BLITAR, Infomalangraya.com
– Sejumlah kecil warga yang diduga sebagai penganut aliran kepercayaan telah mengambil artefak berupa balok batu dan arca dari situs purbakala yang dikenal sebagai Situs Mejo Miring di area hutan jati Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Tindakan tersebut memicu respons dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI yang mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan serta upaya pengembalian 12 item artefak purbakala ke situs asalnya. BPKW XI juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelaku pekan depan sebagai langkah awal dalam proses hukum atas tindakan yang dinilai melanggar peraturan.
Namun, Kepala Desa Siraman, Budi Arif, menyampaikan bahwa para pelaku tidak memiliki motif ekonomi dalam pemindahan artefak purbakala itu ke rumah tokoh dari kelompok kecil warga penganut aliran kepercayaan bernama Mbah Saimun.
“Tujuan mengambil batu-batu itu untuk merawat situs. Dan saya sudah lihat sendiri, sebetulnya barang-barang itu aman disimpan di rumah Mbah Mun (Saimun),” ujar Budi kepada Infomalangraya.com melalui telepon, Jumat (23/1/2026) sore.
“Tidak ada niat mereka untuk memperjualbelikan barang-barang itu. Kemarin, kita sudah cek semua, barangnya utuh,” tambah Budi.
Menurut Budi, pengambilan 12 artefak yang terdiri dari balok-balok batu serta dua buah arca itu dilakukan oleh empat orang dari kelompok Mbah Saimun karena apa yang mereka sebut sebagai perintah gaib.
Kata Budi, Mbah Saimun mengaku mendapatkan bisikan gaib berisi perintah untuk memindahkan benda-benda tersebut ke rumahnya namun dengan tujuan untuk dirawat.
“Katanya ada bisikan gaib atau apa ya. Meminta agar benda-benda dipindahkan. Tujuannya untuk dirawat dan aman. Mungkin digunakan juga untuk ritual atau doa,” kata Budi.
Menurut Budi, pemindahan benda-benda purbakala dari Situs Mejo Miring tidak bertujuan merusak situs karena kelompok Mbah Saimun juga yang selama bertahun-tahun merawat situs tersebut.
“Dan orang-orangnya ini kan sebenarnya sudah lanjut usia semua. Termasuk Mbah Mun sendiri usianya sudah 70 tahun apa 80 tahun lebih,” tuturnya.
Pengambilan benda-benda dari Situs Mejo Miring oleh kelompok Mbah Saimun, kata dia, dilakukan dalam beberapa tahap. Terakhir, pengambilan dilakukan sekitar dua pekan lalu.
“Sebenarnya dulu-dulu juga sudah terjadi. Tapi setelah diingatkan terus dikembalikan,” ujarnya.
Namun kali ini, ujar Budi, kelompok Mbah Saimun tidak bersedia mengembalikan sendiri benda-benda yang diambil dari Situs Mejo Miring.
Kata Budi, kelompok Mbah Saimun mengaku mendapatkan larangan gaib untuk mengembalikan benda-benda tersebut ke tempat asalnya.
“Kalau disuruh mengembalikan mereka tidak mau. Tapi kalau orang lain, kita ambil dan kembalikan, mereka tidak masalah. Mereka tidak akan mencegah,” ungkapnya.
Menurut Budi, saat ini pengembalian benda-benda tersebut ke Situs Mejo Miring tinggal menunggu perintah BPKW XI.
Situs tersebut disebut Situs Mejo Miring, kata Budi, karena ketika pertama kali ditemukan batu lingga yoni yang berbentuk menyerupai meja itu dalam posisi miring.
Dia menduga situs tersebut telah ditemukan sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
“Waktu saya masih kecil situs itu sudah ada,” pungkasnya.







