Penipuan Umrah Hanania Travel: Ratusan Calon Jemaah Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah
Sejumlah besar calon jemaah umrah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hanania Travel. Kasus ini telah menimbulkan kerugian mencapai Rp12,145 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 128 korban tercatat mengalami kerugian yang signifikan.
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Polisi kini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, polisi membuka posko pengaduan guna menerima laporan dari para korban yang diduga masih bertambah jumlahnya.
Kasus ini bermula ketika banyak calon jemaah tidak dapat berangkat meskipun biaya perjalanan sudah dilunasi. Tawaran penyelesaian seperti penjadwalan ulang atau pengembalian dana secara bertahap tidak mendapat respons positif dari sebagian besar korban. Akibatnya, ratusan jemaah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Polda Metro Jaya kini membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan umrah Hanania Travel. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat langsung melapor ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Beberapa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Salah satu laporan diajukan oleh Joko Setyo Pramuji yang mewakili sekitar 128 korban. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan penyidik memeriksa 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan korban. Total kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Selain itu, polisi juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan hingga ribuan calon jemaah mengeluhkan batalnya keberangkatan umrah sejak periode Syawal 2026 hingga kloter Juni dan Juli 2026. Banyak jemaah mengaku telah melunasi biaya perjalanan, bahkan sebagian telah menerima perlengkapan umrah dan visa.
Namun, menjelang keberangkatan, pihak travel berulang kali menunda jadwal dengan berbagai alasan. Sejumlah korban kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Kementerian Haji dan mengikuti proses mediasi dengan pihak Hanania Travel.
Dalam mediasi tersebut, perusahaan sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan penyesuaian biaya atau pengembalian dana secara bertahap hingga dua tahun. Namun, sebagian besar jemaah menolak tawaran tersebut karena menilai janji pengembalian dana sebelumnya tidak pernah direalisasikan.
Pada 28 Mei 2026, ratusan korban mendatangi kantor Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Mereka kemudian membawa pemilik perusahaan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi. Para korban menyebut total kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah korban yang diduga mencapai ribuan orang dari berbagai kloter keberangkatan.







