Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»2 Alasan Peneliti ICW Sebut Jokowi Cuci Tangan Meski Terlibat Besar dalam Revisi UU KPK 2019

    2 Alasan Peneliti ICW Sebut Jokowi Cuci Tangan Meski Terlibat Besar dalam Revisi UU KPK 2019

    adm_imradm_imr20 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peneliti ICW Menilai Pernyataan Jokowi sebagai Upaya “Cuci Tangan” dalam Revisi UU KPK 2019

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak terlibat dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 sebagai upaya “cuci tangan”. Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI.

    Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sore. Ia menyatakan bahwa inisiatif pengesahan revisi UU KPK berasal dari DPR, bukan dari pihak eksekutif. Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

    Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna. Namun, menurut Wana Alamsyah, pernyataan Jokowi terkesan paradoks dan merupakan upaya untuk mencuci tangan atas kesalahan yang terjadi.

    Dua Alasan Jokowi Dianggap Terlibat dalam Revisi UU KPK

    Menurut Wana, Jokowi berkontribusi besar dalam pelemahan KPK selama masa jabatannya. Ada dua alasan utama yang menyebutnya terlibat dalam proses revisi UU tersebut:

    • Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menkumham dan MenpanRB) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.
    • Kedua, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Darurat (Perppu) ketika ada protes besar di bulan September 2019, meskipun ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

    Anggota DPR Bantah Pernyataan Jokowi

    Pernyataan Jokowi juga menuai kritik dari anggota DPR RI dan Wakil Ketua KPK. Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mengoreksi pernyataan Jokowi yang mengklaim tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Abduh, sapaan akrab Abdullah, menilai pernyataan Jokowi keliru. Ia menjelaskan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Meskipun UU itu tidak ditandatangani Presiden, ia tetap sah karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

    Wakil Ketua KPK Tak Sejalan dengan Revisi UU KPK

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, justru tidak sejalan dengan usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Ia menilai tidak ada alasan untuk mengubah kembali UU tersebut. Johanis menyebut bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan UU Tipikor, bukan untuk membuat UU.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Menurut Johanis, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK dengan kedua UU tersebut. Ia juga menyebut bahwa status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU KPK yang baru.

    Usulan Jokowi untuk Revisi UU KPK

    Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali. Hal ini disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

    Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan aturan yang ada saja.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?