Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Wanita Paruh Baya Viral Karena Ikut Ronda, Desa Watuagung Evaluasi Aturan

    25 Juni 2026

    Jejak Karier Said Iqbal dari Buruh Pabrik ke Penasihat Presiden Prabowo

    24 Juni 2026

    Permintaan Maaf Sarwendah Jadi Sorotan, Minola Temukan Kekurangan

    24 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 25 Juni 2026
    Trending
    • Wanita Paruh Baya Viral Karena Ikut Ronda, Desa Watuagung Evaluasi Aturan
    • Jejak Karier Said Iqbal dari Buruh Pabrik ke Penasihat Presiden Prabowo
    • Permintaan Maaf Sarwendah Jadi Sorotan, Minola Temukan Kekurangan
    • IndoWood Expo 2026 Surabaya Jadi Pusat Inovasi Furnitur Dunia
    • 6 Shio Paling Beruntung 22 Juni 2026: Kelinci Cuan, Kuda Percaya Diri
    • Ratusan Miliar Disita, Ini Barang Berharga Silmy Karim yang Dirampas KPK
    • Panduan Sholat Jumat Lengkap: Qobliyah dan Badiyah
    • Bukan Hanya Bantuan Pangan, Intervensi Nutrisi Anak Hemat Triliunan Rupiah
    • 7 Camilan Peningkat Berat Badan Bayi 9 Bulan
    • Listrik Padam 3 Kali Seminggu, Pedagang Ayam di Bondowoso Khawatir Daging Rusak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Wanita Paruh Baya Viral Karena Ikut Ronda, Desa Watuagung Evaluasi Aturan

    Wanita Paruh Baya Viral Karena Ikut Ronda, Desa Watuagung Evaluasi Aturan

    adm_imradm_imr25 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perempuan Ikut Ronda Malam, Pemerintah Desa Evaluasi Aturan

    Beberapa waktu lalu, sebuah kejadian yang melibatkan seorang perempuan paruh baya dalam kegiatan ronda malam menarik perhatian masyarakat. Kejadian ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan Enik (53 tahun) sedang menjaga pos kamling bersama dua orang lainnya. Dalam video tersebut, Enik terlihat mengenakan hijab dan duduk sambil menonton televisi.

    Menurut narasi yang beredar, Enik harus ikut ronda agar tidak dikenai denda sebesar Rp 10.000. Namun, informasi ini kemudian dikoreksi oleh pihak desa setempat. Pemerintah Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur langsung melakukan evaluasi terhadap aturan yang berlaku.

    Penjelasan Pemerintah Desa

    Kepala Desa Watuagung, Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa perempuan tidak diperkenankan mengikuti ronda malam, meskipun dilakukan atas keinginan sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, keikutsertaan perempuan dalam ronda malam bisa menimbulkan kontradiksi dengan nilai-nilai budaya setempat.

    Didik juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membayar denda bagi warga yang tidak dapat mengikuti kegiatan ronda. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 10.000 yang selama ini disepakati warga bukan merupakan bentuk sanksi atau denda, melainkan kontribusi untuk membeli kopi dan makanan yang dinikmati oleh warga yang sedang bertugas ronda.

    “Kesepakatan di sana kalau enggak jaga ya nyumbang uang Rp 10.000 untuk beli kopi dan makanan. Bukan denda, enggak ada paksaan,” ujar Didik.

    Tanggapan Masyarakat

    Kejadian ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial, terutama Instagram. Banyak netizen yang menyampaikan ketidaksetujuan terhadap aturan ronda yang dinilai melibatkan perempuan dalam kegiatan jaga malam. Beberapa komentar menyoroti pentingnya memperhatikan hak dan kenyamanan perempuan dalam aktivitas masyarakat.

    Perdebatan ini akhirnya mendorong pemerintah desa untuk melakukan evaluasi terhadap kesepakatan yang selama ini diterapkan di lingkungan warga. Pertemuan antara pihak desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat diadakan untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam.

    Hasil Evaluasi

    Setelah melakukan evaluasi, pemerintah desa menyatakan bahwa perempuan tidak boleh ikut ronda malam, meskipun dilakukan secara sukarela. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keselarasan nilai budaya dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    Selain itu, pihak desa juga memberikan penjelasan bahwa uang Rp 10.000 yang digunakan sebagai kontribusi untuk kopi dan makanan bukanlah denda. Dana tersebut hanya sebagai bentuk partisipasi warga dalam kegiatan ronda.

    Kesimpulan

    Peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk mengevaluasi aturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua warga merasa nyaman serta dihormati. Meskipun kebijakan baru ini mungkin menimbulkan pro dan kontra, tujuannya tetap pada pencapaian harmonisasi dalam kehidupan masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Malang yang Menolak MBG Saat Demo Mahasiswa, Mantan Guru SD

    By adm_imr24 Juni 20264 Views

    Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Buka Pintu Juli

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Bakorwil Malang Perkenalkan DNA Baru untuk Kembangkan Selatan Jawa Timur

    By adm_imr24 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wanita Paruh Baya Viral Karena Ikut Ronda, Desa Watuagung Evaluasi Aturan

    25 Juni 2026

    Jejak Karier Said Iqbal dari Buruh Pabrik ke Penasihat Presiden Prabowo

    24 Juni 2026

    Permintaan Maaf Sarwendah Jadi Sorotan, Minola Temukan Kekurangan

    24 Juni 2026

    IndoWood Expo 2026 Surabaya Jadi Pusat Inovasi Furnitur Dunia

    24 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?