Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga

    18 Februari 2026

    Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis

    18 Februari 2026

    PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026

    18 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 18 Februari 2026
    Trending
    • Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga
    • Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis
    • PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026
    • Taqy Malik Dihujat, Sunan Kalijaga Sindir Mantan Menantu: Katanya Saleh
    • Kekacauan pencurian di Samarinda: baut jembatan, kabel PJU, dan rambu jalan raib
    • 3 Bintang Rp 13,48 Miliar Siap Meledak! Bernardo Tavares Beri Tugas Khusus ke Tukang Jagal Persebaya Surabaya
    • Tips memilih asuransi jiwa 2026: Perlindungan keluarga cerdas tanpa beban biaya
    • Polwan Dianita Terseret Kasus Narkoba Bersama AKBP Didik
    • Jadwal Puasa dan Imsak Ramadan 1447 H/2026 Ciamis
    • Horoskop Sagitarius dan Capricorn Hari Ini: Cinta, Karier, Kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Wamenkum: UU KUHAP Baru Dilahirkan untuk Perlindungan HAM

    Wamenkum: UU KUHAP Baru Dilahirkan untuk Perlindungan HAM

    adm_imradm_imr4 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Hukum acara pidana dirancang oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari jumlah kasus kejahatan yang terungkap, tetapi lebih pada kemampuan sistem tersebut untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ia menekankan bahwa pemahaman yang salah sering muncul, yaitu menganggap hukum acara pidana hanya bertujuan untuk memproses pelaku kejahatan. Padahal, filosofi inti dari hukum acara pidana adalah melindungi HAM.

    “Jadi, jika saudara-saudara menjawab bahwa hukum acara pidana dibuat untuk memproses pelaku kejahatan, itu salah. Fungsi utamanya adalah melindungi HAM. Itu adalah filosofi dari hukum acara pidana,” ujar Wamenkum saat berbicara di Graha Pengayoman, Jakarta, pada hari Kamis (29/1/2026).

    Wamenkum juga menjelaskan bahwa KUHAP penuh dengan antinomi, yaitu dua kondisi yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling meniadakan. Hal ini membuat hukum menjadi istimewa karena memiliki konflik yang seimbang. Menurutnya, KUHAP didasarkan pada doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana.

    “KUHAP penuh antinomi. Antinominya, dimanapun di dunia ini hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana,” jelas Wamenkum.

    Dari sudut pandang aparat penegak hukum, KUHAP memiliki sifat antinomi. Di satu sisi, hukum harus melindungi HAM, namun di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan tertentu. Oleh karena itu, Wamenkum menekankan pentingnya pengaturan kewenangan penyidik dan penuntut umum secara eksplisit, detail, dan jelas.

    “Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, dan memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin menyampaikan bahwa aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar apa yang tertulis. Sebab, karakteristik hukum acara pidana itu yang pertama adalah sifat keresmian,” kata Wamenkum.

    Sifat keresmian ini berarti hukum acara pidana harus ditulis secara jelas dan ketat. Artinya, tidak boleh ada interpretasi di luar apa yang tertulis. Wamenkum menekankan bahwa hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena filosofisnya adalah melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara.

    Di sisi lain, Wamenkum menyatakan bahwa KUHAP baru mengarah kepada due process of law, yaitu sistem hukum beracara yang diakui secara universal di seluruh dunia. Dalam due process of law, terdapat dua hal utama, yaitu menjamin bahwa hukum acara harus memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan memastikan aparat penegak hukum menaati aturan yang melindungi HAM dalam hukum acara. Hal ini tercermin dalam KUHAP yang baru.

    Selain itu, KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap berbagai hak spesifik, seperti hak tersangka, hak saksi, hak korban, hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak kelompok rentan, dan hak lansia. Semua hak ini harus dijamin dalam proses hukum.

    Di dalam KUHAP, disebutkan bahwa penyidik wajib memberikan assessment terhadap seseorang yang sedang diperiksa, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan didampingi. Ada pasal dalam KUHAP yang menyatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, melanggar harkat dan martabat manusia, serta tindakan tidak profesional.

    “Apabila terjadi seperti itu, maka penyidik atau penuntut umum tersebut akan dipidana dan diberikan sanksi etik,” kata Wamenkum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 aturan hidup untuk perubahan luar biasa

    By adm_imr16 Februari 20260 Views

    Wayan Koster Kritik Airbnb: Jika Tidak Patuh, Keluarkan dari Daftar

    By adm_imr16 Februari 20262 Views

    Menteri Hukum di Rapim POLRI: RUU KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum Pangan dan Energi

    By adm_imr15 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga

    18 Februari 2026

    Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis

    18 Februari 2026

    PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026

    18 Februari 2026

    Taqy Malik Dihujat, Sunan Kalijaga Sindir Mantan Menantu: Katanya Saleh

    18 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?