Penggunaan Videotron untuk Promosi Film Aku Harus Mati yang Menimbulkan Kontroversi

Sebuah videotron yang digunakan untuk mempromosikan film Aku Harus Mati sempat menjadi perhatian masyarakat Surabaya. Iklan tersebut dinilai mengganggu secara psikologis dan ditayangkan di area publik, khususnya di sekitar bundaran jalan depan Pakuwon Mall, Surabaya.
Pada Senin (6/4), videotron tersebut tidak menampilkan konten apa pun, termasuk promosi film Aku Harus Mati. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait dengan penayangan iklan yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Kami sudah melakukan take down dari promotor filmnya,” ujar Zaini saat dikonfirmasi.
Menurut Zaini, videotron yang mempromosikan film Aku Harus Mati hanya ditayangkan di dekat Pakuwon Mall dan telah dihapus. “Di Surabaya sementara ada di Pakuwon saja berupa videotron ditemukan Kamis (2/4). Terus kita infokan ke Bapenda untuk menegur pemasangnya itu. Jumat (3/4) sudah di take down,” tambahnya.

Produser film Aku Harus Mati, Iwet Ramadhan, menjelaskan bahwa seluruh konten promosi, termasuk judul film, telah mengikuti prosedur yang berlaku. Iwet menekankan bahwa pihaknya sangat kooperatif dengan lembaga regulator sebelum materi tersebut dilempar ke publik.
“Ia mengapresiasi Lembaga Sensor Film (LSF) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mengenai aturan, itu juga nomor satu saya, Mas Hestu (sutradara) seluruh cast itu mengapresiasi yang sangat dalam kepada Lembaga Sensor Film dan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kenapa? Karena semua materi kita sudah dievaluasi, sama mereka, sudah dievaluasi lalu kemudian diberikan persetujuan Mas,” kata Iwet.
Film Aku Harus Mati dipasang di 36 titik hingga 5 April 2026. Penurunan billboard dilakukan sesuai jadwal pemasaran, bukan semata karena desakan publik.

Terkait polemik billboard film Aku Harus Mati, LSF akan merumuskan kebijakan baru terkait promosi film. LSF menyadari ada celah regulasi dalam pengawasan media promosi luar bioskop yang selama ini di bawah wewenang pemerintah daerah.
Ketua LSF, Naswardi, mengatakan bahwa selama ini koordinasi LSF baru menyentuh wilayah bioskop. “Lembaga sensor film sudah mengatur melalui kerjasama dengan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. Maka saat kami tetapkan klasifikasi usia untuk penonton dewasa, maka di bioskop dalam konteks media promosi, itu sesuai dengan klasifikasi usia dewasa,” jelas Naswardi.
Namun, kendala muncul ketika promosi di ruang publik seperti billboard jalanan. Naswardi mengakui izin media luar ruang bukanlah ranah LSF. “Kewenangan untuk izin pemasangan billboard kemudian pemasangan di tempat umum dalam bentuk baliho itu kan izinnya ada di pemerintah daerah, gubernur, bupati atau wali kota,” jelas Naswardi.
Menurut Naswardi, secara etika, media promosi yang bisa diakses semua umur seharusnya tidak menampilkan konten yang diperuntukkan bagi penonton dewasa.







