Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Wamenkum: UU KUHAP Baru Dilahirkan untuk Perlindungan HAM

    Wamenkum: UU KUHAP Baru Dilahirkan untuk Perlindungan HAM

    adm_imradm_imr4 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Hukum acara pidana dirancang oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari jumlah kasus kejahatan yang terungkap, tetapi lebih pada kemampuan sistem tersebut untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ia menekankan bahwa pemahaman yang salah sering muncul, yaitu menganggap hukum acara pidana hanya bertujuan untuk memproses pelaku kejahatan. Padahal, filosofi inti dari hukum acara pidana adalah melindungi HAM.

    “Jadi, jika saudara-saudara menjawab bahwa hukum acara pidana dibuat untuk memproses pelaku kejahatan, itu salah. Fungsi utamanya adalah melindungi HAM. Itu adalah filosofi dari hukum acara pidana,” ujar Wamenkum saat berbicara di Graha Pengayoman, Jakarta, pada hari Kamis (29/1/2026).

    Wamenkum juga menjelaskan bahwa KUHAP penuh dengan antinomi, yaitu dua kondisi yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling meniadakan. Hal ini membuat hukum menjadi istimewa karena memiliki konflik yang seimbang. Menurutnya, KUHAP didasarkan pada doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana.

    “KUHAP penuh antinomi. Antinominya, dimanapun di dunia ini hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana,” jelas Wamenkum.

    Dari sudut pandang aparat penegak hukum, KUHAP memiliki sifat antinomi. Di satu sisi, hukum harus melindungi HAM, namun di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan tertentu. Oleh karena itu, Wamenkum menekankan pentingnya pengaturan kewenangan penyidik dan penuntut umum secara eksplisit, detail, dan jelas.

    “Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, dan memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin menyampaikan bahwa aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar apa yang tertulis. Sebab, karakteristik hukum acara pidana itu yang pertama adalah sifat keresmian,” kata Wamenkum.

    Sifat keresmian ini berarti hukum acara pidana harus ditulis secara jelas dan ketat. Artinya, tidak boleh ada interpretasi di luar apa yang tertulis. Wamenkum menekankan bahwa hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena filosofisnya adalah melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara.

    Di sisi lain, Wamenkum menyatakan bahwa KUHAP baru mengarah kepada due process of law, yaitu sistem hukum beracara yang diakui secara universal di seluruh dunia. Dalam due process of law, terdapat dua hal utama, yaitu menjamin bahwa hukum acara harus memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan memastikan aparat penegak hukum menaati aturan yang melindungi HAM dalam hukum acara. Hal ini tercermin dalam KUHAP yang baru.

    Selain itu, KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap berbagai hak spesifik, seperti hak tersangka, hak saksi, hak korban, hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak kelompok rentan, dan hak lansia. Semua hak ini harus dijamin dalam proses hukum.

    Di dalam KUHAP, disebutkan bahwa penyidik wajib memberikan assessment terhadap seseorang yang sedang diperiksa, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan didampingi. Ada pasal dalam KUHAP yang menyatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, melanggar harkat dan martabat manusia, serta tindakan tidak profesional.

    “Apabila terjadi seperti itu, maka penyidik atau penuntut umum tersebut akan dipidana dan diberikan sanksi etik,” kata Wamenkum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    By adm_imr22 Maret 20262 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026

    Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah Jaksel, HNW: Perkuat Persaudaraan

    3 April 2026

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?