Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    5 April 2026

    13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan

    5 April 2026

    Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?
    • 13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan
    • Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir
    • 5 Aksi Berani Bang Tae Seob yang Mengguncang Puncak
    • Efek Samping Vitamin C Berlebihan: Bahaya Batu Ginjal yang Perlu Diwaspadai
    • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 31 Maret 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan
    • Balik Mudik Lewat Pantura, 5 Sate Kerbau Kudus yang Wajib Dicoba
    • Veda Ega dan Mario Aji Gagal Finis di GP Amerika
    • Itinerary liburan ke Saloka Theme Park, cukup Rp 190 ribu!
    • Contoh Soal Ujian Akhir Tahun Seni Budaya Kelas 5 SD
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Siapa Mardiansyah Semar? Pendukung Jokowi yang Buat Refly Harun Kecam Gugatan Roy Suryo

    Siapa Mardiansyah Semar? Pendukung Jokowi yang Buat Refly Harun Kecam Gugatan Roy Suryo

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan tentang Peluang Gugatan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

    Perdebatan terkait peluang gugatan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali memicu perhatian publik. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan keraguan terhadap kemungkinan keberhasilan permohonan tersebut dalam tenggat waktu 14 hari yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK Beri Tiga Opsi untuk Permohonan Roy Suryo Cs

    Pada sidang uji materi sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan Roy Suryo Cs dinilai belum jelas atau kabur. Dalam hal ini, MK memberikan tiga opsi kepada pemohon: melanjutkan tanpa perbaikan, menarik permohonan untuk memperbaiki dalam waktu lebih panjang, atau tetap melanjutkan dengan melakukan perbaikan dalam tenggat 14 hari.

    Keraguan Semar Terhadap Waktu 14 Hari

    Mardiansyah Semar mengungkapkan ketidakpastian terhadap efektivitas waktu 14 hari yang diberikan oleh MK. Ia menilai proses perbaikan dokumen di MK tidaklah sederhana, terutama karena aspek redaksional dan substansi hukum yang sangat detail. “Waktu 14 hari ini juga saya melihat bahwa memang enggak mudah untuk melengkapi yang kita tahu dalam proses sidang di MK itu kan ya sangat perfekto ya soal redaksinya dan lain sebagainya,” katanya.

    Meski bersikap pesimis, Semar menegaskan tetap menghargai hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK. Ia menekankan bahwa semua proses atau hak yang dimiliki silakan dilakukan, tetapi jangan memaksakan kehendak dengan apa yang diinginkan diri sendiri.

    Respons Refly Harun terhadap Keraguan Semar

    Refly Harun, pakar hukum tata negara, tidak tinggal diam terhadap pernyataan Semar. Ia mempertanyakan dasar pesimisme Mardiansyah, terutama terkait pengalaman beracara di MK. “Sulitnya di mana? Anda pernah gak sidang di MK,” seru Refly kepada Semar.

    Refly justru menilai uji materi tersebut memiliki peluang strategis, terutama terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia mencontohkan bahwa pejabat publik dan institusi publik semestinya tidak dapat menggunakan pasal tersebut untuk mengadukan kritik. “Karena pejabat publik, institusi publik itu bukan orang, bukan benda hidup. Karena harkat martabat itu hanya dimiliki oleh orang, bukan oleh jabatan atau institusi publik,” terangnya.

    Dampak Uji Materi UU ITE

    Menurut Refly, fokus utama gugatan bukan pada individu tertentu, melainkan pada kepentingan publik. “Jadi walaupun Pak Jokowi tidak lagi menjadi pejabat publik, tidak lagi menjadi presiden, tapi yang kita masalahkan adalah urusan publik, public affairs atau public interest. Nah, kita masuk agar setiap urusan publik itu adalah hak warga negara untuk melakukan penelitian misalnya,” katanya.

    Ia meyakini, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, implikasinya akan luas terhadap kebebasan berpendapat dan penelitian di ruang publik. “Kalau ini dikabulkan ini akan dahsyat. Hm. Tidak hanya untuk kepentingan RRT, tapi untuk kepentingan kita semua,” tukasnya.

    Siapa Mardiansyah Semar?

    Mardiansyah Semar adalah tokoh masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Rampai Nusantara, sebuah organisasi kemasyarakatan dengan jaringan luas di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi, ia aktif mengarahkan program kerja yang mencakup kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga advokasi isu-isu kebangsaan.

    Sebagai figur publik, Mardiansyah Semar kerap menyampaikan pandangan terhadap berbagai isu nasional. Ia menegaskan dukungan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, dengan alasan menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Di bawah kepemimpinannya, Rampai Nusantara juga aktif menggelar rapat kerja nasional, kegiatan sosial, program lingkungan, serta penguatan kapasitas organisasi di tingkat daerah. Ia mendorong agar organisasi tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    Dalam dinamika politik nasional, Mardiansyah Semar juga pernah menyampaikan pandangannya terhadap sejumlah polemik publik, termasuk isu terkait gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai polemik tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak perlu menjadi perdebatan berkepanjangan di ruang publik.

    Secara umum, Mardiansyah Semar dikenal sebagai pemimpin organisasi masyarakat yang vokal dalam isu-isu sosial dan politik kebangsaan, dengan penekanan pada persatuan, stabilitas nasional, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Iran menolak usulan perdamaian AS: Tidak Realistis!

    By adm_imr5 April 20260 Views

    Makna Nama Anak Kedua Annisa Pohan, Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono yang Dilafalkan SBY

    By adm_imr4 April 20264 Views

    Mencari gelar nasional, Biak Numfor percepat digitalisasi pasar Darfuar

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    5 April 2026

    13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan

    5 April 2026

    Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir

    5 April 2026

    5 Aksi Berani Bang Tae Seob yang Mengguncang Puncak

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?