KIKA Mengecam Teror terhadap Ketua BEM UGM
KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman yang beruntun terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta, Tiyo Ardianto. KIKA menilai tindakan tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, menyatakan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap pelaku teror. Selain itu, KIKA mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen saat menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik.
“Mengingatkan otoritas pejabat publik untuk memenuhi kewajiban konstitusional dengan cara melindungi, bukan membiarkan serangan terhadap kebebasan akademik,” ujar Rina dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 17 Februari 2026.
KIKA mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis. Menurut Rina, teror tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan akademik, berekspresi, keamanan sivitas akademika, dan hak asasi manusia.
Kritik terhadap Kebijakan Publik
Mahasiswa memprotes proyek makan bergizi gratis (MBG) sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan publik. Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan masukan yang konstruktif demi terciptanya legislasi dan kebijakan yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
Setiap upaya pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, menurut Herdiansyah, merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik. “Serangan itu merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik,” katanya.
Kampus Harus Jamin Ruang Aman
Kampus, termasuk UGM, harus mendapatkan jaminan atas ruang aman terhadap perbedaan pendapat, pengujian gagasan, dan kritik berbasis data serta etika keilmuan. Kritik BEM UGM melalui pernyataan publik yang dikirim kepada lembaga internasional seperti UNICEF merupakan bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola negara yang demokratis. Pernyataan itu seharusnya tidak dibalas dengan teror.
Secara akademis, kritik BEM UGM tentang MBG telah melalui analisis kebijakan nasional yang menggambarkan berfungsinya sistem pendidikan, sebagai perubahan sosial dan peradaban masyarakat. Dalam kuliah advokasi, perubahan sosial dan penyelesaian sengketa, HAM, mekanisme ini ilmiah.
Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kritik tersebut tidak perlu direspons dengan ketersinggungan, sakit hati, dan ketakutan melalui ancaman yang mengarah pada ranah personal. Mencampuradukkan urusan personal dengan melakukan teror ke keluarga merupakan tindakan kekanak-kanakan dan tidak profesional.
KIKA menilai pola intimidasi yang anggota keluarga Tiyo berbahaya. Praktek tersebut menciptakan efek gentar yang merusak kebebasan akademik secara luas karena mahasiswa dan sivitas akademika bisa takut menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan.
Menurut Herdiansyah, secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Perlindungan di Ruang Digital
Dengan demikian, ekspresi kritik berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum. Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi mendapat jaminan perlindungan melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19. Hak atas pendidikan dan pengembangan keilmuan dijamin dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13.
Perlindungan itu juga mencakup ekspresi dan aktivitas akademik di ruang digital. Serangan digital, peretasan, dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital.
Prinsip Kebebasan Akademik
Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.
Anggota KIKA, Masduki, menegaskan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas. Otoritas publik berkewajiban menghormati, melindungi, dan mengambil langkah nyata untuk menjamin kebebasan akademik. Teror dan intimidasi terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan publik bertentangan dengan standar tersebut.
Kebebasan akademik, kata Masduki, merupakan pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik menjadi alarm bahaya bagi negara hukum. “Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik,” kata Masduki.







