Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tim anti-begal Polres Kediri siap tumpas kejahatan jalanan

    2 Juni 2026

    Kasus Pasar Among Tani Diperiksa Kejari, Plt Wali Kota Batu: Semua Tertib

    2 Juni 2026

    Curiga Ada Upaya Bungkam, Tessa Mariska Sindir Perilaku ART Baru Erin di Polisi

    2 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 2 Juni 2026
    Trending
    • Tim anti-begal Polres Kediri siap tumpas kejahatan jalanan
    • Kasus Pasar Among Tani Diperiksa Kejari, Plt Wali Kota Batu: Semua Tertib
    • Curiga Ada Upaya Bungkam, Tessa Mariska Sindir Perilaku ART Baru Erin di Polisi
    • Gigi Pelari Jarak Jauh Lebih Rentan Berlubang, Mengapa?
    • 5 Fakta Menarik Kota Biru Chefchaouen di Maroko
    • Siswi Surabaya Dijambret Saat Beli Seblak Naik Sepeda Listrik
    • 128 Calon Jemaah Umrah Tertipu Hanania Travel, Kerugian Rp12,1 Miliar
    • Ibu Yasinta Laporkan Polisi Karena Wajahnya Tampil di Film Pesta Babi
    • Israel Blokir Komunikasi Sekjen PBB, Marah Usai Dituduh Terkait Kekerasan di Gaza
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Dikagumi, Layarnya Jadi Sorotan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»128 Calon Jemaah Umrah Tertipu Hanania Travel, Kerugian Rp12,1 Miliar

    128 Calon Jemaah Umrah Tertipu Hanania Travel, Kerugian Rp12,1 Miliar

    adm_imradm_imr2 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Umrah Hanania Travel: Ratusan Calon Jemaah Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah

    Sejumlah besar calon jemaah umrah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hanania Travel. Kasus ini telah menimbulkan kerugian mencapai Rp12,145 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 128 korban tercatat mengalami kerugian yang signifikan.

    Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Polisi kini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, polisi membuka posko pengaduan guna menerima laporan dari para korban yang diduga masih bertambah jumlahnya.

    Kasus ini bermula ketika banyak calon jemaah tidak dapat berangkat meskipun biaya perjalanan sudah dilunasi. Tawaran penyelesaian seperti penjadwalan ulang atau pengembalian dana secara bertahap tidak mendapat respons positif dari sebagian besar korban. Akibatnya, ratusan jemaah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

    Polda Metro Jaya kini membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan umrah Hanania Travel. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat langsung melapor ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

    Beberapa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Salah satu laporan diajukan oleh Joko Setyo Pramuji yang mewakili sekitar 128 korban. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan penyidik memeriksa 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan korban. Total kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

    Selain itu, polisi juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

    Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan hingga ribuan calon jemaah mengeluhkan batalnya keberangkatan umrah sejak periode Syawal 2026 hingga kloter Juni dan Juli 2026. Banyak jemaah mengaku telah melunasi biaya perjalanan, bahkan sebagian telah menerima perlengkapan umrah dan visa.

    Namun, menjelang keberangkatan, pihak travel berulang kali menunda jadwal dengan berbagai alasan. Sejumlah korban kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Kementerian Haji dan mengikuti proses mediasi dengan pihak Hanania Travel.

    Dalam mediasi tersebut, perusahaan sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan penyesuaian biaya atau pengembalian dana secara bertahap hingga dua tahun. Namun, sebagian besar jemaah menolak tawaran tersebut karena menilai janji pengembalian dana sebelumnya tidak pernah direalisasikan.

    Pada 28 Mei 2026, ratusan korban mendatangi kantor Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Mereka kemudian membawa pemilik perusahaan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi. Para korban menyebut total kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah korban yang diduga mencapai ribuan orang dari berbagai kloter keberangkatan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Menggali Potensi Wisata, Sejarah, dan Kebhinekaan Nusantara

    By adm_imr1 Juni 20261 Views

    Doa Kembali dari Tanah Suci untuk Jemaah Haji dengan Artinya

    By adm_imr1 Juni 20261 Views

    Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan

    By adm_imr1 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tim anti-begal Polres Kediri siap tumpas kejahatan jalanan

    2 Juni 2026

    Kasus Pasar Among Tani Diperiksa Kejari, Plt Wali Kota Batu: Semua Tertib

    2 Juni 2026

    Curiga Ada Upaya Bungkam, Tessa Mariska Sindir Perilaku ART Baru Erin di Polisi

    2 Juni 2026

    Gigi Pelari Jarak Jauh Lebih Rentan Berlubang, Mengapa?

    2 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?