Perjuangan Hukum Wakil Bupati Jember untuk Membela Kebenaran
Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menyatakan bahwa gugatan rekonvensi yang ia ajukan merupakan bagian dari upaya untuk membela kebenaran dan haknya. Hal ini dilakukan setelah dirinya digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM. Djoko menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran dan mengandung ketidakjelasan.
Menurut Djoko, langkah hukum ini bukan diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan kejanggalan dalam gugatan awal yang menempatkannya sebagai tergugat. Ia menilai bahwa posisi Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang hanya berstatus sebagai tergugat pasif, tidak lazim secara hukum.
“Ini kan tidak lazim, tidak mencerminkan kewenangan yang dipunyai, karena yang punya kebijakan itu kan bupati,” ujar Djoko kepada awak media.
Djoko menegaskan bahwa substansi gugatan Agus berkaitan dengan dampak kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berjalan. Menurutnya, secara logika hukum, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pemegang kewenangan.
“Kalau kebijakan yang tidak jalan itu pemiliknya siapa, ya bupati,” katanya.
Perbedaan status dalam gugatan awal tersebut, menurut Djoko, justru mencerminkan tidak adanya kesatuan antara bupati dan wabup. Ia juga menyampaikan bahwa jika Bupati merasa terganggu atas gugatan konvensi Agus, sejak awal sudah seharusnya menjalin komunikasi dengannya untuk mencari solusi.
Djoko menekankan bahwa gugatan balik tersebut justru menjadi sarana untuk membuka kebenaran secara terang melalui proses hukum yang sah.
“Lewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,” jelas mantan Kepala BPN Jember itu.
Sebelumnya, Djoko Susanto mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait dengan nilai Rp 25,5 miliar serta terhadap penggugat Agus senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Djoko juga menarik persoalan kesepakatan politik Pilkada Jember yang sebelumnya dimohonkan untuk dibatalkan oleh penggugat dalam gugatan awal.
Alasan Wagub Menjadi Tergugat
Agus memiliki alasan kuat untuk menjadikan Djoko sebagai tergugat. Ia menjelaskan bahwa Djoko adalah orang yang menginisiasi pembuatan akta kesepakatan pada 21 November 2024 di depan notaris.
“Tergugat adalah subyek yang menginisiasi pembuatan akta perjanjian kesepakatan bersama dan subjek yang dihadapkan pada satu pilihan yang menerima sehingga Paslon tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada Jember 2024,” terangnya.
Pokok perkara dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jember memang sebuah akta kesepakatan tersebut yang kemudian diduga memunculkan persoalan. Hal ini membuat hubungan antara bupati dan wabup tidak akur.
Menurut Agus, akta perjanjian kesepakatan tersebut melanggar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 vide Pasal 1 ayat (3).
Jadi, dalam gugatan konvensinya, ia menduga bahwa Djoko sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.







