Daftar 11 Tunjangan Prajurit TNI di Luar Gaji Pokok
Setiap tahun, proses rekrutmen TNI selalu berlangsung ketat karena tingginya jumlah pendaftar yang ingin mengabdi dan menjaga kedaulatan negara. Untuk bergabung dengan TNI, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh, seperti melalui akademi militer yang meliputi Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), dan Akademi Angkatan Udara (AAU). Selain itu, ada juga jalur bintara dan tamtama, serta jalur perwira melalui program karier.
Selain mendapatkan gaji pokok yang bersifat tetap setiap bulan, prajurit TNI juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan. Ketentuan mengenai penghasilan dan tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI. Dengan berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan, profesi sebagai anggota TNI tidak hanya menawarkan penghasilan, tetapi juga jaminan karier serta penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:
Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI. Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan. Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian. Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Warga Satu Desa Blokir Jalan Rusak yang Terbengkalai Selama 36 Tahun
Aksi warga satu desa blokir jalan rusak di Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan. Warga memblokir dengan mendirikan tenda di jalanan sejak Kamis (4/6/2026) dan masih berlanjut hingga Jumat (5/6/2026). Pemblokiran jalan dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan agar pemerintah segera memperbaiki akses jalan yang rusak. Di lokasi, warga memasang spanduk bertuliskan ‘Aliansi Masyarakat Pongkowulo Bersatu, Kami Butuh Akses Jalan yang Layak’. Sejumlah ibu-ibu juga ikut menyuarakan aspirasi dengan membawa poster berisi kritik.
Seorang warga, Muhammad Al Amin mengatakan, pemblokiran dilakukan karena jalan tersebut belum pernah mendapat perbaikan selama 36 tahun. Menurutnya, kondisi jalan yang rusak telah menyebabkan banyak kecelakaan dan mengganggu aktivitas masyarakat. “Kami sekarang menunggu bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata pemerintah untuk memperbaiki akses jalan yang sudah banyak memakan korban,” ujarnya. Amin menyampaikan jalan tersebut seharusnya menjadi penunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan mobilitas warga. Namun, kondisinya justru menimbulkan keresahan karena kerap memicu kecelakaan.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan agar persoalan yang berlangsung puluhan tahun itu dapat diselesaikan melalui perbaikan jalan,” jelasnya. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Andi Syahrir, mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan masyarakat setempat. Total ruas jalan rusak di Desa Pongkowulu mencapai lima kilometer (km). Namun, Pemprov Sultra akan lebih dulu melakukan perbaikan sepanjang 150 meter menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Daftar 30 Lebih Nama yang Terlibat Korupsi MBG akan Dibongkar Sony Sonjaya
Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG atau makan bergizi gratis kembali memunculkan fakta baru. Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Elza Syarief, mengungkap adanya lebih dari 30 orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung tersebut. Menurut Elza, informasi tersebut berasal dari keterangan kliennya dan didukung sejumlah data yang tersimpan dalam perangkat elektronik yang telah disita penyidik. Ia menyebut nama-nama tersebut nantinya dapat ditelusuri lebih lanjut melalui proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Pernyataan itu pun menambah perhatian publik terhadap kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Diketahui, Sony merupakan salah satu tersangka kasus tersebut. Sebelum ditangkap, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, tersangka lainnya yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Elza menuturkan informasi tentang nama-nama yang terlibat kasus korupsi ini diperolehnya dari Sony. Dia juga menjelaskan seluruh nama tersebut berada di ponsel milik Sony yang kini disita oleh Kejagung. “(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik,” katanya dikutip dari YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026). Elza juga mengungkapkan nantinya seluruh nama yang diklaim terlibat dalam kasus korupsi MBG tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dia mengatakan nama-nama yang diklaim terlibat adalah tokoh besar. Namun, dia enggan untuk menjelaskan orang yang dimaksud.
“Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony),” katanya.







