Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mudik Gratis DKI 2026 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

    19 Februari 2026

    Remaja 17 Tahun Rudapaksa Nenek 65 Tahun, Gigi Palsu Lepas, Akibat Nonton Film Dewasa

    19 Februari 2026

    Kemlu Jamin Pasukan RI di Gaza Tak Terlibat Perang

    19 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 19 Februari 2026
    Trending
    • Mudik Gratis DKI 2026 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya!
    • Remaja 17 Tahun Rudapaksa Nenek 65 Tahun, Gigi Palsu Lepas, Akibat Nonton Film Dewasa
    • Kemlu Jamin Pasukan RI di Gaza Tak Terlibat Perang
    • Perbandingan Respons terhadap Gerakan Separatis: Rusia, Spanyol, dan Indonesia
    • Kapan THR 2026 PNS, PPPK, TNI-Polri Cair? Ini Perkiraan Tanggal dan Besarannya
    • Pencuri di Surabaya Viral: Minta Bantuan Polisi, Kapolrestabes Tertawa
    • Bingung Pilih Investasi? Ketahui Perbedaan dan Risiko Saham, Obligasi, serta Reksadana
    • Apa Penyebab WNA Kanada MD di Kamar Hotel Labuan Bajo, Ada Lencana Militer?
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Paser 2026, Lengkap dengan Link Unduh
    • Kematian Pertama Akibat Virus Nipah Terjadi di India
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion dari DSN-MUI

    Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion dari DSN-MUI

    adm_imradm_imr19 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah

    PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada hari Jumat (13/02). Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri.

    Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini tentunya semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.

    Potensi Emas Sebagai Instrumen Investasi

    Urgensi fatwa ini tentu sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika di monetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa. Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

    Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di balik fatwa ini. Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.

    Transformasi Emas Menjadi Instrumen Investasi Strategis

    Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat. “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Hadirnya fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah. “Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah”.

    Implementasi dan Struktur Akad dalam Fatwa

    Selain itu, Damar juga menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu,” tambahnya.

    Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan:

    • Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
    • Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
    • Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
    • Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

    Konsep Emas Musya’ dalam Investasi Digital

    Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

    “Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah penabung tersebut. Demikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya 1 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya hingga mencapai total berat 1 kilogram. Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan.”

    Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain. Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas batangan 1 kilogram tadi membutuhkan waktu untuk proses produksi dan distribusi hingga dapat diterima setiap nasabah,” jelas Damar.

    Impak Fatwa bagi Industri Keuangan Syariah

    Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bingung Pilih Investasi? Ketahui Perbedaan dan Risiko Saham, Obligasi, serta Reksadana

    By adm_imr19 Februari 20260 Views

    Kongres AS dorong pembatasan ekspor alat semikonduktor ke Tiongkok

    By adm_imr19 Februari 20260 Views

    Empat zodiak bersinar dan siap naik level keuangan mulai 16 Februari 2026

    By adm_imr19 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mudik Gratis DKI 2026 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

    19 Februari 2026

    Remaja 17 Tahun Rudapaksa Nenek 65 Tahun, Gigi Palsu Lepas, Akibat Nonton Film Dewasa

    19 Februari 2026

    Kemlu Jamin Pasukan RI di Gaza Tak Terlibat Perang

    19 Februari 2026

    Perbandingan Respons terhadap Gerakan Separatis: Rusia, Spanyol, dan Indonesia

    19 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?