyampaikan simulasi tafsir dan usulan klasifikasi sepeda listrik. Hal ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi MK dalam memutus permohonan yang diajukan.

    Para pemohon mengusulkan agar MK dalam putusannya memberikan tafsir konstitusional yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur sepeda listrik dalam UU LLAJ berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan maksimal dan daya motor.

    Klasifikasi yang dapat dijadikan acuan meliputi dua kelompok utama. Pertama, sepeda listrik dengan daya motor tidak melebihi 250 watt dan kecepatan maksimal tidak melebihi 25 km/jam dapat diklasifikasikan sebagai kendaraan tertentu bertenaga listrik yang penggunaannya dibatasi pada jalur-jalur tertentu. Kemudian, wajib menggunakan alat pelindung diri dan pembatasan usia pengendara minimal 12 tahun.

    Kedua, sepeda listrik dengan daya motor melebihi 250 watt atau kecepatan maksimal melebihi 25 km/jam diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor ringan yang wajib didaftarkan, pengendaranya wajib memiliki SIM, dan tunduk pada seluruh ketentuan lalu lintas sebagaimana berlaku bagi kendaraan bermotor lainnya.

    “Dengan adanya klasifikasi tersebut, beberapa permasalahan hukum yang selama ini timbul dapat diselesaikan secara tuntas. Pertama, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik,” ujar para pemohon.

    Melalui petitum permohonan yang diajukan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 Ayat 1 UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan yang dikategorikan tersendiri berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan dan daya motor. Kemudian, sepeda listrik juga wajib mendapat pengaturan yang proporsional dengan tingkat risiko yang dihasilkannya.

    Selain itu, MK diminta memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera mengatur klasifikasi sepeda listrik dalam UU LLAJ atau dalam undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 tips memilih lampu kamar mewah dan nyaman ala hotel bintang lima

    By adm_imr1 Juni 20261 Views

    FSRU LNG Sidakarya: Solusi Listrik atau Ancaman Wisata dan Budaya?

    By adm_imr1 Juni 20262 Views

    Gunakan APBN, Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Tips Simpan Daging di Kulkas

    By adm_imr31 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Resep Sate Gebug Malang, Daging Kurban Empuk dan Gurih

    1 Juni 2026

    Pattimura International Big Fight 2026, Gubernur Yakin Lahirkan Juara Tinju Dunia dari Maluku

    1 Juni 2026

    Jika Anda Sering Lelah dan Kurang Motivasi, Coba 7 Kebiasaan Pagi Ini!

    1 Juni 2026

    Dari warung keliling ke restoran legendaris, Jejamuran melompat lewat cinta dan pendidikan

    1 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?