Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik
    • Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Wamenkum: UU KUHAP Baru Dilahirkan untuk Perlindungan HAM

    Wamenkum: UU KUHAP Baru Dilahirkan untuk Perlindungan HAM

    adm_imradm_imr4 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Hukum acara pidana dirancang oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari jumlah kasus kejahatan yang terungkap, tetapi lebih pada kemampuan sistem tersebut untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ia menekankan bahwa pemahaman yang salah sering muncul, yaitu menganggap hukum acara pidana hanya bertujuan untuk memproses pelaku kejahatan. Padahal, filosofi inti dari hukum acara pidana adalah melindungi HAM.

    “Jadi, jika saudara-saudara menjawab bahwa hukum acara pidana dibuat untuk memproses pelaku kejahatan, itu salah. Fungsi utamanya adalah melindungi HAM. Itu adalah filosofi dari hukum acara pidana,” ujar Wamenkum saat berbicara di Graha Pengayoman, Jakarta, pada hari Kamis (29/1/2026).

    Wamenkum juga menjelaskan bahwa KUHAP penuh dengan antinomi, yaitu dua kondisi yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling meniadakan. Hal ini membuat hukum menjadi istimewa karena memiliki konflik yang seimbang. Menurutnya, KUHAP didasarkan pada doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana.

    “KUHAP penuh antinomi. Antinominya, dimanapun di dunia ini hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana,” jelas Wamenkum.

    Dari sudut pandang aparat penegak hukum, KUHAP memiliki sifat antinomi. Di satu sisi, hukum harus melindungi HAM, namun di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan tertentu. Oleh karena itu, Wamenkum menekankan pentingnya pengaturan kewenangan penyidik dan penuntut umum secara eksplisit, detail, dan jelas.

    “Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, dan memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin menyampaikan bahwa aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar apa yang tertulis. Sebab, karakteristik hukum acara pidana itu yang pertama adalah sifat keresmian,” kata Wamenkum.

    Sifat keresmian ini berarti hukum acara pidana harus ditulis secara jelas dan ketat. Artinya, tidak boleh ada interpretasi di luar apa yang tertulis. Wamenkum menekankan bahwa hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena filosofisnya adalah melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara.

    Di sisi lain, Wamenkum menyatakan bahwa KUHAP baru mengarah kepada due process of law, yaitu sistem hukum beracara yang diakui secara universal di seluruh dunia. Dalam due process of law, terdapat dua hal utama, yaitu menjamin bahwa hukum acara harus memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan memastikan aparat penegak hukum menaati aturan yang melindungi HAM dalam hukum acara. Hal ini tercermin dalam KUHAP yang baru.

    Selain itu, KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap berbagai hak spesifik, seperti hak tersangka, hak saksi, hak korban, hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak kelompok rentan, dan hak lansia. Semua hak ini harus dijamin dalam proses hukum.

    Di dalam KUHAP, disebutkan bahwa penyidik wajib memberikan assessment terhadap seseorang yang sedang diperiksa, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan didampingi. Ada pasal dalam KUHAP yang menyatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, melanggar harkat dan martabat manusia, serta tindakan tidak profesional.

    “Apabila terjadi seperti itu, maka penyidik atau penuntut umum tersebut akan dipidana dan diberikan sanksi etik,” kata Wamenkum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?